DIALEKTIS.CO, Kutai Kartanegara – Aplikasi e-Siltap adalah salah satu inovasi yang dilakukan oleh Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) untuk memfasilitasi pembayaran penghasilan tetap (Siltap) kepada kepala desa dan perangkat desa. Aplikasi ini menggunakan anggaran dana desa (ADD) sebagai sumber dana.
Salah satu desa yang telah menerapkan aplikasi e-Siltap adalah Desa Sebulu Modern, Kecamatan Sebulu. Kepada media ini, Kepala Desa Sebulu Modern, Jumadin, membagikan pengalamannya menggunakan aplikasi e-Siltap, Sabtu (4/11/2023).
Menurut Jumadin, aplikasi e-Siltap memiliki kelebihan dan kekurangan. Kelebihannya adalah aplikasi ini mempermudah administrasi dan pencairan Siltap. Jumadin tidak perlu lagi pergi ke kantor pemerintah kabupaten untuk mengurus Siltap, cukup dengan menggunakan aplikasi di ponselnya.
“Saya merasa terbantu dengan aplikasi ini, saya bisa mengurus Siltap kapan saja dan di mana saja, tanpa harus repot-repot ke pemkab,” kata Jumadin.
Kekurangannya adalah aplikasi e-Siltap sering mengalami masalah teknis, seperti jaringan yang lemot atau eror. Hal ini menyebabkan keterlambatan atau kegagalan dalam pencairan Siltap. Jumadin mengaku pernah mengalami hal tersebut.
“Pernah saya urus Siltap tapi belum masuk, saya tanya pemkab ternyata jaringan eror, walaupun lambat tapi tetap masuk,” ujarnya.
Jumadin berpesan agar kades dan perangkat desa lainnya tetap menggunakan aplikasi e-Siltap dan tidak kembali ke cara manual. Ia juga mengharapkan agar pemerintah kabupaten terus memperbaiki dan memperbarui aplikasi e-Siltap.
Siltap adalah hak keuangan yang diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2019. Besaran Siltap disesuaikan dengan peraturan daerah masing-masing. (ADV).
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Dialektis.co. Caranya dengan klik link https://t.me/+CNJcnW6EXdo5Zjg1 kemudian join. Agar lebih mudah install aplikasi telegram dulu di ponsel Anda.









Discussion about this post