DIALEKTIS.CO – Seorang remaja putri berusia 15 tahun di Kota Bontang harus kembali berurusan dengan hukum atas kasus pencurian, Rabu (10/7/2024). Remaja ini telah putus sekolah, dan sudah pernah merasakan dinginnya jeruji besi. Sebab terlibat dalam kasus pencurian.
Parahnya, kali ini selain tertangkap tangan mencuri di warung kelontong. Ia juga terbukti melakukan aksi pencurian motor (curanmor).
Kapolres Bontang AKBP Alex Frestian Lumban Tobing melalui Kasat Reskrim Iptu Hari Supranoto menyatakan remaja putri ini terbukti melaukan tindak pidana di dua lokasi berbeda.
“Selain ketahuan mencuri di warung Bontang Kuala. Ternyata remaja itu juga mencuri motor di Jalan R Suprapto.
Diungkapkannya, kasus ini terbongkar saat ia tertangkap tangan oleh warga melakukan pencurian di salah satu warung di wilayah Bontang Kuala.
Dari hasil pemeriksaan, diketahui remaja putri itu ternyata sebelumnya pada sore hari melakukan aksi pencurian sepeda motor. Ia mengambil motor korban yang baru saja memarkirkan motornya selesai menjemput anak dari sekolah.
“Ia masuk ke rumah, mengambil kunci dan langsung membawa kabur motor jenis Yamaha Mio KT 3582 WC milik korban,” ungkapnya.
Korban pun langsung melapor kejadian itu ke Mapolres Bontang. Setelah diusut tersangka rupanya juga residivis kasus serupa.
“Anak ini memang sudah pernah masuk penjara. Dan kasusnya juga sama, mencuri” sambungnya.
Katanya, tersangka terjerat Pasal 363 KUHPidana tentang Pencurian Pemberatan dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara. (*).
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Dialektis.co. Caranya dengan bergabung saluran Dialektis.co di WhatsApp atau telegram di link https://t.me/+CNJcnW6EXdo5Zjg1 kemudian join.
Discussion about this post