DIALEKTIS.CO – Kantor kementrian agama (Kemenag) Kota Bontang secara resmi menyebarluaskan Surat Edaran Menteri Agama RI, Nomor SE. 04 Tahun 2022 tentang pelaksanaan peribadatan keagamaan di tempat ibadah pada pemberlakuan PPKM level 3, 2 dan 1.
“Bersamaan dengan ini, kami sampaikan SE Menag RI tersebut untuk dilaksanakan dan disosialisasikan kepada seluruh warga atau jamaah,” tulis Kepala Kemenag Bontang, Izzat Solihin, Selasa (8/2/2022).
Mengantisipasi penyebaran Covid-19 yang meningkat. Dalam SE tersebut, Kemenag menginstruksikan pengurus dan pengelola tempat ibadah kembali memberlakukan jarak maksimal satu meter antarjemaah dengan memberikan tanda khusus pada lantai, halaman, atau kursi.
Kemenag juga meminta kegiatan keagamaan paling lama dilaksanakan selama satu jam.
Selanjutnya, pengurus dan pengelola tempat ibadah diwajibkan untuk memastikan pelaksanaan khutbah, ceramah, atau tausiyah memenuhi tiga ketentuan.
Ketentuan pertama, khatib, penceramah, pendeta, pastur, pandita, pedanda, atau rohaniwan memakai masker dan pelindung wajah atau face shield dengan baik dan benar.
Kedua, khutbah disampaikan dengan durasi paling lama 15 menit.
Ketiga, pemimpin keagamaan diminta mengingatkan jemaah untuk selalu menjaga kesehatan dan mematuhi protokol kesehatan.
“Pengurus dan pengelola tempat ibadah menyiapkan, menyosialisasikan, dan mensimulasikan penggunaan aplikasi PeduliLindungi,” tulis isi SE Kemenag itu.
Untuk tempat ibadah yang berada di kabupaten/kota yang menjalani PPKM level 2, seperti Bontang dapat mengadakan kegiatan keagamaan dengan jumlah jemaah paling banyak 75 persen, dan paling banyak 75 orang.
Berikut adalah isi dari SE Menteri Agama terkait pelaksanaan ibadah saat ini. Pengurus dan pengelola tempat ibadah wajib:
1. Menyediakan petugas untuk menginformasikan serta mengawasi pelaksanaan Protokol Kesehatan 5M;
2. Melakukan pemeriksaan suhu tubuh untuk setiap jamaah menggunakan alat pengukur suhu tubuh (thermogun);
3. Menyediakan hand sanitizer dan sarana mencuci tangan menggunakan sabun dengan air mengalir;
4. Menyediakan cadangan masker medis;
5. Melarang jemaah dengan kondisi tidak sehat mengikuti pelaksanaan kegiatan peribadatan/keagamaan;
6. Mengatur jarak antarjemaah paling dekat 1 (satu) meter dengan memberikan tanda khusus pada lantai, halaman, atau kursi;
7. Tidak menjalankan/mengedarkan kotak amal, infak, kantong kolekte, atau dana punia ke jemaah;
8. Memastikan tidak ada kerumunan sebelum dan setelah pelaksanaan kegiatan peribadatan/keagamaan dengan mengatur akses keluar dan masuk jemaah;
9. Melakukan disinfeksi ruangan pelaksanaan kegiatan peribadatan/keagamaan secara rutin;
10. Memastikan tempat ibadah memiliki ventilasi udara yang baik dan sinar matahari dapat masuk serta apabila menggunakan air conditioner (AC) wajib dibersihkan secara berkala;
11. Melaksanakan kegiatan peribadatan/keagamaan paling lama 1 (satu) jam; dan
12. Memastikan pelaksanaan khutbah, ceramah, atau tausiyah wajib memenuhi ketentuan:
a) Khatib, penceramah, pendeta, pastur, pandita, pedanda, atau rohaniwan memakai masker dan pelindung wajah (faceshield) dengan baik dan benar;
b) Khatib, penceramah, pendeta, pastur, pandita, pedanda, atau rohaniwan menyampaikan khutbah dengan durasi paling lama 15 (lima belas) menit; dan
c) Khatib, penceramah, pendeta, pastur, pandita, pedanda, atau rohaniwan mengingatkan jemaah untuk selalu menjaga kesehatan dan mematuhi protokol kesehatan.
>> Pengurus dan Pengelola tempat ibadah menyiapkan, menyosialisasikan, dan mensimulasikan penggunaan aplikasi PeduliLindungi.
Jemaah:
a. menggunakan masker dengan baik dan benar;
b. menjaga kebersihan tangan dengan cara mencuci tangan menggunakan air mengalir atau menggunakan hand sanitizer;
c. menjaga jarak dengan jemaah lain paling dekat 1 (satu) meter;
d. dalam kondisi sehat (suhu badan di bawah 37 derajat celcius);
e. tidak sedang menjalani isolasi mandiri;
f. membawa perlengkapan peribadatan/keagamaan masingmasing (sajadah, mukena, dan sebagainya);
g. menghindari kontak fisik atau bersalaman;
h. tidak baru kembali dari perjalanan luar daerah; dan
i. yang berusia 60 (enam puluh) tahun ke atas dan ibu hamil/menyusui disarankan untuk beribadah di rumah.(*)
Discussion about this post