Dialektis.co
  • HOME
  • WARTA
  • KABAR PARLEMEN
  • EKBIS
  • GAYA HIDUP
  • RAGAM
  • VIDEO
No Result
View All Result
  • HOME
  • WARTA
  • KABAR PARLEMEN
  • EKBIS
  • GAYA HIDUP
  • RAGAM
  • VIDEO
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Home WARTA

Gelar Konfrensi Pers Terkait Kasus AUJ, Kuasa Hukum Amri Beber Sederet Fakta

Redaksi by Redaksi
June 12, 2020
Gelar Konfrensi Pers Terkait Kasus AUJ, Kuasa Hukum Amri Beber Sederet Fakta

Ngabidin Nur Cahyo (tengah) bersama tim saat menggelar konfrensi pers (Foto/Yudi)

Share on FacebookShare on Twitter

NGABIDIN Nur Cahyo, penasehat hukum Andi Muhammad Amri S, mantan Direktur PT. Bontang Transport menggelar konfrensi pers terkait posisi klien-nya dalam kasus korupsi yang menjerat mantan direktur Perusda Aneka Usaha dan Jasa (AUJ) Bontang, Jumat (12/6) Sore.

Ngabidin menyatakan pihaknya merasa perlu meluruskan dan sekaligus memberikan klarifikasi terhadap pemberitaan yang beredar terkait kliennya, agar tidak semakin berkembang liar menjadi opini yang merugikan.

“Dalam kasus korupsi yang menjerat mantan direktur Perusda AUJ kota Bontang, saudara Dandi Prio Anggono. Sampai saat ini klien kami masih berstatus sebagai saksi dan telah memberikan keterangan sesuai kapasitasnya dengan sebenar-benarnya dan sejelas-jelasnya baik kepada penyidik kejaksaan maupun dimuka persidangan di pengadilan,” ujarnya.

Sementara, terkait soal tuduhan bahwa PT. Bontang Transport tidak pernah membuat laporan keuangan pada tahun 2014 dan 2015 pun ia bantah.

Kata dia, ini dapat diklarifikasi dengan bukti tanda terima laporan keuangan yang telah diserahkan oleh PT. Bontang Transport kepada induk usaha PT. Perusda AUJ tahun 2014 dan 2015, dengan bukti tanda terima.

“Bahwa jika pada saat penyerahan laporan keuangan tersebut, saudara Dandi Priyo Anggono tidak merasa menerima dan/atau tidak tahu, oleh karena pada saat itu PT. Perusda AUJ sudah berganti pimpinan yang dipimpin oleh Plt Direktur saudara Sony Suwito Adicahyono,” bantahnya.

Selanjutnya terkait dengan keberadaan tiga unit mobil asset perusahaan, yang diberitakan tidak jelas keberadaanya pun dinilai tidak berdsar.

“Kami klarifikasi dengan bukti dokumen berupa berita acara serah terima asset mobil PT. Bontang Transport, nomor : 539/001/BAP/BT-AUJ/III/14, tertanggal 18 Maret 2014. Yang ditanda tangani oleh Direktur PT. Bontang Transport saudara Andi Muh Amri S dan Direktur Utama Perusda AUJ Kota Bontang saudara Dandi P Anggono,” tegasnya.

Terakhir soal tuduhan rangkap jabatan yang dilakukan oleh kliennya selama menjabat, menurutnya bahwa segala bentuk perbuatan dan aksi korporasi yang dilakukan oleh direktur tentu berdasarkan keputusan RUPS dan/atau RUPSLB.

“Sebagaimana bukti notulen rapat pada hari Senin, tanggal 27 Februari 2012 bertempat di Ruang Rapat Sekda Bontang di Bontang Lestari, dengan agenda rapat Pra Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB), dan Rencana Pergantian Pengurus PT. Bontang Transport. Hal mana didalam rapat tersebut juga membahas posisi klien kami di perusahaan,” pungkasnya.

Sekedar diketahui, sebelumnya dinukil dari alaman bontangpost.id Rabu (10/6/2020). Jaksa penuntut umum (JPU) menuntut terdakwa kasus dugaan korupsi di Perusda AUJ Dandi Priyo Anggono selama 8,5 tahun kurungan. Durasi itu dikurangi dengan masa tahanan yang telah dijalani.

Terdakwa juga dituntut denda sebesar Rp 300 juta. Terhitung selama satu tahun putusan hakim secara inkrah tidak dibayar maka diganti dengan hukuman kurungan selama tiga bulan. Di samping itu, uang pengganti yang wajib dibayarkan terdakwa sejumlah Rp 2,75 miliar. Nominal ini merupakan aliran dana yang dinikmati terdakwa.

Berkas tuntutan ini tertuang dalam dokumen setebal 130 halaman yang dibacakan saat jalannya sidang. Yang memberatkan terdakwa adalah pernah menjadi buron kejaksaan dan ditetapkan daftar pencarian orang (DPO) tanggal 30 Januari 2019. Sebelum akhirnya ditangkap pada 23 Oktober 2019.

Unsur merugikan negara pun dikatakan JPU telah terpenuhi. Sebab, Auditor BPKP mencatat adanya kerugian keuangan negara senilai Rp 8 miliar. Baik dilakukan oleh terdakwa sendiri maupun bersama delapan nama. Sidang rencananya kembali digelar Rabu (17/6/2020) mendatang. Dengan  agenda pembelaan terdakwa.

Pada proses persidangan pembacaan tuntutan juga disertai penyebutan delapan nama yang ikut berperan serta. JPU menilai dalam menjalankan aksinya, terdakwa Dandi Priyo Anggono tidak sendirian. Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Bontang Dasplin menyebutkan delapan orang ikut serta untuk memuluskan perbuatan mantan dirut Perusda AUJ itu.

Rinciannya ialah tiga orang di jajaran mantan direksi Perusda AUJ, empat mantan pimpinan anak perusahaan, dan satu rekanan. Tiga mantan direksi ialah DS menjabat sebagai Konsultan Perusda AUJ saat itu, mantan General Manager ATW, dan mantan Kabag Keuangan dan Akuntansi IG. (Yud/DT).

Print Friendly, PDF & Email
Share40Tweet
Previous Post

Masih WFH, Neni Jamin Insentif Guru TK Tetap Dibayar

Next Post

TAK SENGAJA KENA MATA

Related Posts

CNM Bontang Diserbu Warga, Dispopar Ungkap Perputaran Uang Tembus Rp300 Juta
EKBIS

CNM Bontang Diserbu Warga, Dispopar Ungkap Perputaran Uang Tembus Rp300 Juta

Wali Kota Neni Dorong CNM Digelar Sebulan Sekali, Bisa Menyebar ke Tiap Kecamatan
EKBIS

Wali Kota Neni Dorong CNM Digelar Sebulan Sekali, Bisa Menyebar ke Tiap Kecamatan

Satgas TMMD Kebut Perbaikan Jembatan, Harapan Cerah Warga Kampung Masdarling
WARTA

Satgas TMMD Kebut Perbaikan Jembatan, Harapan Cerah Warga Kampung Masdarling

Guyub Rukun! Warga RT 44 Loktuan Kompak Kerja Bakti Bersihkan Lingkungan
GAYA HIDUP

Guyub Rukun! Warga RT 44 Loktuan Kompak Kerja Bakti Bersihkan Lingkungan

Disdikbud Apresiasi Lapas Penuhi Hak Pendidikan Warga Binaan Lewat Sekolah Paket
WARTA

Disdikbud Apresiasi Lapas Penuhi Hak Pendidikan Warga Binaan Lewat Sekolah Paket

Disdikbud Bontang Siap Unjuk Taring di Babak Penyisihan Dispora Cup 2026
OLAHRAGA

Disdikbud Bontang Siap Unjuk Taring di Babak Penyisihan Dispora Cup 2026

Next Post
TAK SENGAJA KENA MATA

TAK SENGAJA KENA MATA

Discussion about this post

Follow Us

dialektis-logo-1
  • TENTANG KAMI
  • REDAKSI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • KEBIJAKAN PRIVASI
  • DISCLAIMER
  • PEDOMAN PEMBERITAAN RAMAH ANAK

© 2022 DIALEKTIS.CO – Managed by Aydan Putra. All rights reserved.

error: Content is protected !!
No Result
View All Result
  • HOME
  • WARTA
  • KABAR PARLEMEN
  • EKBIS
  • GAYA HIDUP
  • RAGAM
  • VIDEO

© 2021 DIALEKTIS.CO - Managed by Aydan Putra. All rights reserved.

news-1701

sabung ayam online

yakinjp

yakinjp

rtp yakinjp

slot thailand

yakinjp

yakinjp

yakin jp

yakinjp id

maujp

maujp

maujp

maujp

sabung ayam online

sabung ayam online

judi bola online

sabung ayam online

judi bola online

slot mahjong ways

slot mahjong

sabung ayam online

judi bola

live casino

sabung ayam online

judi bola

live casino

SGP Pools

slot mahjong

sabung ayam online

slot mahjong

SLOT THAILAND

post 138000906

post 138000907

post 138000908

post 138000909

post 138000910

post 138000911

post 138000912

post 138000913

post 138000914

post 138000915

post 138000916

post 138000917

post 138000918

post 138000919

post 138000920

post 138000921

post 138000922

post 138000923

post 138000924

post 138000925

cuaca 228000651

cuaca 228000652

cuaca 228000653

cuaca 228000654

cuaca 228000655

cuaca 228000656

cuaca 228000657

cuaca 228000658

cuaca 228000659

cuaca 228000660

cuaca 228000661

cuaca 228000662

cuaca 228000663

cuaca 228000664

cuaca 228000665

cuaca 228000666

cuaca 228000667

cuaca 228000668

cuaca 228000669

cuaca 228000670

cuaca 228000671

cuaca 228000672

cuaca 228000673

cuaca 228000674

cuaca 228000675

cuaca 228000676

cuaca 228000677

cuaca 228000678

cuaca 228000679

cuaca 228000680

cuaca 228000681

cuaca 228000682

cuaca 228000683

cuaca 228000684

cuaca 228000685

cuaca 228000686

cuaca 228000687

cuaca 228000688

cuaca 228000689

cuaca 228000690

cuaca 228000691

cuaca 228000692

cuaca 228000693

cuaca 228000694

cuaca 228000695

cuaca 228000696

cuaca 228000697

cuaca 228000698

cuaca 228000699

cuaca 228000700

cuaca 228000701

cuaca 228000702

cuaca 228000703

cuaca 228000704

cuaca 228000705

cuaca 228000706

cuaca 228000707

cuaca 228000708

cuaca 228000709

cuaca 228000710

post 238000581

post 238000582

post 238000583

post 238000584

post 238000585

post 238000586

post 238000587

post 238000588

post 238000589

post 238000590

post 238000591

post 238000592

post 238000593

post 238000594

post 238000595

post 238000596

post 238000597

post 238000598

post 238000599

post 238000600

post 238000601

post 238000602

post 238000603

post 238000604

post 238000605

post 238000606

post 238000607

post 238000608

post 238000609

post 238000610

info 328000551

info 328000552

info 328000553

info 328000554

info 328000555

info 328000556

info 328000557

info 328000558

info 328000559

info 328000560

info 328000561

info 328000562

info 328000563

info 328000564

info 328000565

info 328000566

info 328000567

info 328000568

info 328000569

info 328000570

berita 428011461

berita 428011462

berita 428011463

berita 428011464

berita 428011465

berita 428011466

berita 428011467

berita 428011468

berita 428011469

berita 428011470

berita 428011471

berita 428011472

berita 428011473

berita 428011474

berita 428011475

berita 428011476

berita 428011477

berita 428011478

berita 428011479

berita 428011480

berita 428011481

berita 428011482

berita 428011483

berita 428011484

berita 428011485

berita 428011486

berita 428011487

berita 428011488

berita 428011489

berita 428011490

kajian 638000036

kajian 638000037

kajian 638000038

kajian 638000039

kajian 638000040

kajian 638000041

kajian 638000042

kajian 638000043

kajian 638000044

kajian 638000045

kajian 638000046

kajian 638000047

kajian 638000048

kajian 638000049

kajian 638000050

kajian 638000051

kajian 638000052

kajian 638000053

kajian 638000054

kajian 638000055

kajian 638000056

kajian 638000057

kajian 638000058

kajian 638000059

kajian 638000060

kajian 638000061

kajian 638000062

kajian 638000063

kajian 638000064

kajian 638000065

article 788000031

article 788000032

article 788000033

article 788000034

article 788000035

article 788000036

article 788000037

article 788000038

article 788000039

article 788000040

article 788000041

article 788000042

article 788000043

article 788000044

article 788000045

article 788000046

article 788000047

article 788000048

article 788000049

article 788000050

article 788000051

article 788000052

article 788000053

article 788000054

article 788000055

article 788000056

article 788000057

article 788000058

article 788000059

article 788000060

article 788000061

article 788000062

article 788000063

article 788000064

article 788000065

article 788000067

article 788000068

article 788000069

article 788000070

article 788000071

article 788000072

article 788000073

article 788000074

article 788000075

article 788000076

news-1701