DIALEKTIS.CO – Jajaran Polsek Bontang Utara mendapat laporan terkait hilangnya ponsel warga. Uniknya, keberadaan tersangka terlacak petugas dari GPS hanphone yang masih sempat aktif.
Akibatnya dengan mudah petugas menciduk ER (30) di rumahnya Jalan MH Thamrin Kelurahan Gunung Elai pada, Selasa (1/3/2022) sekira pukul 02.00 Wita dini hari.
“Iya, pelaku tak lain tetangga korban,” ujar Kapolres Bontang AKBP Hamam Wahyudi, melalu Kasi Humas Iptu Mandiyono.
Terangnya, korban melaporkan kejadian ini lantaran benar-benar resah sekitar tempat tinggalnya sering terjadi pencurian.
Setelah diciduk, belakangan diketahui ER merupakan residivis kasus serupa pada 2018 lalu.
Dalam melakukan aksinya, tersangka mengintai rumah korban pada malam hari, menunggu lengah.
“Kejadian malam hari,” bebernya.
Dari tangan tersangka polisi mengamankan satu unit telpon genggam Vivo. Tersangka pun melanggar Pasal 363 KUHPidana tentang Pencurian dengan pemberatan dan sudah diamankan di Mapolsek Bontang Utara.
“Ancaman pidana penjara 7 tahun,” pungkasnya. (Yud/DT)
Discussion about this post