NGABIDIN Nur Cahyo, penasehat hukum Andi Muhammad Amri S, mantan Direktur PT. Bontang Transport menggelar konfrensi pers terkait posisi klien-nya dalam kasus korupsi yang menjerat mantan direktur Perusda Aneka Usaha dan Jasa (AUJ) Bontang, Jumat (12/6) Sore.
Ngabidin menyatakan pihaknya merasa perlu meluruskan dan sekaligus memberikan klarifikasi terhadap pemberitaan yang beredar terkait kliennya, agar tidak semakin berkembang liar menjadi opini yang merugikan.
“Dalam kasus korupsi yang menjerat mantan direktur Perusda AUJ kota Bontang, saudara Dandi Prio Anggono. Sampai saat ini klien kami masih berstatus sebagai saksi dan telah memberikan keterangan sesuai kapasitasnya dengan sebenar-benarnya dan sejelas-jelasnya baik kepada penyidik kejaksaan maupun dimuka persidangan di pengadilan,” ujarnya.
Sementara, terkait soal tuduhan bahwa PT. Bontang Transport tidak pernah membuat laporan keuangan pada tahun 2014 dan 2015 pun ia bantah.
Kata dia, ini dapat diklarifikasi dengan bukti tanda terima laporan keuangan yang telah diserahkan oleh PT. Bontang Transport kepada induk usaha PT. Perusda AUJ tahun 2014 dan 2015, dengan bukti tanda terima.
“Bahwa jika pada saat penyerahan laporan keuangan tersebut, saudara Dandi Priyo Anggono tidak merasa menerima dan/atau tidak tahu, oleh karena pada saat itu PT. Perusda AUJ sudah berganti pimpinan yang dipimpin oleh Plt Direktur saudara Sony Suwito Adicahyono,” bantahnya.
Selanjutnya terkait dengan keberadaan tiga unit mobil asset perusahaan, yang diberitakan tidak jelas keberadaanya pun dinilai tidak berdsar.
“Kami klarifikasi dengan bukti dokumen berupa berita acara serah terima asset mobil PT. Bontang Transport, nomor : 539/001/BAP/BT-AUJ/III/14, tertanggal 18 Maret 2014. Yang ditanda tangani oleh Direktur PT. Bontang Transport saudara Andi Muh Amri S dan Direktur Utama Perusda AUJ Kota Bontang saudara Dandi P Anggono,” tegasnya.
Terakhir soal tuduhan rangkap jabatan yang dilakukan oleh kliennya selama menjabat, menurutnya bahwa segala bentuk perbuatan dan aksi korporasi yang dilakukan oleh direktur tentu berdasarkan keputusan RUPS dan/atau RUPSLB.
“Sebagaimana bukti notulen rapat pada hari Senin, tanggal 27 Februari 2012 bertempat di Ruang Rapat Sekda Bontang di Bontang Lestari, dengan agenda rapat Pra Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB), dan Rencana Pergantian Pengurus PT. Bontang Transport. Hal mana didalam rapat tersebut juga membahas posisi klien kami di perusahaan,” pungkasnya.
Sekedar diketahui, sebelumnya dinukil dari alaman bontangpost.id Rabu (10/6/2020). Jaksa penuntut umum (JPU) menuntut terdakwa kasus dugaan korupsi di Perusda AUJ Dandi Priyo Anggono selama 8,5 tahun kurungan. Durasi itu dikurangi dengan masa tahanan yang telah dijalani.
Terdakwa juga dituntut denda sebesar Rp 300 juta. Terhitung selama satu tahun putusan hakim secara inkrah tidak dibayar maka diganti dengan hukuman kurungan selama tiga bulan. Di samping itu, uang pengganti yang wajib dibayarkan terdakwa sejumlah Rp 2,75 miliar. Nominal ini merupakan aliran dana yang dinikmati terdakwa.
Berkas tuntutan ini tertuang dalam dokumen setebal 130 halaman yang dibacakan saat jalannya sidang. Yang memberatkan terdakwa adalah pernah menjadi buron kejaksaan dan ditetapkan daftar pencarian orang (DPO) tanggal 30 Januari 2019. Sebelum akhirnya ditangkap pada 23 Oktober 2019.
Unsur merugikan negara pun dikatakan JPU telah terpenuhi. Sebab, Auditor BPKP mencatat adanya kerugian keuangan negara senilai Rp 8 miliar. Baik dilakukan oleh terdakwa sendiri maupun bersama delapan nama. Sidang rencananya kembali digelar Rabu (17/6/2020) mendatang. Dengan agenda pembelaan terdakwa.
Pada proses persidangan pembacaan tuntutan juga disertai penyebutan delapan nama yang ikut berperan serta. JPU menilai dalam menjalankan aksinya, terdakwa Dandi Priyo Anggono tidak sendirian. Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Bontang Dasplin menyebutkan delapan orang ikut serta untuk memuluskan perbuatan mantan dirut Perusda AUJ itu.
Rinciannya ialah tiga orang di jajaran mantan direksi Perusda AUJ, empat mantan pimpinan anak perusahaan, dan satu rekanan. Tiga mantan direksi ialah DS menjabat sebagai Konsultan Perusda AUJ saat itu, mantan General Manager ATW, dan mantan Kabag Keuangan dan Akuntansi IG. (Yud/DT).
Discussion about this post