KEJAKSAAN Negeri (Kejari) Bontang, merilis keberhasilan pengungkapan kasus korupsi sepanjang tahun 2020 di Kota Bontang. Baik kasus yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap, tahap penuntutan maupun penyidikan.
Pada capaian tersebut, Kejari menangani 3 kasus korupsi yang telah dibagi menjadi 5 tahapan. Tiga kasus yang dimaksud ialah, kasus Perusda Aneka Usaha dan Jasa (AUJ), kasus korupsi KJKS Halal, dan korupsi Perusda Bontang Migas dan Energi (BME).
Kepala Kejari Bontang Dasplin menyatakan terkait kasus Korupsi PT BME belum ada penetapan tersangka. Pun demikian, penyidik mendapati terdapat kerugian negara sekitar Rp 805 juta pada tahun 2017 lalu.
“Sudah cukup 2 alat bukti dan fakta hukumnya. Kita akan ekspose perkara untuk tetapkan tersangkanya,” ujar Dasplin, saat menggelar rilis, Selasa (16/12).
Terangnya, Prusda AUJ menjadi kasus korupsi yang paling banyak menyeret tersangka, menyusul ditetapkanya 5 tersangka baru pasca tersangka utama Dandi Pria Anggono yang telah dijebloskan ke penjara.
Sementara dari kasus KJKS Halal, Kejari telah menetapkan 3 orang pengurus utama koprasi tersebut menjadi tersangka.
“Korupsi KJKS Halal cukup menguras tenaga dan waktu. Sebab, selain kasus yang sudah lama. Banyak dari saksi yang tidak diketahui keberadaannya,” terangnya. (Yud/DT)
Discussion about this post