DIALEKTIS.CO – Jajaran Satresnarkoba Polres Bontang kembali menggagalkan peredaran narkotika jenis sabu.
Kali ini, Selasa (19/11/2024) dalam penggerebekan di salah satu hotel kawasan Bontang Utara, dua orang tersangka ditangkap saat mengemas paketan sabu.
Kasat Resnarkoba Polres Bontang, AKP Rihad Nixon L.T menyampaikan kasus peredaran narkoba ini terbongkar dari laporan awal masyarakat.
Setelah melakukan penyelidikan. Benar saja, pada pukul 01.20 WITA, petugas mengamati dua orang yang dicurigai.
“Di dalam kamar 201 ditemukan AIA (24) dan JH (29) sedang membungkus sabu,” ujarnya.
Dalam penggeledahan itu, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti lain. Diantaranya, satu buah pipet kaca, sedotan ujung runcing, botol permen merek xylitol yang digunakan untuk menyimpan narkotika, serta dua ponsel.
Selanjutnya kedua pelaku warga Kelurahan Berbas Kota Bontang itu, berserta barang bukti dibawa ke Mapolres Bontang untuk proses lebih lanjut.
Keduanya dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) jo Pasal 132 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
“Kami akan terus melakukan pengembangan kasus untuk mengungkap jaringan di balik aktivitas kedua tersangka ini,” tegas AKP Rihad.
Kata dia, Polres Bontang mengapresiasi peran aktif masyarakat dalam memberikan informasi dan mengimbau agar masyarakat terus bekerja sama dalam memberantas narkoba. (*).
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Dialektis.co. Caranya dengan bergabung saluran Dialektis.co di WhatsApp atau telegram di link https://t.me/+CNJcnW6EXdo5Zjg1 kemudian join.
Discussion about this post