Dialektis.co
  • HOME
  • WARTA
  • KABAR PARLEMEN
    • DPRD Kaltim
    • DPRD Bontang
    • DPRD Kukar
    • DPRD Kutim
  • EKBIS
  • OLAHRAGA
  • GAYA HIDUP
  • RAGAM
  • PARIWARA
  • KOLOM
  • VIDEO
  • INFOGRAFIS
No Result
View All Result
  • HOME
  • WARTA
  • KABAR PARLEMEN
    • DPRD Kaltim
    • DPRD Bontang
    • DPRD Kukar
    • DPRD Kutim
  • EKBIS
  • OLAHRAGA
  • GAYA HIDUP
  • RAGAM
  • PARIWARA
  • KOLOM
  • VIDEO
  • INFOGRAFIS
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Home RAGAM

IRT Simpan 1,01 Gram Sabu untuk Pesta Tahun Baru, Pria di Lok Tuan Ikut Diciduk

Redaksi by Redaksi
December 29, 2020
IRT Simpan 1,01 Gram Sabu untuk Pesta Tahun Baru, Pria di Lok Tuan Ikut Diciduk

Kedua Tersangka Telah Diamankan di Mako Polres Bontang (Foto/Ist)

Share on FacebookShare on Twitter

BONTANG – Jelang malam tahun baru, seorang ibu rumah tangga (IRT) diciduk jajaran Kepolisian Polres Bontang lantaran terlibat jaringan narkoba.

IS (33) warga Desa Santan Ulu, Marangkayu Kutai Kartanegara ini diringkus di Jalan Ir H Juanda Bontang Selatan, Ahad (27/12/20) lalu.

Dari tangan IS, Polisi mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya narkoba jenis sabu seberat 1,01 gram, alat isap bong, sedotan runcing dan timbangan digital.

“Keterangan IS, barangnya didapat dari JA,” kata Kapolres Bontang AKBP Hanifa Martunas Siringoringo, melalui Kasat Reskoba Iptu Muhammad Rakib Rais.

Atas dasar itu, Polisi melanjutkan penyelidikan. Dihari yang sama, Pukul 22.00 Wita penggerebekan pun dilakukan di rumah JA (38) di Jalan Pupuk Raya RT 22 Kelurahan Lok Tuan Bontang Utara.

Hasilnya ditemukan 2 bungkus plastik klip berisi sabu seberat 0,65 gram, 1 buah pipet kaca, 1 buah sedotan ujung runcing. Serta 1 buah timbangan digital dan uang tunai Rp 200 ribu.

“Masih terus dikembangkan mereka dapat barangnya darimana,” ungkapnya.

Kini keduanya bersama barang bukti telah diamankan di Mako Polres Bontang. Mereka dijerat Pasal 114 ayat 1 atau pasal 112 ayat 1 UU Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman empat tahun penjara. (Yud/DT)

Print Friendly, PDF & Email
Tags: kriminalLoktuanMarang KayuPolres Bontangsabu
ShareTweetShare
Previous Post

Penyertaan Modal ke BPD Kaltimtara Ditunda, Waktu Pembahasan Terlalu Singkat

Next Post

Aklamasi, Edwin Kembali Pimpin Forum Jurnalis Bontang

Related Posts

BON Atau BTG? Mana Singkatan Resmi Bontang yang Benar, Simak jangan Salah Lagi
RAGAM

BON Atau BTG? Mana Singkatan Resmi Bontang yang Benar, Simak jangan Salah Lagi

Pusat Siapkan Dana Rp 1,3 Miliar, Waduk Kanaan Segera Dikeruk
WARTA

Siapkan Rp274 Miliar, Revitalisasi Danau Kanaan 2026 Mulai Dikerjakan

Berlatar Operasi Seroja! Mulai Tayang, Believe Film Laga Terbesar Indonesia
EKBIS

Berlatar Operasi Seroja! Mulai Tayang, Believe Film Laga Terbesar Indonesia

Menikmati Udara Pagi dan Senyum Elok Warga Kampung Nelayan Selambai
KOLOM

Menikmati Udara Pagi dan Senyum Elok Warga Kampung Nelayan Selambai

The Miracle of Wakaf, Setiap Jemaah Haji Asal Aceh Dapat Uang dari Habib Bugak Asyi
KOLOM

The Miracle of Wakaf, Setiap Jemaah Haji Asal Aceh Dapat Uang dari Habib Bugak Asyi

Soal Kernel Tumpah di Jalan, Sumardi Tegaskan PT EUP Harus Tanggungjawab
DPRD Bontang

Sumardi Desak Perbaikan Jalan di Segendis Dipercepat, Levelnya Harus Jalan Industri

Next Post
Aklamasi, Edwin Kembali Pimpin Forum Jurnalis Bontang

Aklamasi, Edwin Kembali Pimpin Forum Jurnalis Bontang

Discussion about this post

Follow Us

dialektis-logo-1
  • TENTANG KAMI
  • REDAKSI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • KEBIJAKAN PRIVASI
  • DISCLAIMER
  • PEDOMAN PEMBERITAAN RAMAH ANAK

© 2022 DIALEKTIS.CO – Managed by Aydan Putra. All rights reserved.

No Result
View All Result
  • HOME
  • WARTA
  • KABAR PARLEMEN
    • DPRD Kaltim
    • DPRD Bontang
    • DPRD Kukar
    • DPRD Kutim
  • EKBIS
  • OLAHRAGA
  • GAYA HIDUP
  • RAGAM
  • PARIWARA
  • KOLOM
  • VIDEO
  • INFOGRAFIS

© 2021 DIALEKTIS.CO - Managed by Aydan Putra. All rights reserved.