DIALEKTIS.CO – Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Bontang tengah menjadwalkan sosialisasi penerapan peraturan daerah (Perda) Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Kepala Dishub Bontang, Kamilan menyatakan sembari menunggu turunan Peraturan Kepala Daerah (Perkada) diterbitkan, sosialisasi Perda ini akan intens digelar pasca Idul Fitri 1442 H mendatang.
“Sosialisasi ini penting, agar nantinya saat diberlakukan masyarakat tidak kaget,” ujarnya kepada redaksi dialektis.co, Kamis (8/4).
Hingga saat ini Dishub telah merampungkan 11 dari 13 rancangan Perkada sebagai instrument dalam pelaksanaan Perda tersebut, yang siap dijalankan pada tahun 2021.
Terangnya, Perda Lalu Lintas dan Angkutan Jalan memuat aturan terkait angkutan, uji laik kendaraan, hingga aturan tentang perparkiran.
“Itu salah satu yang akan gencar kita sosialisasikan, terkait sanksi bila memarkir kendaraan sembarangan. Sebab ada zona-zona yang boleh dan tidak,” bebernya.
Pemasangan rambu-rambu lalu lintas sesuai regulasi pembagian zona pun akan dilaksankan sembari sosialisai Perda berjalan.
Regulasi daerah ini juga mengatur besaran tarif parkir. Selain untuk memudahkan pengguna jalan, diharapkan dengan penerapannya juga dapat meningkatkan setoran ke Kas Daerah.
Kata dia, Perda sudah didistribusikan ke seluruh organisasi perangkat daerah (OPD).
Ia optmis dengan penertiban dan penambahan kantong parkir, serta dibarengi kerjasama lintas OPD, sektor parkir akan menjadi salah satu sumber pendapatan asli daerah (PAD) yang dapat diandalkan.
Selain itu, sosialisasi Perda lalu lintas dan jalan dinilai sangat penting dilakukan agar para perusahaan memperhatikan bahwa Bontang memilik Perda yang harus ditaati.
Terlebih Bontang merupakan kota industri, lazim jalan protokol dilalui kendaraan bobot berat. Sehingga selain pengawasan, pengetahuan terkait regulasi juga harus terus ditingkatkan oleh seluruh pengguna jalan. (Yud/DT).
Discussion about this post