DIALEKTIS.CO – Satpol PP Kota Bontang mulai mensosialisasikan Surat Edaran Nomor 100.1.1/171/SATPOL PP/2025 tentang penutupan sementara tempat hiburan malam selama Ramadan 1446 Hijriah.
Surat edaran yang ditandatangani Wali Kota Bontang Neni Moerniaeni tersebut mengatur penutupan sementara kegiatan usaha hiburan malam.
Serta pengawasan hotel, serta pengaturan operasional rumah makan, restoran, warung, rumah bola sodok (biliar), warung internet (warnet), game online, dan playstation.
Kepala Satpol PP Kota Bontang, Ahmad Yani, menegaskan bahwa seluruh tempat hiburan malam mulai dilarang beroperasi mulai Sabtu (22/2/2025) hingga tujuh hari setelah Idulfitri.
“Hari ini surat edarannya sudah keluar dan tadi setelah Jumat, tim sudah mulai menempel surat edaran tersebut ke semua tempat hiburan malam,” ungkapnya, Jumat (21/2/2025).
Ia menjelaskan bahwa beberapa tempat hiburan malam yang wajib tutup selama Ramadan meliputi tempat karaoke, pertunjukan musik, diskotek, klub, pub, bar, panti pijat, dan usaha sejenis. Sementara itu, pengusaha rumah bola sodok (biliar), warnet, game online, dan playstation masih dapat beroperasi dengan jam operasional terbatas, yakni pukul 10.00 WITA hingga 22.00 WITA.
“Jika ada pengusaha yang melanggar aturan, akan diberikan sanksi sesuai dengan Peraturan Daerah Kota Bontang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat serta Perlindungan Masyarakat dan/atau berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan lainnya,” tegasnya.
Di akhir pernyataannya, ia mengingatkan para pengusaha dan pengelola hotel, hostel, serta guest house agar turut mencegah praktik prostitusi atau perbuatan asusila dengan lebih selektif dalam menerima tamu berpasangan yang menginap.
“Mari kita fokus beribadah selama bulan Ramadan,” ajaknya.(*).
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Dialektis.co. Caranya dengan bergabung saluran Dialektis.co WhatsApp atau telegram di link https://t.me/+CNJcnW6EXdo5Zjg1 kemudian join.
Discussion about this post