DIALEKTIS.CO – Anggota DPRD Kaltim, Siti Rizky Amalia menyelenggarakan kegiatan Sosialisasi Peraturan Daerah (Sosper) Kaltim Nomor 5 tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Bantuan Hukum di Hotel Tiara Surya, Kota Bontang, Sabtu (27/3/2021).
Siti Rizky Amalia menyatakan, dengan terselenggaranya Sosper ini diharapkan dapat mendorong peningkatan pengetahuan hukum masyarakat.
Terangnya, Perda yang mengatur Penyelenggaraan Bantuan Hukum di masyarakat itu dibuat guna mewujudkan hak konstitusional warga negara untuk memperoleh akses keadilan.
“Mudah-mudahan dengan Perda ini dapat meningkatkan rasa keadilan di tengah-tengah Masyarakat,” ujarnya.
Lebih lanjut, politisi PPP itu menyatakan Perda ini wujud negara hadir untuk memenuhi bantuan hukum bagi setiap orang yang tidak mampu. Karena tidak semua masyarakat memiliki kemampuan finansial untuk membayar jasa pengacara.
“Kita berharap tidak ada lagi masyarakat yang tidak mendapat bantuan hukum. Hanya karena persoalan finansial,” ucapnya.
Kali ini, Siti Rizky Amalia juga menghadirkan Dosen Hukum Universitas Trunajaya Bontang Lilik Rukitasari sebagai narasumber. Sehingga jalannya sosialisasi menjadi lebih menarik dan mudah dipahami konstituen.
Dalam pemaparannya, Lilik Rukitasari menjabarkan sistem hukum, landasan hukum serta matriks muatan Perda Penyelenggaraan Bantuan Hukum Provinsi Kalimantan Timur tersebut.
Dalam pelaksanaanya Lilik berharap nantinya dibarengi dengan peningkatan kapasitas Lembaga Bantuan Hukum (LBH) sebagai wadah yang kompeten untuk memberi bantuan hukum kepada masyarakat, sehingga penerapannya benar-benar dapat maksimal.
“Sederhananya, dengan adanya Perda ini LBH dapat dibantu anggaran dari APBD untuk memberi bantuan hukum bagi masyarakat. Perda ini juga harus segera dibarengi dengan petunjuk teknis pelaksana, berupa Peraturan Gubernur (Pergub). Agar lebih jelas dan mudah dalam penerapannya,” paparnya.
Lebih jauh Lilik mengapresiasi digelarnya sosialisai Perda oleh Siti Rizky Amalia di Kota Bontang. Menurutnya, kegiatan ini sangat positif dalam meningkatkan pemahaman masyarakat terhadap regulasi daerah.
“Terima kasih Bu Siti Rizky Amalia, semoga Perda ini nantinya benar-benar bermanfaat,” harapnya. (Yud/DT).
Discussion about this post