Dialektis.co
  • HOME
  • WARTA
  • KABAR PARLEMEN
  • EKBIS
  • GAYA HIDUP
  • RAGAM
  • VIDEO
No Result
View All Result
  • HOME
  • WARTA
  • KABAR PARLEMEN
  • EKBIS
  • GAYA HIDUP
  • RAGAM
  • VIDEO
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Home RAGAM KOLOM

Jurnalisme Bukan Kejahatan, Jurnalis Bukan Penjahat

Siaran Pers, Tim Publikasi Koalisi Masyarakat Adat dan Kebebasan Pers

Redaksi by Redaksi
June 16, 2020
Jurnalisme Bukan Kejahatan, Jurnalis Bukan Penjahat
Share on FacebookShare on Twitter

BUJIONO A Salan, penasihat hukum jurnalis Diananta Putera Sumedi alias Nanta (35), membacakan pembelaan bagi kliennya tersebut dalam sidang kedua di Pengadilan Negeri (PN) Kotabaru, Senin 15/6/2020.

“Jurnalis bukan penjahat,” tandasBujino,” danjurnalisme bukan kejahatan,” sambungnya.

Kata-kata itu juga yang menjadi judul pembelaannya pada Nanta, membantah dakwaan Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang dibacakan Jaksa Muda Erlia Hendrasta, pada 8 Juni lalu.

Karena itu, Bujino menegaskan semestinya tidak ada kasus yang menjerat Nanta ini, sebab mekanismenya sudah selesai di Dewan Pers, lembaga yang diberi wewenang oleh Undang-Undang Pers Nomor 40/1999 untuk menyelesaikan sengketa pers.

“Bukannya malah terus bergulir di kepolisan dan kemudian kejaksaan hingga kepersidangan sekarang,” kata Bujino.

Dewan Pers menyelesaikan kasusnya dengan merujuk kepada etika jurnalistik dan menuangkannya dalam lembar Pendapat, Penilaian, dan Rekomendasi (PPR).

Dalam PPR itu Dewan Pers mewajibkan kumparan/banjarhits.id, media tempat Nanta bekerja, untuk memuat hak jawab dari Sukirman, Ketua Majelis Umat Kepercayaan Kaharingan Indonesia (MUKKI).

Sukirman ini lah yang melaporkan Nanta ke Polda Kalsel, dan belakangan juga ke Dewan Pers. Menurut Sukirman, ia tidak pernah berbicara seperti yang ditulis Nanta di berita “Tanah Dirampas Jhonlin, Dayak Mengadu ke Polda Kalsel”, dalam link URL https://kumparan.com/banjarhits/tanah-dirampas-jhonlin-dayak-mengadu-ke-polda-kalsel-1sDL0bxLvva.

“Semua rekomendasi Dewan Pers sudah dikerjakan klien kami. Hak jawab dimuat, berita yang dipersoalkan diturunkan, jadi sudah selesai,” kata Hafiedz Halim, anggota Tim Penasihat Hukum Nanta.

Lebih jauh lagi, mengacu kepada Pasal 50 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) sendiri, seseorang yang menjalankan undang-undang tidak dapat dipidana.

Jurnalis adalah orang yang bekerja mencari informasi untuk kepentingan masyarakat luas di bawah naungan UU Pers.

Selanjutnya Pasal 4 ayat 1 UU Pers menyebutkan kemerdekaan pers dijamin sebagai hak asasi warga negara. Kemudian di ayat 3 disebutkan pers berhak mencari, mengolah, dan menyebarluaskan gagasan dan informasi.

Eksepsi alias bantahan juga dilancarkan penasihat hukum pada kewenangan PN Kotabaru mengadili kasus ini. Dalam dakwaannya pekan lalu,  ditegaskan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Erlia,

“Sebab mengingat tempat terdakwa ditahan dankediaman sebagian besar saksi yang dipanggil lebih dekat pada tempat Pengadilan Negeri Kota Baru. Ini sesuai Pasal 84 ayat (2) KUHAP.”

Saat ini Nanta ditahan di Polres Kotabaru sebagai tahanan titipan Kejaksaan Negeri (Kejari) Kotabaru. Pun dia menjadi tahanan di Polres setelah menjalani proses verbal di Polda Kalsel di Banjarmasin.

“Kalaupun memaksakan ini juga menjadi kasus, maka persidangan mestilah di Banjarmasin, atau di Martapura,” terang Ade Wahyudin dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Pers yang juga anggota Tim Penasihat Hukum Nanta.

Sidang di Banjarmasin sebab perbuatan sebagai melawan hukum yang dituduhkan pada Nanta terjadi di Banjarmasin. Nanta mewawancarai Sukirman, orang yang kemudian melaporkannya sebab tak berkenan dengan berita yang ditulisnya, di kantor hukum Bujino A Salan di Jalan Jahri Saleh, Sungai Jingah, Banjarmasin.

Kemudian Nanta menuliskan beritaitu di rumah kontrakannya yang masuk dalam wilayah administrasi Kecamatan Gambut, Kabupaten Banjar. Martapura, 40 km timur Banjarmasin, adalah ibu kota kabupaten terluas di Kalimantan Selatan itu.

Kotabaru sebagai wilayah hukum PN Kotaaru, dalam hal ini, hanyalah tempat berlangsungnya perisitiwa konfliklahan yang diberitakan Nanta dalam beritanya yang terbit padalaman kumparan.com/banjarhits.id, “Tanah Dirampas Jhonlin, Dayak Mengadu ke Polda Kalsel”.

Nanta menghubungi Kapolres Kotabaru Andi Adnan Syafruddin untuk perimbangan berita yang dibuatnya juga dari Banjarmasin, termasuk menghubungi Humas PT Jhonlin Agro Raya.

“Alasan utama penetapan tempat sidang adalah locus delicti atau tempat kejadian perkara,” tangas Hafiedz Halim, pengacara muda asal Kotabaru.

Sidang kedua ini masih secara online untuk memenuhi protokol pencegahan wabah COVID-19. Berada di PN Kotabaru Mejelis Hakim yang dipimpin Hakim Elisabeth BataraRandadan Tim Penasihat Hukum Nanta. Jaksa membacakan dakwaan dari Kejaksaan Negeri Kotabaru di kantornya sementara Nanta ada di Ruang Tahanan Polres Kotabaru, Kalimantan Selatan.

KRONOLOGI KASUS

Nanta ditetapkan sebagai tersangka sebab beritanya yang berjudul ‘Tanah Dirampas Jhonlin, Dayak Mengadu ke Polda Kalsel’.  Konten ini diunggah melalui laman banjarhits.id, pada 9 November 2019 lalu.

Pengadu atas nama Sukirman dari Majelis Umat Kepercayaan Kaharingan Indonesia.

Sukirman menilai berita itu menimbulkan kebencian karena dianggapnya bermuatan sentimen kesukuan.

Pada saat yang sama masalah ini juga telah dibawa ke Dewan Pers. Diananta dan Sukirman datang ke Sekrerariat Dewan Pers di Jakarta, padaKamis, 9 Januari 2020 lalu guna proses klarifikasi.

Dewan Pers kemudian mengeluarkan lembar Pernyataan Penilaian dan Rekomendasi (PPR) yang mewajibkan banjarhits selaku teradu melayani hak jawab dari pengadu dan minta maaf.  PPR diterbitkan Dewan Pers pada 5 Februari 2020.

Merujuk kepada UU Nomor 40/1999 tentang penanganan sengketa pers, maka PPR tersebut sudah menyelesaikan semua masalah. Hak jawab pengadu sebagai kesempatan untuk menjelaskan duduk persoalan versi pengadu sudah diberikan. Media, yaitu banjarhit ssudah pula meminta maaf dan menghapus berita yang dipersoalkan.

Namun demikian penyidikan polisi terus berlanjut dengan surat panggilan kedua dari Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kalsel, pada tanggal 25 Februari 2020, hingga penahanan Nanta pada 4 Mei 2020. Polisi menjeratnya dengan Pasal 28 UU Informasi danTransaksi Elektronik (ITE) yang berisikan ancaman hukuman 6 tahun penjara.

Pada 24 Mei penahanan Nanta dipindahkan ke Kotabaru dan dititipkan di Polres Kotabaru hingga persidangan mulai masuk jadwal persidangan sejak 8 Juni 2020. (*)

Print Friendly, PDF & Email
ShareTweet
Previous Post

Kantor Imigrasi Bontang Segera Beroprasi, Pengawasan TKA Akan Lebih Ketat

Next Post

Terlibat Narkoba, Tiga Pemuda Tanjung Laut Ini Dibekuk Polisi

Related Posts

Dukung Prabowo di BOP, Abdullah Rasyid: Non-Blok, Namun Aktif Jaga Perdamaian Dunia
RAGAM

Dukung Prabowo di BOP, Abdullah Rasyid: Non-Blok, Namun Aktif Jaga Perdamaian Dunia

Anggaran Pendidikan untuk MBG Digugat, CALS Ajukan Diri Sebagai Pihak Terkait
KOLOM

Anggaran Pendidikan untuk MBG Digugat, CALS Ajukan Diri Sebagai Pihak Terkait

Ajak Media Kolaborasi, Dandim Letkol Inf Ardiansyah Puji Media Lokal Bontang
RAGAM

Ajak Media Kolaborasi, Dandim Letkol Inf Ardiansyah Puji Media Lokal Bontang

Setahun Kepemimpinan Neni-Agus, BLF: Ujian Konsistensi dan Tantangan Anggaran
KOLOM

Setahun Kepemimpinan Neni-Agus, BLF: Ujian Konsistensi dan Tantangan Anggaran

Pria Asal Bontang Ini Kembali Berbagi Bersama Anak Yatim di Waingapu, Sehari 2 Panti
GAYA HIDUP

Pria Asal Bontang Ini Kembali Berbagi Bersama Anak Yatim di Waingapu, Sehari 2 Panti

Ketua Umum JMSI Minta Polri Usut Dalang Serangan Air Keras terhadap Andrie Yunus
KOLOM

Ketua Umum JMSI Minta Polri Usut Dalang Serangan Air Keras terhadap Andrie Yunus

Next Post
Terlibat Narkoba, Tiga Pemuda Tanjung Laut Ini Dibekuk Polisi

Terlibat Narkoba, Tiga Pemuda Tanjung Laut Ini Dibekuk Polisi

Discussion about this post

Follow Us

dialektis-logo-1
  • TENTANG KAMI
  • REDAKSI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • KEBIJAKAN PRIVASI
  • DISCLAIMER
  • PEDOMAN PEMBERITAAN RAMAH ANAK

© 2022 DIALEKTIS.CO – Managed by Aydan Putra. All rights reserved.

No Result
View All Result
  • HOME
  • WARTA
  • KABAR PARLEMEN
  • EKBIS
  • GAYA HIDUP
  • RAGAM
  • VIDEO

© 2021 DIALEKTIS.CO - Managed by Aydan Putra. All rights reserved.

news-1701

sabung ayam online

yakinjp

yakinjp

rtp yakinjp

slot thailand

yakinjp

yakinjp

yakin jp

yakinjp id

maujp

maujp

maujp

maujp

sabung ayam online

sabung ayam online

judi bola online

sabung ayam online

judi bola online

slot mahjong ways

slot mahjong

sabung ayam online

judi bola

live casino

sabung ayam online

judi bola

live casino

SGP Pools

slot mahjong

sabung ayam online

slot mahjong

SLOT THAILAND

article 138000526

article 138000527

article 138000528

article 138000529

article 138000530

article 138000531

article 138000532

article 138000533

article 138000534

article 138000535

article 138000536

article 138000537

article 138000538

article 138000539

article 138000540

article 138000541

article 138000542

article 138000543

article 138000544

article 138000545

article 138000546

article 138000547

article 138000548

article 138000549

article 138000550

article 138000551

article 138000552

article 138000553

article 138000554

article 138000555

article 138000556

article 138000557

article 138000558

article 138000559

article 138000560

article 138000561

article 138000562

article 138000563

article 138000564

article 138000565

article 138000566

article 138000567

article 138000568

article 138000569

article 138000570

article 138000571

article 138000572

article 138000573

article 138000574

article 138000575

article 138000576

article 138000577

article 138000578

article 138000579

article 138000580

article 138000581

article 138000582

article 138000583

article 138000584

article 138000585

article 158000416

article 158000417

article 158000418

article 158000419

article 158000420

article 158000421

article 158000422

article 158000423

article 158000424

article 158000425

article 158000426

article 158000427

article 158000428

article 158000429

article 158000430

article 158000431

article 158000432

article 158000433

article 158000434

article 158000435

article 158000436

article 158000437

article 158000438

article 158000439

article 158000440

article 208000436

article 208000437

article 208000438

article 208000439

article 208000440

article 208000441

article 208000442

article 208000443

article 208000444

article 208000445

article 208000446

article 208000447

article 208000448

article 208000449

article 208000450

article 208000451

article 208000452

article 208000453

article 208000454

article 208000455

article 208000456

article 208000457

article 208000458

article 208000459

article 208000460

article 208000461

article 208000462

article 208000463

article 208000464

article 208000465

article 208000466

article 208000467

article 208000468

article 208000469

article 208000470

208000436

208000437

208000438

208000439

208000440

208000441

208000442

208000443

208000444

208000445

208000446

208000447

208000448

208000449

208000450

208000451

208000452

208000453

208000454

208000455

article 228000286

article 228000287

article 228000288

article 228000289

article 228000290

article 228000291

article 228000292

article 228000293

article 228000294

article 228000295

article 228000296

article 228000297

article 228000298

article 228000299

article 228000300

article 228000301

article 228000302

article 228000303

article 228000304

article 228000305

article 228000306

article 228000307

article 228000308

article 228000309

article 228000310

article 228000311

article 228000312

article 228000313

article 228000314

article 228000315

article 238000281

article 238000282

article 238000283

article 238000284

article 238000285

article 238000286

article 238000287

article 238000288

article 238000289

article 238000290

article 238000291

article 238000292

article 238000293

article 238000294

article 238000295

article 238000296

article 238000297

article 238000298

article 238000299

article 238000300

sumbar-238000256

sumbar-238000257

sumbar-238000258

sumbar-238000259

sumbar-238000260

sumbar-238000261

sumbar-238000262

sumbar-238000263

sumbar-238000264

sumbar-238000265

sumbar-238000266

sumbar-238000267

sumbar-238000268

sumbar-238000269

sumbar-238000270

sumbar-238000271

sumbar-238000272

sumbar-238000273

sumbar-238000274

sumbar-238000275

sumbar-238000276

sumbar-238000277

sumbar-238000278

sumbar-238000279

sumbar-238000280

sumbar-238000281

sumbar-238000282

sumbar-238000283

sumbar-238000284

sumbar-238000285

sumbar-238000286

sumbar-238000287

sumbar-238000288

sumbar-238000289

sumbar-238000290

news-1701