DIALEKTIS.CO – Seolah tidak ada habisnya, Sat Resnarkoba Polres Bontang kembali menggagalkan peredaran narkotika jenis sabu.
Kali ini, Rabu (17/1/2024) malam, tiga pria warga Kelurahan Berbas Pantai dibekuk beserta barang bukti sabu.
Kapolres Bontang AKBP Alex Frestian Lumban Tobing melalui Kasat Resnarkoba AKP Rihard Nixon Hernando Lumban Toruan sebelum ditangkap ketiganya memang masuk dalam daftar pantauan kepolisian.
Kasus ini bermula dari diringkusnya berinisial IB (28) dan MSJ (28) di Jalan Manunggal Kelurahan Berbas Pantai. Nama keduanya kerap disebut melakukan transaksi bisnis sabu.
IB dan MSJ ditangkap saat berjalan. Dari hasil penggeledahan polisi mendapati 2 paket sabu seberat 19,99 gram di saku tersangka.
Selain barang bukti sabu, dari keduanya polisi juga menyita ponsel dan didapat informasi bahwa sabu itu berasal dari rekannya berinisial MSG (25).
Tidak jauh dari TKP pertama polisi juga meringkus MSG dengan barang bukti 1 poket dengan berat 0,43 gram. Tersangka ketiga ini juga mengakui sabu itu dipecah untuk diperjualkan kembali.
“Dalam waktu hampir 1 jam kita ringkus. Memang mereka ini sudah masuk target operasi berkat aduan warga,” kata AKP Nixon dalam siaran persnya.
Kini ketiga tersangka berada di Mapolres Bontang untuk penyidikan lebih lanjut. Polisi juga masih mendalami soal sumber pasokan sabu.
Ketiga tersangka dikenakan pasal 114 ayat (1) atau pasal 112 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
“Ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara,” pungkasnya. (*).
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Dialektis.co. Caranya dengan klik link https://t.me/+CNJcnW6EXdo5Zjg1 kemudian join. Agar lebih mudah instal aplikasi telegram dulu di ponsel Anda.
Discussion about this post