DIALEKTIS.CO – Sejumlah mahasiswa, dan organisasi pemuda yang menamakan diri Aliansi Masyarakat Bontang Mengawal Konstitusi (AMB-MK) menggelar aksi di depan kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) Bontang, Jumat (23/8).
Diketahui, gelombang demonstrasi ini merupakan unjuk rasa untuk mengawal Putusan MK No.60/PUU-XXII/2024.
Tampak sejumlah mahasiswi yang mengenakan almamater kampusnya ikut memang famplet bernada kritik.
Mohammad Alif Syahrizan, salah satu orator menegaskan dua poin utama putusan MK terkait ambang batas pecalonan dan batas usia calon harus ditaati penyelenggara pemilu.
“Kita mendesak KPU Bontang ikut menyuarakan agar segera diterbitkan PKPU Pilkada yang mengacu pada putusan MK,” tegasnya.
Menurut Alif, aksi ini menjadi momentum menyatukan gerakan sekaligus alaram dari rakyat. Bahwa tidak boleh ada upaya melanggengkan kekuasaan dengan cara menciderai konstitusi negara.
Pantauan, pukul 10.45 WITA masa merangsek rapat ke pintu gerbang kantor KPU. Namun, masa menolak melakukan mediasi di dalam gedung dan memilih menyerahkan pernyataan sikap mereka yang nantinya harus diteruskan ke KPU Provinsi dan KPU RI.
Hingga informasi ini dipublis, aksi unjuk rasa gabungan mahasiswa dan ormas pemuda itu masih berlangsung secara kondusif. Dengan pengawan ketat dari aparat Kepolisian. (*).
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Dialektis.co. Caranya dengan klik link https://t.me/+CNJcnW6EXdo5Zjg1 kemudian join. Agar lebih mudah install aplikasi telegram dulu di ponsel Anda.
Discussion about this post