DIALEKTIS.CO – Dua terdakwa yang merupakan Ibu dan Anak dalam kasus dugaan korupsi dana hibah ke LPK Gigacom, dijatuhi hukuman 4 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Samarinda.
Kasi Pidsus Kejari Bontang Ali Mustofa mengatakan, dalam persidagang kedua terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi.
Keduanya terjerat Pasal 2 Ayat 1 jo Pasal 18 Undang-Undang 31/1999. Yang telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP jo. Pasal 64 Ayat 1 KUHP.
Terdakwa TJF dan ES juga wajib membayar denda masing-masing Rp 50 juta. Dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, diganti dengan pidana kurungan selama dua bulan.
“Keduanya terlibat dalam penandatanganan pencairan dana hibah yang dilakukan bersama dengan terpidana sebelumnya yakni Johansyah,” kata Ali.
Menyangkut upaya banding yang bakal diambil. Baik terdakwa maupun jaksa penuntut umum masih meminta waktu mengenai tanggapan dari putusan ini. Majelis hakim memberi waktu tujuh hari usai putusan dibacakan.
Sebelumnya terdakwa dituntut oleh JPU penjara selama lima tahun. Kedua terdakwa juga diminta membayar denda masing-masing Rp 250 juta.
Kedua terdakwa pun telah menyampaikan pembelaannya untuk dibebaskan dengan dalih ikut menandatangani kelengkapan administrasi pencairan dana hibah. Kerena disuruh Johansyah.
Lebih lanjut, dengan putusan ini Ali menuturkan tidak akan ada tambahan tersangka baru dalam kasus ini.
Sebelumnya pimpinan LPK Gigacom Johansyah telah dijatuhi hukuman lima tahun penjara. Tak hanya itu, terpidana wajib membayar denda Rp 250 juta.
Jika tidak dibayar, diganti dengan kurungan selama tiga bulan. Serta uang pengganti Rp 809 juta. Namun, oleh karena terpidana telah mengembalikan sebagian nilai kerugian negara sejumlah Rp 247 juta.
Dengan demikian, uang pengembalian tersebut dikompensasikan sebagai pengurang uang pengganti, dan kekurangannya sejumlah Rp 562.168.250.
Dugaan Korupsi Pengadaan Genset dan Panel Apabila terpidana tidak membayar uang pengganti paling lambat satu bulan sesudah putusan inkrah, harta bendanya dapat disita jaksa.
Aset itu dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut. Namun, bila terpidana tidak mempunyai harta benda yang cukup untuk membayar uang pengganti, diganti dengan penjara dua tahun.
Diketahui, terpidana diduga memerintahkan membuat, mengisi, dan menandatangani nota-nota fiktif yang tidak sesuai fakta sebenarnya. Sebagai syarat melengkapi berkas laporan pertanggungjawaban penggunaan dana hibah 2012 dan 2014.
Dengan tujuan melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara sejumlah Rp 890.168.250. Mengacu kepada hasil audit penghitungan kerugian keuangan negara. (*)
Discussion about this post