DIALEKTIS.CO – Kabar baik untuk honorer atau Tenaga Kontrak Daerah (TKD) di lingkungan Pemerintah Kota Bontang. Akhirnya, gaji mereka setara dengan Upah Minimum Kota (UMK) Bontang 2024. Yakni, Rp3.549.307.
Kepastian itu disampaikan Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Sony Suwito, Selasa (6/7/2024).
Kata Sony, kenaikan 3,81 persen dari tahun sebelumnya itu telah dipertimbangkan dengan baik. Dengan tetap mempertimbangkan dengan kesesuaian kemampuan keuangan daerah.
“Iya, disesuaikan dengan kenaikan kemampuan keuangan daerah,” ujarnya.
Lebih jauh, Sony enggan mengungkapkan besaran alokasi anggaran yang harus dikucurkan dari APBD untuk gaji honorer tersebut.
“Kalau data saya kurang tahu pasti mas,” pungkasnya. (*).
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Dialektis.co. Caranya dengan bergabung saluran Dialektis.co WhatsApp atau telegram di link https://t.me/+CNJcnW6EXdo5Zjg1 kemudian join.
Discussion about this post