Dialektis.co
  • HOME
  • WARTA
  • KABAR PARLEMEN
    • DPRD Kaltim
    • DPRD Bontang
    • DPRD Kukar
    • DPRD Kutim
  • EKBIS
  • OLAHRAGA
  • GAYA HIDUP
  • RAGAM
  • PARIWARA
  • KOLOM
  • VIDEO
  • INFOGRAFIS
No Result
View All Result
  • HOME
  • WARTA
  • KABAR PARLEMEN
    • DPRD Kaltim
    • DPRD Bontang
    • DPRD Kukar
    • DPRD Kutim
  • EKBIS
  • OLAHRAGA
  • GAYA HIDUP
  • RAGAM
  • PARIWARA
  • KOLOM
  • VIDEO
  • INFOGRAFIS
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Home RAGAM

Fakta Perampok di Telihan, Ternyata Mantan Napi Kambuhan

Redaksi by Redaksi
October 6, 2021
Fakta Perampok di Telihan, Ternyata Mantan Napi Kambuhan

Tersangka Telah Diamankan di Polres Bontang (Foto/Endar)

Share on FacebookShare on Twitter

DIALEKTIS.CO – SA (28), tersangka kasus prampokan sekaligus percobaan pemerkosaan di Gunung Telihan, Bontang Barat ternyata seorang mantan narapidana.

SA diciduk Tim Rajawali Satreskrim Polres Bontang di jalan sekitar Kelurahan Gunung Elai, saat hendak berangkat kerja sebagai kuli bangunan.

“Pelaku resedivis kasus Curas dan Curat. Baru bebas Mei lalu,” kata Kapolres Bontang AKPB Hamam Wahyudi, saat gelar keterangan pers, Rabu 6 Oktober 2021.

Dari catatan polisi, ini kali keempat SA berulah hingga berurusan dengan hukum.

Secara berturut, 2016 ia dipenjara 6 bulan atas kasus pencurian, tahun 2019 ditahan 4 bulan atas kasus penganiayaan, 2020 kembali jalani pidana kurungang selama 1 tahun 6 bulan sebab kasus pencurian dengan kekerasan.

Teranyar, SA kembali berulah membuat geger warga Gunung Telihan dengan aksi perampokan yang dilakukan saat dini hari.

Saat beraksi SA mengancam korban menggunakan pisau dapur. Bahkan ia sempat mencoba memperkosa korbannya.

“Korban lari, sempat berteriak, akhirnya warga datang. SA panik hingga lari hanya ambil sejumlah barang, seperti ponsel dan perhiasan,” bebernya.

Unikknya, setiap melakukan tindak kejahatan SA selalu beraksi sendirian dengan menggunakan linggis dan senjata tajam.

Kini SA dijerat pasal 365 KUHPidana tentang pencurian dengan kekerasan, dengan ancaman 12 tahun penjara. (*)

Print Friendly, PDF & Email
Tags: kriminalPolres Bontang
ShareTweetShare
Previous Post

HUT TNI Ke-76, Raking Apresiasi Kinerja Kodim 0908/BTG

Next Post

Babak 6 Besar Sepak Bola PON, Kaltim Kalahkan Jabar 1-0

Related Posts

Lirik & Ritme Unik Lagu ‘Tob Tobi Tob’ Ternyata Maknanya Suara Siulan Burung Bulbul
GAYA HIDUP

Lirik & Ritme Unik Lagu ‘Tob Tobi Tob’ Ternyata Maknanya Suara Siulan Burung Bulbul

Peraturan Wajib Diketahui Sebelum Kunjungi IKN
RAGAM

Peraturan Wajib Diketahui Sebelum Kunjungi IKN

Borneo Festival Onthel, 500-an Pencinta Sepeda Onthel Besok Berkumpul di Bontang
RAGAM

Borneo Festival Onthel, 500-an Pencinta Sepeda Onthel Besok Berkumpul di Bontang

Skandal Prank Gunung Emas 53 Juta Ton di Kaltim yang Bikin Heboh Dunia di Era 90-an
WARTA

Skandal Prank Gunung Emas 53 Juta Ton di Kaltim yang Bikin Heboh Dunia di Era 90-an

71 Calon Jamaah Haji Asal Bontang Berangkat ke Embarkasi Balikpapan
WARTA

150 Jamaah Haji Bontang akan Diberangkatkan 5 Juni, Berihrom Sejak dari Embarkasi

Turunkan 6.882 Unit Terumbu Karang Sejak 2011, Pupuk Kaltim Konsisten Jalankan Program Konservasi Laut
EKBIS

Turunkan 6.882 Unit Terumbu Karang Sejak 2011, Pupuk Kaltim Konsisten Jalankan Program Konservasi Laut

Next Post
Babak 6 Besar Sepak Bola PON, Kaltim Kalahkan Jabar 1-0

Babak 6 Besar Sepak Bola PON, Kaltim Kalahkan Jabar 1-0

Discussion about this post

Follow Us

dialektis-logo-1
  • TENTANG KAMI
  • REDAKSI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • KEBIJAKAN PRIVASI
  • DISCLAIMER
  • PEDOMAN PEMBERITAAN RAMAH ANAK

© 2022 DIALEKTIS.CO – Managed by Aydan Putra. All rights reserved.

No Result
View All Result
  • HOME
  • WARTA
  • KABAR PARLEMEN
    • DPRD Kaltim
    • DPRD Bontang
    • DPRD Kukar
    • DPRD Kutim
  • EKBIS
  • OLAHRAGA
  • GAYA HIDUP
  • RAGAM
  • PARIWARA
  • KOLOM
  • VIDEO
  • INFOGRAFIS

© 2021 DIALEKTIS.CO - Managed by Aydan Putra. All rights reserved.