DIALEKTIS.CO – Kantor Penghubung Komisi Yudisial (PKY) Kalimantan Timur (Kaltim) menggelar seminar edukasi publik dengan tema ‘Peran Penghubung KY Dalam Mendukung Wewenang dan Tugas KY’, Rabu (4/9/2024) di Cafe Singapore, Kota Bontang.
Acara yang dimoderatori jurnalis setempat Kartika Anwar tersebut menghadirkan empat pembicara. Yakni Kordinator PKY Kaltim Dimas Ronggo, Ketua Pokja 30 Buyung Marajo, Akademisi Trunajaya Yanje Yopie Turang, serta advokat Lilik Rukitasari.
Mengawali acara, Dimas Ronggo menjelaskan sebagai lembaga PKY Kaltim telah berdiri sejak 2013. Kegiatan ini digelar sesuai arahan KY pusat untuk mengedukasi publik.
“Jadi PKY ini tersebar di 20 provinsi termasuk Kaltim. Tahun depan akan nambah di 5 provinsi lagi, termasuk Kalimantan Utara dan Tengah,” ujarnya.
Terangnya, sengaja kegiatan ini digelar secara semi formal dengan diselingi sesi tanya jawab agar target mengenalkan keberadaan PKY dan tugas fungsinya dalam mendorong pengadilan bersih dapat tercapai.
Selain sosial dan edukasi. Kata Dimas Ronggo, kegiatan ini juga sebagai upaya membangun jejaring bersama stakeholder di Kota Bontang.
Sementara, dalam pemaparannya Buyung Marajo menegaskan Komisi Yudisial merupakan lembaga yang dihadirkan sesuai amanat reformasi guna mewujudkan pengadilan bersih.
Namun begitu menurutnya dalam menjalankan tugasnya KY memiliki sejumlah kekurangan. Menurut Buyung, pengawasan kepada pengadilan dan hakim itu akan efektif apabila semua elemen terlibat.
“Butuh partisipasi masyarakat. KY, hadir di tengah rendahnya tingkat kepercayaan publik terhadap lembaga peradilan,” tuturnya.
Lebih jauh, menurut Buyung fungsi dan sarana PKY sebagai ujung tombak Komisi Yudisial di daerah harus semakin diperkuat. Sebab, tantangan pengawasan proses pradilan di daerah juga memiliki tantangan tersendiri.
Baginya, kelompok eksternal harus terlibat dan diberdayakan. Mulai kampus, jurnalis, para advokat, organisasi profesi semua harus ikut mengawasi.
Di tempat yang sama, Lilik Rukitasari menjelaskan secara teori terkait kode etik kehakiman sebagai prinsip moral yang mesti dijaga.
“Bangsa ini butuh hakim yang berintegritas,” tuturnya.
Menurut praktisi hukum itu, dengan menjaga dan menegakkan kehormatan. Serta memengang kode etik kehakiman akan berbanding lurus dengan rasa keadilan bagi masyarakat. (*).
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Dialektis.co. Caranya dengan bergabung saluran Dialektis.co WhatsApp atau telegram di link https://t.me/+CNJcnW6EXdo5Zjg1 kemudian join.
Discussion about this post