Dialektis.co
  • HOME
  • WARTA
  • KABAR PARLEMEN
    • DPRD Kaltim
    • DPRD Bontang
    • DPRD Kukar
    • DPRD Kutim
  • EKBIS
  • OLAHRAGA
  • GAYA HIDUP
  • RAGAM
  • PARIWARA
  • KOLOM
  • VIDEO
  • INFOGRAFIS
No Result
View All Result
  • HOME
  • WARTA
  • KABAR PARLEMEN
    • DPRD Kaltim
    • DPRD Bontang
    • DPRD Kukar
    • DPRD Kutim
  • EKBIS
  • OLAHRAGA
  • GAYA HIDUP
  • RAGAM
  • PARIWARA
  • KOLOM
  • VIDEO
  • INFOGRAFIS
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Home KOLOM

Jurnalis Bontang Tegas Tolak Draft RUU Penyiaran

Redaksi by Redaksi
May 26, 2024
Jurnalis Bontang Tegas Tolak Draft RUU Penyiaran
Share on FacebookShare on Twitter

DIALEKTIS.CO — Draf revisi Undang-undang (UU) Penyiaran yang tengah digodok DPR RI menuai banyak kritik, terutama oleh jurnalis. Mereka menilai ada sejumlah pasal dalam beleid tersebut bakal mengganggu kerja-kerja jurnalistik, yang ujungnya membatasi kebebasan pers dan menyensor pemberitaan kritis.

Sejumlah jurnalis Bontang lintas media yang tergabung dalam Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Bontang, Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Samarinda, dan Ikatan Jurnalis Televisi (IJTI) Kaltim membedah sejumlah pasal bermasalah ini dalam diskusi bertajuk “Bagaimana Pers Dibungkam dengan RUU Penyiaran? Wartawan Daerah Bisa Apa?”. Kegiatan diskusi yang diarahkan oleh Yahya Yabo digelar di sebuah kafe jalan Patimura ini menghadirkan 3 pemantik yakni Direktur PKTV Bontang, Teguh Suharjono, Pemred Kitamudamedia.com Kartika Anwar, dan Pemred Pranala.co, Suriadi Said.

Paparan pertama terkait konten yang disiarkan di platform digital mesti diatur dan diawasi Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) dibedah oleh Teguh Suharjono.

Teguh mengatakan bahwa keberadaan beleid ini, sebagaimana termaktub dalam Pasal 1 Nomor 4, 9, dan 17 jelas membuat kewenangan KPI jadi terlalu luas. Keberadaan KPI jelas untuk mengatur atau sebagai “polisi” bagi penyiaran konvensional, namun kini kewenangannya mau diperluas dengan mengatur konten yang tayang di platform digital. Kata Teguh, keberadaan pasal ini jelas bisa mengancam kebebasan berekspresi warga, termasuk para pembuat konte (content creator).

Direktur PKTV itu juga menegaskan bahwa upaya perluasan kewenangan KPI jelas sangat politis. Dia bilang bahwa aktor kunci di KPI pada hakikatnya memiliki keterikatan dengan Komisi I DPR RI yang sebenarnya tidak memiliki hubungan dengan penyiaran.

“KPI tidak selalu murni mewakili penyiaran. Ada keterkaitan antara KPI dan Komisi I DPR RI yang tak terkait dengan penyiaran yang teman-teman sebenarnya bisa maknai sendiri relasi seperti apa itu,” ujarnya saat diskusi bersama wartawan Bontang, Minggu (26/5/2024).

Dia pun menegaskan bahwa keberadaan draf RUU Penyiaran ini sejak awal sudah gelap pembahasannya. Ruang bagi publik, terutama insan pers untuk berpartisipasi minim. Walhasil ketika draf sampai ke Dewan Pers, ia kemudian dibahas secara sporadis ke seluruh konstituen, baik organisasi profesi maupun asosiasi media. Yang hasilnya, mereka secara tegas menolak RUU ini.

“Jurnalis harus secara tegas menolak draf ini. Saya bahkan mendorong teman-teman mengambil langkah konkret melakukan penolakan. Misalkan produksi karya jurnalisme investigasi sebanyak mungkin karena banyak hal di Bontang ini bisa diinvestigasi,” tegasnya.

Paparan kedua terkait larangan penayangan jurnalisme investigasi diulas oleh Kartika Anwar. Seperti diketahui, dalam draf pasal 52B ayat 2C kebijakan itu mengatur tentang larangan isi siaran dan konten siaran. Larangan ini meliputi penayangan tayangan eksklusif jurnalistik investigasi hingga konten siaran yang mengandung penghinaan dan pencemaran nama baik.

Dalam kesempatan itu, Tika mengatakan bahwa keberadaan pasal ini jelas mengancam demokrasi. Mengapa demikian, sebab kerja-kerja jurnalistik dihalangi.

Kerja-kerja jurnalistik, kata Tika, tentu merupakan bagian dari kontrol sosial. Terlebih di era banjir informasi seperti saat ini, di mana setiap orang bisa menyebarkan apa pun di media sosial, apa pun yang viral bisa jadi berita, keberadaan jurnalisme investigasi justru menjadi nyawa dari jurnalisme itu sendiri.

“Kalau jurnalisme investigasi dilarang, bukan cuma jurnalis saja dirugikan, tapi juga warga. Karena keberadaan pasal ini membatasi ruang bagi warga, jurnalis untuk mengawasi kerja pemerintah,” sebutnya.

Tika menegaskan bahwa keberadaan RUU Penyiaran ini sebenarnya hanya satu dari sekian banyak upaya pemerintah untuk membatasi kebebasan pers di Indonesia. Oleh sebab itu dia mendorong agar seluruh jurnalis terutama di Bontang memiliki sikap dan solidaritas yang sama dalam menolak RUU ini. Sebab bila ini dibiarkan, demokrasi Indonesia akan menemui awan hitam berkepanjangan.

“Kalau diam dan UU ini diketok, artinya ada konsekuensi besar dan ujungnya terjadi kemunduran demokrasi,” tegasnya.

Sementara itu, topik ketiga terkait sengketa pers yang penyelesaiannya tumpang tindih di KPI dan Dewan Pers diulas Suriadi Said. Ada sejumlah pasal di RUU ini yang membuat kewenangan KPI dan Dewan Pers tumpang tindih. Misalnya dalam Pasal 8A huruf Q, tertulis KPI dalam menjalankan tugasnya berwenang menyelesaikan sengketa jurnalistik khusus di bidang penyiaran.

Menurut Isur – sapaan akrabnya- keberadaan pasal ini malah membuat mundur kualitas jurnalisme di Indonesia. Ini bertentangan dengan semangat terbitnya UU nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers patut dijadikan acuan karena menjamin kebebasan pers secara baik seperti menghapus penyensoran dan pembredelan.

“RUU Penyiaran yang saat ini berproses di DPR layak ditolak,” katanya.

Masih di draf RUU Penyiaran, dalam Pasal 42 ayat 2, dan Pasal 51 huruf E juga mengatur persoalan sengketa pers. Dalam aturan ini disebutkan, sengketa jurnalistik akan menjadi urusan KPI dan semua sengketa harus diselesaikan di persidangan. Isur menegaskan, keberadaan pasal-pasal ini makin membuat kerja jurnalis makin berat sebab konsekuensi hukum yang mereka hadapi makin besar dan nyata.

“Revisi UU Penyiaran ini harus dilawan karena akan memberikan dampak negatif bagi kebebasan pers. Kebebasan pers mendorong terwujudnya kedewasaan demokrasi dan berpolitik,” bebernya.

Setelah memaparkan ulasan terkait pasal-pasal bermasalah di RUU Penyiaran, sesi selanjutnya ialah tanya-jawab, sharing, dan berbagi pendapat antara narasumber dan peserta.

Banyak peserta yang menyampaikan kekhawatirannya akan keberadaan RUU ini yang bukan saja mengancam kerja jurnalis tapi juga kebebasan berekspresi warga.

Misalnya seperti diungkapkan Redaktur KlikKaltim.com, Ikhwal Setiawan. Dia mengatakan jurnalis dan warga harus bersolidaritas menolak draf RUU Penyiaran ini. Oleh sebab itu, dia mengusulkan bahwa pengusul RUU ini mestinya mendapat sanksi moril dari warga. Harapannya, pengusul dan anggota DPR lain kelak tidak mengusulkan tawaran regulasi yang justru merugikan warga.

“Ini kan produk politik. Jadi mestinya warga bisa kompak, ramai-ramai beri sanksi moral ke pengusul. Biar kapok,” tegasnya.

Di akhir kegiatan, gabungan jurnalis ini mengambil sikap bersama terkait draf RUU Penyiaran. Ada lima poin sikap bersama, yakni:

1. Menolak draf RUU Penyiaran yang tidak melibatkan komunitas pers dan masyarakat sipil;
2. Mengusulkan menunda atau pembatalan pembahasan draf RUU Penyiaran;
3. Menyerukan kepada komunitas pers untuk mengawal draf RUU Penyiaran;
4. Menyerukan kepada wartawan atau media menolak draf RUU Penyiaran
5. Membuat hasil yang disampaikan ke DPRD Bontang. (rls).

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Dialektis.co. Caranya dengan klik link https://t.me/+CNJcnW6EXdo5Zjg1 kemudian join. Agar lebih mudah instal aplikasi telegram dulu di ponsel Anda.

Print Friendly, PDF & Email
ShareTweetShare
Previous Post

PPDB di Bontang Dibuka Juni, Jarak Rumah ke Sekolah 400 Meter Masuk Zona 1

Next Post

Damkar Bontang Selamatkan 2 Kucing, Terperangkap di dalam Motor Scoopy

Related Posts

3 Tersangka Korupsi Mesin RPU Kutim Resmi Ditahan, Kerugian Mencapai Rp10 Miliar 
WARTA

3 Tersangka Korupsi Mesin RPU Kutim Resmi Ditahan, Kerugian Mencapai Rp10 Miliar 

BMKG: Waspada 14-16 Januari, Pasang Laut di Perairan Kaltim Diprediksi Capai 2,8 Meter
WARTA

BMKG Imbau Waspada, 5-7 Desember 2025 Pesisir Kaltim Pasang Laut Capai 2,9 Meter

Konsistensi Pembinaan, ASB Pelangi Mandau Borong Juara Turnamen ASKOT PSSI Bontang 2025
OLAHRAGA

Konsistensi Pembinaan, ASB Pelangi Mandau Borong Juara Turnamen ASKOT PSSI Bontang 2025

5 Negara dengan Strategi Penanganan Banjir Terbaik, Pemerintah Indonesia Perlu Belajar
RAGAM

5 Negara dengan Strategi Penanganan Banjir Terbaik, Pemerintah Indonesia Perlu Belajar

Dana Transfer Turun 37%, APBD Bontang 2026 Diproyeksi Rp 1,667 Triliun
WARTA

Dana Transfer Turun 37%, APBD Bontang 2026 Diproyeksi Rp 1,667 Triliun

Polisi Gagalkan Pengiriman 3 Kg Sabu Tujuan Bontang di Tarakan, Kurir Dibayar Rp60  Juta
WARTA

Polisi Gagalkan Pengiriman 3 Kg Sabu Tujuan Bontang di Tarakan, Kurir Dibayar Rp60 Juta

Next Post
Damkar Bontang Selamatkan 2 Kucing, Terperangkap di dalam Motor Scoopy

Damkar Bontang Selamatkan 2 Kucing, Terperangkap di dalam Motor Scoopy

Discussion about this post

Follow Us

dialektis-logo-1
  • TENTANG KAMI
  • REDAKSI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • KEBIJAKAN PRIVASI
  • DISCLAIMER
  • PEDOMAN PEMBERITAAN RAMAH ANAK

© 2022 DIALEKTIS.CO – Managed by Aydan Putra. All rights reserved.

No Result
View All Result
  • HOME
  • WARTA
  • KABAR PARLEMEN
    • DPRD Kaltim
    • DPRD Bontang
    • DPRD Kukar
    • DPRD Kutim
  • EKBIS
  • OLAHRAGA
  • GAYA HIDUP
  • RAGAM
  • PARIWARA
  • KOLOM
  • VIDEO
  • INFOGRAFIS

© 2021 DIALEKTIS.CO - Managed by Aydan Putra. All rights reserved.

news-0512-mu

yakinjp


sabung ayam online

yakinjp

yakinjp

yakinjp

rtp yakinjp

yakinjp

yakinjp

yakinjp

yakinjp

yakinjp

yakinjp

yakinjp

yakinjp

yakinjp

judi bola online

slot thailand

yakinjp

yakinjp

yakinjp

yakinjp

yakinjp

ayowin

mahjong ways

judi bola online

8801

8802

8803

8804

8805

8806

8807

8808

8809

8810

8811

8812

8813

8814

8815

8881

8882

8883

8884

8885

8886

8887

8888

8889

8890

8891

8892

8893

8894

8895

8941

8942

8943

8944

8945

8946

8947

8948

8949

8950

8951

8952

8953

8954

8955

9001

9002

9003

9004

9005

9006

9007

9008

9009

9010

9011

9012

9013

9014

9015

8821

8822

8823

8824

8825

8826

8827

8828

8829

8830

8831

8832

8833

8834

8835

8901

8902

8903

8904

8905

8906

8907

8908

8909

8910

8911

8912

8913

8914

8915

8956

8957

8958

8959

8960

8961

8962

8963

8964

8965

8966

8967

8968

8969

8970

9016

9017

9018

9019

9020

9021

9022

9023

9024

9025

9026

9027

9028

9029

9030

8021

8022

8023

8024

8025

8026

8027

8028

8029

8030

8841

8842

8843

8844

8845

8916

8917

8918

8919

8920

8921

8922

8923

8924

8925

8926

8927

8928

8929

8930

8971

8972

8973

8974

8975

8976

8977

8978

8979

8980

8981

8982

8983

8984

8985

9031

9032

9033

9034

9035

9036

9037

9038

9039

9040

9041

9042

9043

9044

9045

8036

8037

8038

8039

8040

8846

8847

8848

8849

8850

8931

8932

8933

8934

8935

8936

8937

8938

8939

8940

8986

8987

8988

8989

8990

8991

8992

8993

8994

8995

8851

8852

8853

8854

8855

8856

8857

8858

8859

8860

8861

8862

8863

8864

8865

8866

8867

8868

8869

8870

8871

8872

8873

8874

8875

8876

8877

8878

8879

8880

8996

8997

8998

8999

9000

9046

9047

9048

9049

9050

9051

9052

9053

9054

9055

10001

10002

10003

10004

10005

10006

10007

10008

10009

10010

10011

10012

10013

10014

10015

10016

10017

10018

10019

10020

10021

10022

10023

10024

10025

10026

10027

10028

10029

10030

news-0512-mu