DIALEKTIS.CO — Pemerintah Kota Bontang, Kalimantan Timur resmi mengeluarkan aturan perubahan jam kerja bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) selama bulan Ramadan 1446 Hijriah.
Selama ramadan, ASN lingkup Pemkot Bontang ke depannya akan bekerja selama 7 jam per hari, dipangkas 1 jam dari sebelumnya 8 jam per hari.
“Iya, ada penyesuaian jam kerja,” kata Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Bontang, Aji Erlynawati.kepada wartawan, Rabu (26/2/2025).
Terangnya, pada hari biasa, ASN bekerja dari Senin hingga Kamis mulai pukul 07.30 WITA hingga 16.00 WITA. Sementara itu, pada hari Jumat, jam kerja berlangsung dari pukul 07.30 WITA hingga 11.30 WITA.
Jam kerja itu diubah selama Ramadan menjadi pukul 07.30 WITA hingga 15.00 WITA untuk Senin–Kamis, serta pukul 07.30 WITA hingga 10.30 WITA pada hari Jumat.
“Diharap pelayanan kepada masyarakat tetap maksimal. Kerja ASN tetap fokus meski sedang berpuasa,” tuturnya.
Aji menyampaikan kebijakan pengaturan jam kerja ini akan berlaku mulai 1 Ramadan hingga akhir bulan suci tersebut.
“Berlaku mulai 1 Ramadan sampai selesai, nanti ada surat edaran terkait jam kerja ASN, tunggu saja,” tandasnya.(*).
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Dialektis.co. Caranya dengan bergabung saluran Dialektis.co WhatsApp atau telegram di link https://t.me/+CNJcnW6EXdo5Zjg1 kemudian join.
Discussion about this post