DIALEKTIS.CO – Pelaku aksi pencurian telpon genggam atau Handphone (HP) di sebuah warung makan di kawasan Jalan Gajah Mada, Kelurahan Berbas Tengah, Kota Bontang akhirnya tertangkap.
Akibat aksi panjang tangannya, seorang pria berinisal JIT (32) itu pun harus berurusan dengan hukum. Hingga kini terancam pidana kurungan maksimal hingga 5 tahun.
Kapolres Bontang AKPB Hamam Wahyudi melalui Kasi Humas Polres Bontang Iptu Mandiyono menyampaikan waktu kejadian pelaku mengambil kesempatan saat korban sibuk melayani pembeli.
“JIT melihat Smartphone milik penjaga warung diletakkan di meja dan mengambilnya, saat korban sedang sibuk melayani pembeli lainnya,” ujarnya.
Atas kejadian tersebut korban melaporkan ke Polisi dengan kerugian senilai Rp 2,6 juta.
Saat dilakukan pemeriksaan saksi-saksi oleh Tim Rajawali Satuan Reskrim, dengan kejelian petugas dugaan mengarah pada JIT.
Benar saja saat diamankan di salah satu rumah di Gang Selat Makassar 2, Kelurahan Tanjung Laut, petugas turut mengamankan barang bukti HP milik korban.
“Saat ini sudah diamakan di Mako Polres untuk pertanggung jawabkan perbuatan dengan dijerat Pasal 362 KUHPidana tetang pencurian,” pungkasnya. (*)
Discussion about this post