DIALEKTIS.CO – Kementrian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR), resmi mengajukan banding ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) di Jakarta atas keputusan Komisi Informasi Pusat (KIP) nomor 011/II/KIP-PSI-A/2023 yang memenangkan JATAM Kalimantan Timur dalam gugatan keterbukaan informasi sejumlah proyek di Ibu Kota Nusantara (IKN).
Sebelumnya JATAM Kaltim mengajukan gugatan karena Kementrian PUPR menolak memberikan informasi terkait tujuh dokumen proyek air dan Sponge City Ibu Kota Baru tersebut. Hingga melalui tim kuasa hukumnya, pada 2 April 2024 kemarin, Menteri PUPR Basuki Hadimoeljono melayangkan banding dengan nomor perkara 131/G/KI/2024/PTUNJKT.
Diketahui dalam amar putusannya pada 4 Maret 2024 lalu itu, KIP menyatakan memenuhi gugatan informasi JATAM Kaltim untuk sebagian. Diantaranya, informasi tentang salinan dokumen persetujuan prinsip tentang pembangunan proyek-proyek air bendungan dan intake di Sepaku Semoi.
Dokumen informasi ini dinilai penting guna memahami dampak proyek terhadap lingkungan dan masyarakat adat di sekitar IKN. Dilain sisi, dokumen tersebut dirahasiakan dan disembunyikan oleh Kementrian PUPR dengan dalih melanggar hak kekayaan intelektual dan menciptakan persaingan usaha yang tidak sehat.
Tujuh dokumen atau data yang dipersoalkan terkait dengan proyek-proyek air bendungan sepaku semoi dan intake sungai sepaku tersebut, yakni:
- Salinan Dokumen Teknis Pembangunan Bendungan Sepaku Semoi.
- Salinan Dokumen Teknis Pembangunan sarana Intake dan Jaringan Pipa Transmisi Sungai Sepaku.
- Salinan Dokumen Persyaratan Administratif: Identitas Pembangunan Bendungan (Sesuai Peraturan Menteri PUPR RI No. 27/PRT/M/2015 Tentang Bendungan).
- Salinan Dokumen Permohonan Izin Penggunaan Sumber Daya Air Bendungan Sepaku Semoi (Sesuai Peraturan Menteri PUPR RI No. 27/PRT/M/2015 Tentang Bendungan).
- Salinan dokumen Persetujuan Prinsip Pembangunan Bendungan Sepaku Semoi (Pasal Peraturan Menteri PUPR RI No. 27/PRT/M/2015 Tentang Bendungan).
- Salinan Dokumen Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) Pembangunan Bendungan Sepaku Semoi.
- Salinan Dokumen Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) Pembangunan Prasarana Intake dan Jaringan Pipa Transmisi Sungai Sepaku.
Upaya JATAM Kaltim untuk mendapatkan informasi tersebut terbilang panjang. Proses gugatan ini berlangsung nyaris 1,5 tahun lamanya sejak pertama kali didaftarkan pada 17 Oktober 2022. Hingga kembali mendapatkan halangan berupa gugatan banding dan keberatan dari kementerian PUPR tersebut.
Dalam pernyataanya yang diterima media ini, Rabu (8/5/2024) JATAM menuding, hal ini sebagai skandal kejahatan informasi. Dengan disembunyikan dokumen ini, menjadi dasar bagi pemerintah mengklaim bahwa Ibu Kota Baru akan menjadi kota yang ideal dengan prinsip Smart, Forest City and Sponge City.
“Melalui kebohongan hijau itu pemerintah mengklaim menerapkan 100% clean energy dan sumber energi yang rendah karbon untuk mengejar target 100% instalasi energi terbarukan dan Net Zero Emissions pada 2045. Pemerintah juga menggunakan istilah sponge city (kota spons) sebagai dalih untuk menghadapi kritik atas ancaman krisis air di bentang sekitar IKN,” tulis JATAM Kaltim.
Mega proyek dengan nama Sponge City ini, masing-masing dibangun di atas Daerah Aliran Sungai (DAS) di wilayah Sepaku. JATAM Kaltim menilai, proyek ini tidak lebih dari rekayasa teknik sipil dan manipulasi pengetahuan untuk merampas, mengusir dan merusak interaksi sosial, ekonomi, dan kebudayaan antara sungai dengan masyarakat Suku Balik.
“Puluhan keluarga Suku Balik kehilangan akses terhadap sungai. Antara lain, kesulitan mendapatkan air untuk pemenuhan kebutuhan sehari-hari, air yang dulu gratis dari sungai kini harus membeli air galon. Keluarganya harus menunggu pembagian air dari pihak kontraktor proyek bendungan. Ini belum termasuk daya rusak pembangunan bendungan Sepaku-Semoi di Sungai Tengin,” ungkap JATAM.
Lebih jauh, JATAM Kaltim menyebut bahkan akibat proyek ini masyarakat Suku Balik terpaksa memindahkan sekitar 35 makam leluhur yang sudah ada disana sejak 200 tahun lamanya. Perusahaan memperlakukan makam-makam ini seperti barang yang bisa ditawar dan dibeli.
“Karena itu gugatan informasi ini menunjukkan bahwa konsep Smart, Forest and Sponge City kesemuanya berada di atas rencana menyembunyikan informasi publik. Menyembunyikan informasi tentang Proyek Bendungan Sepaku-Semoi dan Intake Sepaku yang merupakan bagian dari proyek Ibu Kota baru adalah sebuah kejahatan yang seharusnya tidak dilakukan oleh Kementerian PUPR dalam memulai sebuah proyek yang diperuntukan untuk kepentingan publik dan bersumber dari anggaran dana publik,” tegas JATAM Kaltim.
Dipenghujung rilisnya, JATAM Kaltim menekankan Kejahatan ini juga merupakan skandal terhadap transparansi dan akuntabilitas global dan menunjukkan proses mega proyek Ibu Kota Baru ini dimulai dengan Kejahatan Informasi Publik. (*/Rls).
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Dialektis.co. Caranya dengan klik link https://t.me/+CNJcnW6EXdo5Zjg1 kemudian join. Agar lebih mudah instal aplikasi telegram dulu di ponsel Anda.
Discussion about this post