DIALEKTIS.CO – Seorang terduga pengedar sabu berinisial AMR diringkus tim Sat Resnarkoba Polres Bontang, Selasa (31/8/2021) sekira pukul 14.15 Wita.
Pria berusia 41 tahun asal Kelurahan Berbas Pantai itu, ditangkap atas kepemilikan narkotika jenis sabu.
Penangkapan AMR berawal dari informasi masyarakat yang menyebut di kediaman tersangka kerap terjadi transaksi narkoba.
“Ditangkap di rumahnya, Jalan Manunggal RT 011 Berbas Pantai. Tidak lanjut laporan,” ujar Kapolres Bontang AKBP Hamam Wahyudi melalui Kasat Reskoba Iptu Rakib Rais didampingi Kasi Humas Iptu Suyono.
Terangnya saat dilakukan penggeledahan, sempat kesulitan menemukan barang bukti. Namun, dengan kejelian petugas, di depan pintu kamar ditemukan 4 bungkus plastik berisi sabu di dalam tempat minuman ayam.
“Tersangka mengakui kepemilikan barang itu. Di dalam kamar ditemukan juga timbangan digital, bungkusan plastik klip dan alat hisap sabu,” bebernya.
Saat ini tersangka dan barang bukti telah diamankan di Mako Polres Bontang untuk dilakukan penyidikan dan pengembangan lebih lanjut.
Atas perbuatannya, tersangka akan dijerat dengan pasal 114 ayat 1 atau pasal 112 ayat 1 Undang-undang RI No 35 tahun 2009 tentang narkotika. (Yud/DT).
Discussion about this post