DIALEKTIS.CO – Tren meningkatnya penyebaran Covid-19 di Kota Bontang memaksa Pemerintah setempat bersiap kembali memberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM).
Sekretaris Daerah (Sekda) Bontang Aji Erlinawati menyatakan persiapan pelaksanaan kebijakan darurat tersebut masih akan dikoordinasikan bersama Asisten I Pemkot.
“Yang jelas untuk waktunya, dalam waktu dekat ini saya akan koordinasi sama Asisten I dulu mengenai apa saja yang menjadi catatan rapat pada hari ini,” ujar Aji, saat ditemui reporter dialektis.co, Senin (11/1/2021).
Terangnya, terhitung per Ahad (10/1) data mencatat jumlah kasus aktif sudah mencapai 343 orang dengan jumlah meninggal dunia sebanyak 36 orang.
Sebaran Covid-19 ini dinilai cukup menghawatirkan. Jika dibandingkan dengan kondisi pada Agustus 2020 dengan Januari 2021 ini, jumlah kasus telah jauh meningkat.
“Tertinggi angka kasus baru menembus 73 orang per hari pada 8 Januari lalu,” ungkapnya.
Nantinya, dengan pemberlakukan PPKM. Artinya, pembatasan aktivitas pada malam hari akan dimulai sekira pada pukul 21.00 WITA.
Pembatasan jam malam ini akan diberlakukan bagi pertokoan, pusat perbelanjaan, kafe dan tempat-tempat keramaian lainnya.
Aji menegaskan pemberlakuan PPKM nantinya tidak perlu menunggu izin dari Gubernur Kaltim. Namun cukup dengan merevisi Perwali nomor 21 tahun 2020 tentang penerapan disiplin dan penegakan hukum penerapan protokol kesehatan.
“Yang jelas akan kita revisi Perwali yang ada. Utamanya tentang pembatasan aktivitas pada malam hari,” tegasnya.
Lebih jauh, Aji menyatakan pembatasan jam malam perlu dilakukan untuk membatasi kerumunan masyarakat.
“Banyak ungkapan, apa sih bedanya siang sama malam. Kalau siang orang pada kerja, kalau malam yang tadinya kerja pada ngumpul semua seperti di kafe-kafe. Makanya kenapa malam yang dibatasi,” pungkasnya. (Ajis/Yud).
Discussion about this post