Dialektis.co
  • HOME
  • WARTA
  • KABAR PARLEMEN
  • EKBIS
  • GAYA HIDUP
  • RAGAM
  • VIDEO
No Result
View All Result
  • HOME
  • WARTA
  • KABAR PARLEMEN
  • EKBIS
  • GAYA HIDUP
  • RAGAM
  • VIDEO
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Home WARTA

Jaksa Tuntut Mantan Petinggi BUMD PT BME 8 Tahun Penjara

Redaksi by Redaksi
July 19, 2022
Jaksa Tuntut Mantan Petinggi BUMD PT BME 8 Tahun Penjara
Share on FacebookShare on Twitter

DIALEKTIS.CO – Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut KR dan MT, terdakwa perkara dugaan korupsi di PT Bontang Migas dan Energi (BME), masing-masing pidana penjara delapan tahun.

Kasi Pidsus Kejari Bontang, Ali Mustofa mengatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama.

“Diatur dalam pasal 2 ayat 1 juncto pasal 18 UU 31/1999. Sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU 20/2001. Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP sebagaimana dakwaan primair,” kata Ali.

Selain itu kedua mantan petinggi BUMD tersebut juga dituntut membayar denda sebesar Rp 250 juta. Dengan ketentuan apabila dalam satu bulan pasca putusan inkrah terdakwa tidak mampu membayar maka diganti pidana kurungan selama enam bulan.

“Terdakwa juga dituntut membayar uang pengganti sebesar Rp 237.093.262,” ucapnya.

Jika pasca satu bulan putusan berkekuatan hukum tetap, terdakwa belum bisa membayar uang pengganti maka aset dan harta bendanya bisa disita oleh jaksa. Kemudian dilelang untuk menutupi kekurangan tersebut.

Namun bila nilainya tidak cukup maka diganti dengan penjara selama dua tahun enam bulan.

Selanjutnya sidang akan kembali digelar pada pertengahan pekan ini. Dengan agenda pembacaan duplik.

Sebelumnya terdakwa KR membenarkan ada pengeluaran keuangan di luar RKAP.

“Dalam mengeluarkan uang terdakwa tidak sesuai aturan dan SOP,” tutur dia.

Menurutnya jika program tidak tertuang di RKAP masih bisa dilakukan. Syaratnya dengan menggelar RUPS. Dengan pemilik saham.

Komponen yang tidak tertuang dalam RKAP meliputi Surat Jalan Antar Lokasi Kerja Rp 48.326.500, Beban Keuangan SPPD Rp 42.013.000, Konsumabel Kantor Rp 11.200.336, Beban Lain-Lain Rp 1.740.000, Kesejahteraan Karyawan Rp 6.800.000.

Di tambah Employee Gathering Rp 61.798.700, Lembur Pegawai Rp 18.771.245, dan Pemberian Pesangon Rp 40.174.254. Pos ini jika dijumlahkan menjadi Rp 230.824.035.

“Jika dijumlahkan sesuai kerugian negara sebesar Rp 474 juta. Kalau misal ada RUPS itu sah. Tetapi ini tidak ada,” ucapnya.

Sementara untuk terdakwa MT juga membenarkan menerima pesangon kendati tidak tertuang dalam RKAP. Meskipun membenarkan, namun terdakwa masih merasa tidak bersalah atas perbuatannya.

Selama kurun 2016-2017 pihak Inspektorat tidak melakukan audit ke PT BME. Pihak perusahaan justru hanya mengandalkan perhitungan akuntan publik yang ditunjuk atau pihak ketiga.

Ahli justru menuturkan inspektorat, BPK, dan BPKP boleh melakukan pemeriksaan. Akibatnya terdakwa juga membantah perhitungan kerugian negara yang dilakukan oleh inspektorat atas kasus ini.

Selain itu, terdakwa juga mengandalkan raihan predikat wajar tanpa pengecualian (WTP). Tetapi justru berdasarkan perhitungan ada kerugian sekira Rp 300 juta.

Namun, JPU tidak mengetahui kerugian itu dari sektor apa. Karena perhitungan masih bersifat global. Bukan audit investigasi. (AK)

Print Friendly, PDF & Email
Tags: Bontang
ShareTweet
Previous Post

Ketua Masyarakat Hukum Adat Mului Paser Raih Kalpataru, Gubernur Isran Siap Dampingi

Next Post

BPJS Ketenagakerjaan Pastikan Korban Kecelakaan Cibubur Dapatkan Pelayanan Optimal

Related Posts

Proyek Dikebut! Jalan Pattimura Sementara Satu Jalur, Progres Fisik Capai 76,31 Persen
WARTA

Proyek Dikebut! Jalan Pattimura Sementara Satu Jalur, Progres Fisik Capai 76,31 Persen

Hebat! PKT BSC Bontang Raih Juara 1 Divisi President di Turnamen Slowpitch Asia Tenggara
OLAHRAGA

Hebat! PKT BSC Bontang Raih Juara 1 Divisi President di Turnamen Slowpitch Asia Tenggara

Tim 4TZ Antasena utusan Kodim Bontang Wakil Kodam Mulawarman di Piala Panglima TNI 2026
OLAHRAGA

Tim 4TZ Antasena utusan Kodim Bontang Wakil Kodam Mulawarman di Piala Panglima TNI 2026

Korban Ditombak Saat Pergoki Sawit Dipanen Tanpa Izin, Pembunuhan di Muara Badak
WARTA

Korban Ditombak Saat Pergoki Sawit Dipanen Tanpa Izin, Pembunuhan di Muara Badak

Dukung Dekarbonisasi, PLTS Atap Pupuk Kaltim Raih ASEAN Energy Awards 2026
WARTA

Dukung Dekarbonisasi, PLTS Atap Pupuk Kaltim Raih ASEAN Energy Awards 2026

Waspada! 3 Lokasi Penerapan ETLE di Bontang, Pelanggar Bisa Ditilang Berulang-ulang
WARTA

Polisi Masih Selidiki Penyebab Kecelakaan Maut di Dekat GOR Loktuan

Next Post
BPJS Ketenagakerjaan Pastikan Korban Kecelakaan Cibubur Dapatkan Pelayanan Optimal

BPJS Ketenagakerjaan Pastikan Korban Kecelakaan Cibubur Dapatkan Pelayanan Optimal

Discussion about this post

Follow Us

DIALEKTIS.CO
  • TENTANG KAMI
  • REDAKSI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • KEBIJAKAN PRIVASI
  • DISCLAIMER
  • PEDOMAN PEMBERITAAN RAMAH ANAK
© 2022 DIALEKTIS.CO - Managed by Aydan Putra. All rights reserved.
No Result
View All Result
  • HOME
  • WARTA
  • KABAR PARLEMEN
  • EKBIS
  • GAYA HIDUP
  • RAGAM
  • VIDEO

© 2021 DIALEKTIS.CO - Managed by Aydan Putra. All rights reserved.