Dialektis.co
  • HOME
  • WARTA
  • KABAR PARLEMEN
    • DPRD Kaltim
    • DPRD Bontang
    • DPRD Kukar
    • DPRD Kutim
  • EKBIS
  • OLAHRAGA
  • GAYA HIDUP
  • RAGAM
  • PARIWARA
  • KOLOM
  • VIDEO
  • INFOGRAFIS
No Result
View All Result
  • HOME
  • WARTA
  • KABAR PARLEMEN
    • DPRD Kaltim
    • DPRD Bontang
    • DPRD Kukar
    • DPRD Kutim
  • EKBIS
  • OLAHRAGA
  • GAYA HIDUP
  • RAGAM
  • PARIWARA
  • KOLOM
  • VIDEO
  • INFOGRAFIS
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Home KOLOM

Jurnalisme Bukan Kejahatan, Jurnalis Bukan Penjahat

Siaran Pers, Tim Publikasi Koalisi Masyarakat Adat dan Kebebasan Pers

Redaksi by Redaksi
June 16, 2020
Jurnalisme Bukan Kejahatan, Jurnalis Bukan Penjahat
Share on FacebookShare on Twitter

BUJIONO A Salan, penasihat hukum jurnalis Diananta Putera Sumedi alias Nanta (35), membacakan pembelaan bagi kliennya tersebut dalam sidang kedua di Pengadilan Negeri (PN) Kotabaru, Senin 15/6/2020.

“Jurnalis bukan penjahat,” tandasBujino,” danjurnalisme bukan kejahatan,” sambungnya.

Kata-kata itu juga yang menjadi judul pembelaannya pada Nanta, membantah dakwaan Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang dibacakan Jaksa Muda Erlia Hendrasta, pada 8 Juni lalu.

Karena itu, Bujino menegaskan semestinya tidak ada kasus yang menjerat Nanta ini, sebab mekanismenya sudah selesai di Dewan Pers, lembaga yang diberi wewenang oleh Undang-Undang Pers Nomor 40/1999 untuk menyelesaikan sengketa pers.

“Bukannya malah terus bergulir di kepolisan dan kemudian kejaksaan hingga kepersidangan sekarang,” kata Bujino.

Dewan Pers menyelesaikan kasusnya dengan merujuk kepada etika jurnalistik dan menuangkannya dalam lembar Pendapat, Penilaian, dan Rekomendasi (PPR).

Dalam PPR itu Dewan Pers mewajibkan kumparan/banjarhits.id, media tempat Nanta bekerja, untuk memuat hak jawab dari Sukirman, Ketua Majelis Umat Kepercayaan Kaharingan Indonesia (MUKKI).

Sukirman ini lah yang melaporkan Nanta ke Polda Kalsel, dan belakangan juga ke Dewan Pers. Menurut Sukirman, ia tidak pernah berbicara seperti yang ditulis Nanta di berita “Tanah Dirampas Jhonlin, Dayak Mengadu ke Polda Kalsel”, dalam link URL https://kumparan.com/banjarhits/tanah-dirampas-jhonlin-dayak-mengadu-ke-polda-kalsel-1sDL0bxLvva.

“Semua rekomendasi Dewan Pers sudah dikerjakan klien kami. Hak jawab dimuat, berita yang dipersoalkan diturunkan, jadi sudah selesai,” kata Hafiedz Halim, anggota Tim Penasihat Hukum Nanta.

Lebih jauh lagi, mengacu kepada Pasal 50 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) sendiri, seseorang yang menjalankan undang-undang tidak dapat dipidana.

Jurnalis adalah orang yang bekerja mencari informasi untuk kepentingan masyarakat luas di bawah naungan UU Pers.

Selanjutnya Pasal 4 ayat 1 UU Pers menyebutkan kemerdekaan pers dijamin sebagai hak asasi warga negara. Kemudian di ayat 3 disebutkan pers berhak mencari, mengolah, dan menyebarluaskan gagasan dan informasi.

Eksepsi alias bantahan juga dilancarkan penasihat hukum pada kewenangan PN Kotabaru mengadili kasus ini. Dalam dakwaannya pekan lalu,  ditegaskan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Erlia,

“Sebab mengingat tempat terdakwa ditahan dankediaman sebagian besar saksi yang dipanggil lebih dekat pada tempat Pengadilan Negeri Kota Baru. Ini sesuai Pasal 84 ayat (2) KUHAP.”

Saat ini Nanta ditahan di Polres Kotabaru sebagai tahanan titipan Kejaksaan Negeri (Kejari) Kotabaru. Pun dia menjadi tahanan di Polres setelah menjalani proses verbal di Polda Kalsel di Banjarmasin.

“Kalaupun memaksakan ini juga menjadi kasus, maka persidangan mestilah di Banjarmasin, atau di Martapura,” terang Ade Wahyudin dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Pers yang juga anggota Tim Penasihat Hukum Nanta.

Sidang di Banjarmasin sebab perbuatan sebagai melawan hukum yang dituduhkan pada Nanta terjadi di Banjarmasin. Nanta mewawancarai Sukirman, orang yang kemudian melaporkannya sebab tak berkenan dengan berita yang ditulisnya, di kantor hukum Bujino A Salan di Jalan Jahri Saleh, Sungai Jingah, Banjarmasin.

Kemudian Nanta menuliskan beritaitu di rumah kontrakannya yang masuk dalam wilayah administrasi Kecamatan Gambut, Kabupaten Banjar. Martapura, 40 km timur Banjarmasin, adalah ibu kota kabupaten terluas di Kalimantan Selatan itu.

Kotabaru sebagai wilayah hukum PN Kotaaru, dalam hal ini, hanyalah tempat berlangsungnya perisitiwa konfliklahan yang diberitakan Nanta dalam beritanya yang terbit padalaman kumparan.com/banjarhits.id, “Tanah Dirampas Jhonlin, Dayak Mengadu ke Polda Kalsel”.

Nanta menghubungi Kapolres Kotabaru Andi Adnan Syafruddin untuk perimbangan berita yang dibuatnya juga dari Banjarmasin, termasuk menghubungi Humas PT Jhonlin Agro Raya.

“Alasan utama penetapan tempat sidang adalah locus delicti atau tempat kejadian perkara,” tangas Hafiedz Halim, pengacara muda asal Kotabaru.

Sidang kedua ini masih secara online untuk memenuhi protokol pencegahan wabah COVID-19. Berada di PN Kotabaru Mejelis Hakim yang dipimpin Hakim Elisabeth BataraRandadan Tim Penasihat Hukum Nanta. Jaksa membacakan dakwaan dari Kejaksaan Negeri Kotabaru di kantornya sementara Nanta ada di Ruang Tahanan Polres Kotabaru, Kalimantan Selatan.

KRONOLOGI KASUS

Nanta ditetapkan sebagai tersangka sebab beritanya yang berjudul ‘Tanah Dirampas Jhonlin, Dayak Mengadu ke Polda Kalsel’.  Konten ini diunggah melalui laman banjarhits.id, pada 9 November 2019 lalu.

Pengadu atas nama Sukirman dari Majelis Umat Kepercayaan Kaharingan Indonesia.

Sukirman menilai berita itu menimbulkan kebencian karena dianggapnya bermuatan sentimen kesukuan.

Pada saat yang sama masalah ini juga telah dibawa ke Dewan Pers. Diananta dan Sukirman datang ke Sekrerariat Dewan Pers di Jakarta, padaKamis, 9 Januari 2020 lalu guna proses klarifikasi.

Dewan Pers kemudian mengeluarkan lembar Pernyataan Penilaian dan Rekomendasi (PPR) yang mewajibkan banjarhits selaku teradu melayani hak jawab dari pengadu dan minta maaf.  PPR diterbitkan Dewan Pers pada 5 Februari 2020.

Merujuk kepada UU Nomor 40/1999 tentang penanganan sengketa pers, maka PPR tersebut sudah menyelesaikan semua masalah. Hak jawab pengadu sebagai kesempatan untuk menjelaskan duduk persoalan versi pengadu sudah diberikan. Media, yaitu banjarhit ssudah pula meminta maaf dan menghapus berita yang dipersoalkan.

Namun demikian penyidikan polisi terus berlanjut dengan surat panggilan kedua dari Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kalsel, pada tanggal 25 Februari 2020, hingga penahanan Nanta pada 4 Mei 2020. Polisi menjeratnya dengan Pasal 28 UU Informasi danTransaksi Elektronik (ITE) yang berisikan ancaman hukuman 6 tahun penjara.

Pada 24 Mei penahanan Nanta dipindahkan ke Kotabaru dan dititipkan di Polres Kotabaru hingga persidangan mulai masuk jadwal persidangan sejak 8 Juni 2020. (*)

Print Friendly, PDF & Email
ShareTweetShare
Previous Post

Kantor Imigrasi Bontang Segera Beroprasi, Pengawasan TKA Akan Lebih Ketat

Next Post

Terlibat Narkoba, Tiga Pemuda Tanjung Laut Ini Dibekuk Polisi

Related Posts

LMND ! Jaga Indonesia: Tegak Berdiri Lawan Musuh Rakyat, Singkirkan Serakah-nomics
KOLOM

LMND ! Jaga Indonesia: Tegak Berdiri Lawan Musuh Rakyat, Singkirkan Serakah-nomics

Sorotan Redaksi: Garis Kemiskinan BPS, Tidak Memartabatkan Manusia
KOLOM

Sorotan Redaksi: Garis Kemiskinan BPS, Tidak Memartabatkan Manusia

JAKER Gelar Pagelaran Wayang Kulit “Kembang Dewo Retno”, Berikut Sinopsisnya
KOLOM

JAKER Gelar Pagelaran Wayang Kulit “Kembang Dewo Retno”, Berikut Sinopsisnya

JAKER Kembali Gelar Bedah Buku Menghadang Kubilai Khan, Agustus di Kudus
KOLOM

JAKER Kembali Gelar Bedah Buku Menghadang Kubilai Khan, Agustus di Kudus

Sambut 17 Agustus, Aktivis di Samarinda Bentangkan Spanduk Merdeka dari Krisis
WARTA

Sambut 17 Agustus, Aktivis di Samarinda Bentangkan Spanduk Merdeka dari Krisis

Teguh: Inisiatif Peradaban Global Sejalan dengan Prinsip Bhinneka Tunggal Ika
KOLOM

Teguh: Inisiatif Peradaban Global Sejalan dengan Prinsip Bhinneka Tunggal Ika

Next Post
Terlibat Narkoba, Tiga Pemuda Tanjung Laut Ini Dibekuk Polisi

Terlibat Narkoba, Tiga Pemuda Tanjung Laut Ini Dibekuk Polisi

Discussion about this post

Follow Us

dialektis-logo-1
  • TENTANG KAMI
  • REDAKSI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • KEBIJAKAN PRIVASI
  • DISCLAIMER
  • PEDOMAN PEMBERITAAN RAMAH ANAK

© 2022 DIALEKTIS.CO – Managed by Aydan Putra. All rights reserved.

No Result
View All Result
  • HOME
  • WARTA
  • KABAR PARLEMEN
    • DPRD Kaltim
    • DPRD Bontang
    • DPRD Kukar
    • DPRD Kutim
  • EKBIS
  • OLAHRAGA
  • GAYA HIDUP
  • RAGAM
  • PARIWARA
  • KOLOM
  • VIDEO
  • INFOGRAFIS

© 2021 DIALEKTIS.CO - Managed by Aydan Putra. All rights reserved.

analisis akurat waktu terbaik starlight princess perkalian 1000x

anti rungkad taktik wild west gold modal receh 150 juta

kejutan pola scatter kombo majhong ways pecah 450 juta

heboh strategi putaran 7 scatter emas majhong ways 3

terbaru 2025 pola scatter hitam majhong black scatter 1 miliar

gempar jackpot terbesar kalimantan wild emas mahjong ways

auto kaya mendadak jam hoki starlight princess perkalian ajaib

shock modal 50 ribu jadi 720 juta trik 30 spin gold bonanza

rekor trik rahasia olympus 1000 meledak 1 2 miliar

tidak masuk akal pola 5 baris wild emas majhong black scatter

sensasi baru kemenangan spektakuler scatter kombo majhong ways 3

bocoran pola petir merah zeus 1000 paling gacor

eksklusif analisis jackpot 1 miliar gold bonanza spin cepat

jaminan wd jam gacor majhong ways 2 spin santai

menggila scatter normal vs wild pola baru menang 777 juta

kisah sukses ojol jackpot 250 juta

strategi kunci full house mahasiswa

kisah sukses phk sukses mahjong

viral irt gacor jam siang

trik deteksi wild minimarket

strategi turbo spin pengusaha

kisah sukses beli motor modal 50k

viral pensiunan guru 105 juta

trik jam gacor juru parkir

analisa bocoran algoritma full moon

teknik rtp puncak tertinggi

rahasia pola spin maxwin mahjong

trik manual blitz 99 persen

edukasi analisis simbol emas

panduan pahami volatilitas 5 menit

strategi perangkap buy spin

teknik rumus multiplier scatter

edukasi manajemen modal anti boncos

trik peta pola scatter jitu

filosofi keputusan cepat kerugian

kisah sukses pedagang sayur anti stres

psikologi rahasia fokus wild berantai

edukasi strategi game bisnis

psikologi jebakan emosi anti baper

gaya hidup mahjong tingkatkan fokus

psikologi win streak percaya diri

kisah sukses pelajar uang saku mandiri

kisah sukses tukang cukur punya studio

trik pemanasan jari akurat

gaya hidup ayah muda biaya popok

trik mahjong ways 4 satpam jackpot 300 juta

kisah sukses modal 20 ribu mahjong motor tunai

nenek jamu pola tidur siang mahjong 99 juta

analisis volatilitas mahjong ways waktu all in

5 kesalahan fatal multiplier emas mahjong

algoritma anti rungkad mahjong ways 3 jackpot

manajemen emosi anti baper maxwin mahjong

fakta hoax rumus rtp puncak mahjong ways

jam gacor mahjong ways ibu muda istirahat kerja

strategi hit and run mahjong ways taksi online

spin manual vs auto spin efek jackpot mahjong

peta lokasi wild mahjong ways anti boncos

pelajar drop out mahjong ways dana kuliah

pola turbo spin mahjong ways mirip resep rahasia

analisa kualitas server mahjong peluang maxwin

filosofi mahjong ways pelajaran ambil risiko bisnis

panduan anti kalah reset modal mahjong ways

trik pancingan multiplier emas mahjong free spin

petani sukses mahjong ways penghasilan sampingan 180 juta

membaca ritme jarak buy spin strategi cooldown mahjong

napoli vs inter milan analisis scudetto

mu vs brighton misi balas dendam

gladbach vs bayern munich analisis kane

chelsea vs sunderland bedah kekuatan

brest vs psg analisis kejutan h2h

barista lembur pola tiga mahjong ways 2 cuan 150 juta

montir strategi tap hold mahjong ways saldo melejit

kurir sprint spin 18 menit big win mahjong ways tanpa buy

admin gudang ritme mesin timing free spin mahjong ways 87 juta

penjahit metode benang tipis modal mikro mahjong ways anti rugi

nelayan petakan arus simbol baca wild mahjong ways 5 menit

teknisi ac diagram dingin panas deteksi server empuk mahjong ways

ojek pangkalan parkir berlapis hit rate mahjong ways stabil

mahasiswa magang u turn spin putar balik momentum mahjong ways

guru les malam skema 3 5 7 pola push mahjong ways

pedagang ikan gelombang multiplier profit mahjong ways sebelum drop

fotografer shutter pace sinkronisasi jari rtp mahjong ways

penata rias layer wild tumpuk simbol mahjong ways bonus berantai

penjaga toko indeks scatter baca frekuensi free spin mahjong ways

operator pabrik cooldown 9 12 jarak ideal buy mahjong ways 2

cleaning service sapu bersih reset modal multiplier mandek

desainer grafis grid tempo pola turbo pause mahjong ways

pedagang pulsa pulsa cadangan dana mini recovery mahjong ways

pekerja konstruksi balok rtp step up bet mahjong ways anti ambruk

penjual tanaman siram interval timing spin mahjong ways 4 jackpot

analisis pola gacor olympus x1000 mahasiswa maxwin ratusan juta

bocor scatter merah gatot kaca karyawan toko raup puluhan juta

kunci maxwin starlight princess strategi jam hoki pol maut

fenomena wild gold pola hoki buffalo king viral raih jackpot

stop boncos koi gate rtp live 98 persen anti rungkad

koki deteksi kombinasi bet mahjong ways anti zonk

security cek pola anti rungkad mahjong ways 2 server padat

sopir truk manajemen risiko saldo besar mahjong ways maxwin

konsultan pajak pola penggandaan profit mahjong ways 4

akuntan audit scatter deteksi akurat waktu free spin mahjong ways

tukang cukur teknik spin halus mahjong ways anti boncos

terapis pijat pola bet mahjong ways mengalirkan jackpot

pilot drone atur batas rugi mahjong ways aman

arsitek metode buy free spin mahjong ways 2 stabil modal

kasir baca pola simbol mahjong ways turbo spin

resepsionis transisi spin mahjong ways 4 manual ke auto

programmer kode pola binary ritme bet mahjong ways 3

pustakawan pilih jam hoki mahjong ways royal

sales timing tarik dana mahjong ways sebelum drop

montir kapal selam batas maksimal putaran mahjong ways 1