Dialektis.co
  • HOME
  • WARTA
  • KABAR PARLEMEN
    • DPRD Kaltim
    • DPRD Bontang
    • DPRD Kukar
    • DPRD Kutim
  • EKBIS
  • OLAHRAGA
  • GAYA HIDUP
  • RAGAM
  • PARIWARA
  • KOLOM
  • VIDEO
  • INFOGRAFIS
No Result
View All Result
  • HOME
  • WARTA
  • KABAR PARLEMEN
    • DPRD Kaltim
    • DPRD Bontang
    • DPRD Kukar
    • DPRD Kutim
  • EKBIS
  • OLAHRAGA
  • GAYA HIDUP
  • RAGAM
  • PARIWARA
  • KOLOM
  • VIDEO
  • INFOGRAFIS
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Home KABAR PARLEMEN DPRD Bontang

Jadwal Pemilu Dipisah, Dewan Minta Pembahasan RPJMD Dikonsultasikan Ulang ke Provinsi

Redaksi by Redaksi
July 1, 2025
Pilkada Bontang, Warga Loktuan Antusias Datang ke TPS

Suasana Salah Satu TPS di Loktuan,pada Pilkada 2020 lalu (Foto. Dok/Dialektis.co)

Share on FacebookShare on Twitter

DIALEKTIS.CO – Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) memisah jadwal pelaksanaan pemilihan umum (Pemilu) tingkat nasional dan daerah mulai 2029 menuai reaksi beragam.

Pemilu nasional hanya untuk memilih anggota DPR, DPD, presiden/wakil presiden. Sedangkan, pemilihan anggota DPRD tingkat provinsi dan kabupaten/kota dilakukan bersamaan dengan pemilihan kepala daerah (Pilkada).

Reaksi tak terkecuali di Kota Bontang, Kalimantan Timur.

Muhammad Yusuf selaku anggota Pansus Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) DPRD Bontang menilai, putusan MK tersebut berpotensi memengaruhi konsistensi perencanaan pembangunan daerah.

Untuk itu ia meminta dokumen pembahasan RPJMD 2025-2029 tersebut sebaiknya kembali dikomunikasikan terlebih dahulu ke provinsi.

Baca juga: Bahas RPJMD 2025-2029, Ubayya Sentil Putusan MK Terkait Pemilu

Perbedaan waktu pelantikan yang cukup panjang, antara kepala daerah dan presiden serta perangkat legislatif pusat dan daerah berpotensi menimbulkan ketimpangan arah kebijakan.

Kata Yusuf, hal ini berisiko memperumit proses penyusunan dokumen RPJMD. Dalam pelaksanaanya harus berjalan paralel dengan dokumen nasional seperti Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN).

“Pelantikan kepala di nasional dan daerah terpaut dua tahun. Tentu, ada perubahan lagi di situ,” kata politisi PKB itu, Senin (30/6/2025).

Menurutnya, meski putusan MK dimaksudkan untuk memperbaiki kualitas demokrasi. Namun, dampak administratif dan kebijakan di tingkat daerah perlu dikaji secara serius.

“Kami meminta seluruh stakeholder yang ada. Perangkat daerah untuk berkomunikasi ke provinsi lagi,” tuturnya.

Sebagai informasi, Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan penyelenggaraan pemilihan umum (Pemilu) nasional dan Pemilu daerah dipisah mulai tahun 2029.

Mengurangi beban kerja penyelenggara, turut jadi pertimbangan dalam putusan tersebut.

Putusan ini tertuang dalam sidang perkara Nomor 135/PUU-XXII/2024, yang diajukan Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem), dan dibacakan pada Kamis, 26 Juni 2025. (Mira/adv).

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Dialektis.co. Caranya dengan bergabung saluran Dialektis.co WhatsApp atau telegram di link https://t.me/+CNJcnW6EXdo5Zjg1 kemudian join.

Print Friendly, PDF & Email
Tags: dprd bontang
ShareTweetShare
Previous Post

Jalan di Kusnodo & Sebagian Loktuan Mulus Lagi! Dewan Ingatkan Pemeliharaan Berkala

Next Post

RPJMD Harus Sesuai Arah Kebijakan Nasional

Related Posts

Bahas RPJMD, Dewan Minta Mitigasi Bencana Berbasis Data dan Pemodelan Risiko
DPRD Bontang

Bahas RPJMD, Dewan Minta Mitigasi Bencana Berbasis Data dan Pemodelan Risiko

RPJMD Harus Sesuai Arah Kebijakan Nasional
DPRD Bontang

RPJMD Harus Sesuai Arah Kebijakan Nasional

Dikucur Rp 12,77 Miliar, Jalan Utama Bukit Kusnodo dan Loktuan Mulai Mulus
DPRD Bontang

Jalan di Kusnodo & Sebagian Loktuan Mulus Lagi! Dewan Ingatkan Pemeliharaan Berkala

Pentingnya Standar Keselamatan Wisata, Yusuf: Perlu Perda Pengelolaan Beras Basah
DPRD Bontang

Pentingnya Standar Keselamatan Wisata, Yusuf: Perlu Perda Pengelolaan Beras Basah

Pansus DPRD Bontang Mulai Bahas RPJMD 2025-2029, Selaraskan Aturan
DPRD Bontang

Pansus DPRD Bontang Mulai Bahas RPJMD 2025-2029, Selaraskan Aturan

Ubayya Bengawan, Anggota DPRD Bontang (Dialektis.co/Mira)
DPRD Bontang

Bahas RPJMD 2025-2029, Ubayya Sentil Putusan MK Terkait Pemilu

Next Post
RPJMD Harus Sesuai Arah Kebijakan Nasional

RPJMD Harus Sesuai Arah Kebijakan Nasional

Discussion about this post

Follow Us

dialektis-logo-1
  • TENTANG KAMI
  • REDAKSI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • KEBIJAKAN PRIVASI
  • DISCLAIMER
  • PEDOMAN PEMBERITAAN RAMAH ANAK

© 2022 DIALEKTIS.CO – Managed by Aydan Putra. All rights reserved.

No Result
View All Result
  • HOME
  • WARTA
  • KABAR PARLEMEN
    • DPRD Kaltim
    • DPRD Bontang
    • DPRD Kukar
    • DPRD Kutim
  • EKBIS
  • OLAHRAGA
  • GAYA HIDUP
  • RAGAM
  • PARIWARA
  • KOLOM
  • VIDEO
  • INFOGRAFIS

© 2021 DIALEKTIS.CO - Managed by Aydan Putra. All rights reserved.