Dialektis.co – Polisi menggerebek sebuah rumah di Desa Batu-batu, Kecamatan Muara Badak, Kutai Kartanegara, Sabtu (20/9/202) siang.
Hasilnya, seorang ibu rumah tangga (IRT) berinisial IR (41) diamankan karena terlibat peredaran gelap narkoba jenis sabu.
Kasat Resnarkoba, AKP Rihard menyampaikan penangkapan ini berawal dari informasi masyarakat melalui hotline Polres Bontang terkait adanya dugaan transaksi narkoba.
“Warga yang lapor. Tim langsung melakukan penyelidikan dan pengamatan,” ungkapnya.
Saat petugas di lapangan merasa informasi valid, dilakukan penggeledahan.
Benar saja, petugas menemukan barang bukti berupa satu bungkus plastik bening berisi kristal putih seberat bruto 0,21 gram.
Beserta barang bukti lain. Diataranya, satu buah pipet kaca, satu alat hisap sabu atau bong, serta satu unit ponsel warna hitam.
“Terduga mengakui barang bukti sabu dan peralatan konsumsi tersebut miliknya,” ujar AKP Rihard.
Akibat perbuatannya, saat ini tersangka berikut barang bukti kami amankan untuk proses hukum lebih lanjut.
“Kami akan terus melakukan pengembangan dan penyelidikan, tidak ada ruang bagi para terduga penyalahgunaan narkoba,”
“Jangan pernah mencoba memulai, proses Hukum akan kami lakukan secara profesional, proporsional dan transparan” tegasnya. (*).
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Dialektis.co. Caranya dengan bergabung Saluran Dialektis.co WhatsApp atau telegram di link https://t.me/+CNJcnW6EXdo5Zjg1 kemudian join.
Discussion about this post