Dialektis.co
  • HOME
  • WARTA
  • KABAR PARLEMEN
    • DPRD Kaltim
    • DPRD Bontang
    • DPRD Kukar
    • DPRD Kutim
  • EKBIS
  • OLAHRAGA
  • GAYA HIDUP
  • RAGAM
  • PARIWARA
  • KOLOM
  • VIDEO
  • INFOGRAFIS
No Result
View All Result
  • HOME
  • WARTA
  • KABAR PARLEMEN
    • DPRD Kaltim
    • DPRD Bontang
    • DPRD Kukar
    • DPRD Kutim
  • EKBIS
  • OLAHRAGA
  • GAYA HIDUP
  • RAGAM
  • PARIWARA
  • KOLOM
  • VIDEO
  • INFOGRAFIS
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Home KOLOM

Jurnalis Tempo Nurhadi, Harus Dilindungi sebagai Pembela HAM

SIARAN PERS

Redaksi by Redaksi
April 18, 2021
Jurnalis Tempo Nurhadi, Harus Dilindungi sebagai Pembela HAM

AJI dan LBH Pers menyerahkan surat pengaduan kasus kekerasan yang menimpa jurnalis Tempo, Nurhadi, Jumat 16 April 2021 (Foto/Ist)

Share on FacebookShare on Twitter

DIALEKTIS.CO – Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Indonesia bersama LBH Pers meminta Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) melindungi jurnalis Tempo, Nurhadi sebagai pembela HAM.

Perlindungan ini penting untuk memastikan pemerintah mengusut tuntas kekerasan yang dialami Nurhadi dan memastikan tidak ada kekerasan berulang pada jurnalis lainnya yang bekerja untuk pemajuan dan perlindungan HAM.

Permintaan itu disampaikan saat AJI dan LBH Pers mendatangi Komnas HAM pada Jumat pagi 16 April 2021. Mereka menyerahkan surat pengaduan atas kekerasan yang menimpa Nurhadi saat menginvestigasi kasus suap pajak yang dilakukan pejabat Kementerian Keuangan Angin Prayitno Aji, pada 27 Maret 2021.

Surat pengaduan diterima oleh Beka Ulung Hapsara, Koordinator Subkomisi Pemajuan HAM. AJI menilai Komnas HAM dapat memberi perlindungan tersebut sesuai Peraturan Komnas HAM No. 5 tahun 2015 tentang prosedur perlindungan terhadap pembela HAM.

Baca juga: Jurnalis Tempo Disekap dan Dianiaya ketika Liputan di Surabaya, Ini Kronologinya

Dalam peraturan ini, definisi pembela HAM adalah orang dan/atau kelompok dengan berbagai latar belakang termasuk mereka yang berasal dari korban, baik secara sukarela maupun mendapatkan upah yang melakukan kerja-kerja pemajuan dan perlindungan HAM dengan cara-cara damai.

Ketua umum AJI Indonesia, Sasmito menjelaskan, sesuai Peraturan Komnas HAM tersebut, jurnalis Nurhadi memenuhi kualifikasi sebagai pembela HAM. Sehingga dengan pengaduan atas kekerasan yang menimpa Nurhadi, Komnas HAM harus terlibat untuk mengawal kasus ini.

“Kami berharap Komnas HAM mengawal kasus ini agar memastikan seluruh proses penanganan dan peradilan kasus ini bisa berjalan dan pelaku bahkan otak pelaku kekerasan bisa diproses dan dijatuhkan hukuman di pengadilan,” kata Sasmito, 16 April.

Secara internasional, kata Sasmito, keberadaan pembela HAM juga telah diakui melalui pengesahan Deklarasi tentang Pembela Hak Asasi Manusia pada 1998 oleh Perserikatan Bangsa-bangsa.

Sehingga pembela HAM memiliki hak atas perlindungan, dan merupakan tanggung jawab negara untuk memastikan perlindungan ini, sehingga pembela HAM dapat melaksanakan pekerjaan mereka yang penting dan sah.

Baca juga: Jurnalis Bontang Gelar Aksi Solidaritas Lawan Kekerasan Pers

Koordinator Subkomisi Pemajuan HAM Beka Ulung Hapsara, mengatakan, jurnalis adalah pilar demokrasi yang memegang peran penting membangun peradaban demokrasi dan HAM.

Oleh karena itu, perlindungan terhadap kerja-kerja jurnalis dari intervensi dan kekerasan harus menjadi arus utama oleh semua lembaga termasuk lembaga penegak hukum.

“Harus ada perlindungan yang utuh terhadap jurnalis. Karena posisi jurnalis ini bukan hanya pembawa fakta namun juga sebagai pembela HAM,” kata dia.

Sebelumnya, LBH Pers juga telah melaporkan kasus Nurhadi ke Divisi Propam Mabes Polri karena sejumlah anggota polisi diduga sebagai pelaku. Kasus Nurhadi saat ini masih dalam penyelidikan Polda Jawa Timur dan akan memasuki gelar perkara pada Senin 19 April 2021.

Seperti diketahui, Nurhadi menjadi korban penganiayaan saat melakukan reportase di Gedung Samudra Bumimoro, Sabtu (27/3/2021) malam.

Di sana, Nurhadi berencana meminta keterangan terkait kasus dugaan suap yang dilakukan oleh Direktur Pemeriksaan Ditjen Pajak Kemenkeu, Angin Prayitno Aji yang sedang ditangani Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Baca juga: Lawan Kekerasan Jurnalis, Koalisi Pers di Banjarmasin Gelar Aksi Solidaritas

Saat itu di lokasi sedang berlangsung pernikahan antara anak Angin Prayitno Aji dengan putri Kombes Pol Achmad Yani, mantan Karo Perencanaan Polda Jatim. Dalam peristiwa tersebut, Nurhadi tak hanya dianiaya oleh para pelaku yang berjumlah sekitar 10 sampai 15 orang.

Pelaku juga merusak sim card di ponsel milik Nurhadi serta menghapus seluruh data dan dokumen yang tersimpan di ponsel tersebut.

Setelah peristiwa itu, Nurhadi melaporkan kasus tersebut ke Polda Jatim dengan didampingi Aliansi Anti Kekerasan Terhadap Jurnalis yang beranggotakan Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Surabaya, KontraS, LBH Lentera, dan LBH Pers.

Kasus Nurhadi bukan kekerasan pertama pada jurnalis di Indonesia. Dari data advokasi yang dihimpun oleh AJI Indonesia, sejak 2006 terdapat 848 kasus kekerasan terhadap jurnalis.

Persentase terbanyak terjadi pada tahun 2020 yakni 84 kasus kekerasan. Sebagian besar kasus kekerasan pada jurnalis selama ini tidak pernah diusut dan dapat menjadi ancaman serius bagi kebebasan pers. (*)

Baca juga: Kasus Kekerasan Jurnalis Nurhadi Harus Jadi Momentum Konsolidasi Nasional

Print Friendly, PDF & Email
ShareTweet
Previous Post

Rp 13 Miliar untuk MTQ, Pemkot Pastikan Jadi Kesempatan Baik Bagi Pelaku UMKM

Next Post

Kelewatan Bercanda, Obet Tewas Terjepit Pintu Lift

Related Posts

Demokrasi Tanpa Ilusi: Mengapa Koreksi Pilkada Langsung Justru Menyelamatkan Kedaulatan
KOLOM

Demokrasi Tanpa Ilusi: Mengapa Koreksi Pilkada Langsung Justru Menyelamatkan Kedaulatan

Udin Rizky, PRIMA Kaltim
KOLOM

Serakahnomic: Ideologi Perampokan Terorganisir atas Nama Pasar

Purbaya Minta DPR Ingatkan Pertamina Soal Janji Bangun Kilang Baru, Peluang Bontang?
KOLOM

Opini: Defisit Bukan Masalah, Ketakutan pada Defisitlah yang Bermasalah

Opini: Operasi 300 Menit, Bedah Teknis Penculikan Presiden Venezuela
KOLOM

Opini: Operasi 300 Menit, Bedah Teknis Penculikan Presiden Venezuela

Perkuat Soliditas, JMSI Lampung Gelar Upgrading Calon Pengurus
KOLOM

Perkuat Soliditas, JMSI Lampung Gelar Upgrading Calon Pengurus

Agus Jabo Tegaskan PRIMA Dukung Sikap Presiden, Korporasi Tak Boleh Kalahkan Negara
WARTA

Agus Jabo Tegaskan PRIMA Dukung Sikap Presiden, Korporasi Tak Boleh Kalahkan Negara

Next Post
Kelewatan Bercanda, Obet Tewas Terjepit Pintu Lift

Kelewatan Bercanda, Obet Tewas Terjepit Pintu Lift

Discussion about this post

Follow Us

dialektis-logo-1
  • TENTANG KAMI
  • REDAKSI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • KEBIJAKAN PRIVASI
  • DISCLAIMER
  • PEDOMAN PEMBERITAAN RAMAH ANAK

© 2022 DIALEKTIS.CO – Managed by Aydan Putra. All rights reserved.

No Result
View All Result
  • HOME
  • WARTA
  • KABAR PARLEMEN
    • DPRD Kaltim
    • DPRD Bontang
    • DPRD Kukar
    • DPRD Kutim
  • EKBIS
  • OLAHRAGA
  • GAYA HIDUP
  • RAGAM
  • PARIWARA
  • KOLOM
  • VIDEO
  • INFOGRAFIS

© 2021 DIALEKTIS.CO - Managed by Aydan Putra. All rights reserved.

news-1701

yakinjp


sabung ayam online

yakinjp

yakinjp

rtp yakinjp

yakinjp

yakinjp

judi bola online

slot thailand

yakinjp

yakinjp

yakinjp

yakinjp

ayowin

mahjong ways

judi bola online

mahjong ways 2

JUDI BOLA ONLINE

maujp

maujp

sabung ayam online

maujp

maujp

maujp

maujp

MAUJP

sabung ayam online

mahjong ways slot

sbobet88

live casino online

Situs Agen Togel

MAUJP

sv388

maujp

maujp

maujp

maujp

maujp

sabung ayam online

118000126

118000127

118000128

118000129

118000130

118000131

118000132

118000133

118000134

118000135

118000136

118000137

118000138

118000139

118000140

118000141

118000142

118000143

118000144

118000145

118000146

118000147

118000148

118000149

118000150

118000151

118000152

118000153

118000154

118000155

118000156

118000157

118000158

118000159

118000160

118000161

118000162

118000163

118000164

118000165

118000166

118000167

118000168

118000169

118000170

128000136

128000137

128000138

128000139

128000140

128000141

128000142

128000143

128000144

128000145

128000146

128000147

128000148

128000149

128000150

128000151

128000152

128000153

128000154

128000155

128000156

128000157

128000158

128000159

128000160

128000161

128000162

128000163

128000164

128000165

128000166

128000167

128000168

128000169

128000170

128000171

128000172

128000173

128000174

128000175

138000111

138000112

138000113

138000114

138000115

138000116

138000117

138000118

138000119

138000120

138000121

138000122

138000123

138000124

138000125

138000126

138000127

138000128

138000129

138000130

138000131

138000132

138000133

138000134

138000135

138000136

138000137

138000138

138000139

138000140

148000146

148000147

148000148

148000149

148000150

148000151

148000152

148000153

148000154

148000155

148000156

148000157

148000158

148000159

148000160

148000161

148000162

148000163

148000164

148000165

148000166

148000167

148000168

148000169

148000170

148000171

148000172

148000173

148000174

148000175

168000116

168000117

168000118

168000119

168000120

168000121

168000122

168000123

168000124

168000125

168000126

168000127

168000128

168000129

168000130

168000131

168000132

168000133

168000134

168000135

168000136

168000137

168000138

168000139

168000140

168000141

168000142

168000143

168000144

168000145

178000136

178000137

178000138

178000139

178000140

178000141

178000142

178000143

178000144

178000145

178000146

178000147

178000148

178000149

178000150

178000151

178000152

178000153

178000154

178000155

178000156

178000157

178000158

178000159

178000160

178000161

178000162

178000163

178000164

178000165

178000166

178000167

178000168

178000169

178000170

178000171

178000172

178000173

178000174

178000175

178000176

178000177

178000178

178000179

178000180

188000206

188000207

188000208

188000209

188000210

188000211

188000212

188000213

188000214

188000215

188000216

188000217

188000218

188000219

188000220

188000221

188000222

188000223

188000224

188000225

188000226

188000227

188000228

188000229

188000230

188000231

188000232

188000233

188000234

188000235

198000111

198000112

198000113

198000114

198000115

198000116

198000117

198000118

198000119

198000120

198000121

198000122

198000123

198000124

198000125

198000126

198000127

198000128

198000129

198000130

198000131

198000132

198000133

198000134

198000135

198000136

198000137

198000138

198000139

198000140

238000106

238000107

238000108

238000109

238000110

238000111

238000112

238000113

238000114

238000115

238000116

238000117

238000118

238000119

238000120

238000121

238000122

238000123

238000124

238000125

238000126

238000127

238000128

238000129

238000130

238000131

238000132

238000133

238000134

238000135

238000136

238000137

238000138

238000139

238000140

238000141

238000142

238000143

238000144

238000145

238000146

238000147

238000148

238000149

238000150

news-1701