DIALEKTIS.CO – SA (28), tersangka kasus prampokan sekaligus percobaan pemerkosaan di Gunung Telihan, Bontang Barat ternyata seorang mantan narapidana.
SA diciduk Tim Rajawali Satreskrim Polres Bontang di jalan sekitar Kelurahan Gunung Elai, saat hendak berangkat kerja sebagai kuli bangunan.
“Pelaku resedivis kasus Curas dan Curat. Baru bebas Mei lalu,” kata Kapolres Bontang AKPB Hamam Wahyudi, saat gelar keterangan pers, Rabu 6 Oktober 2021.
Dari catatan polisi, ini kali keempat SA berulah hingga berurusan dengan hukum.
Secara berturut, 2016 ia dipenjara 6 bulan atas kasus pencurian, tahun 2019 ditahan 4 bulan atas kasus penganiayaan, 2020 kembali jalani pidana kurungang selama 1 tahun 6 bulan sebab kasus pencurian dengan kekerasan.
Teranyar, SA kembali berulah membuat geger warga Gunung Telihan dengan aksi perampokan yang dilakukan saat dini hari.
Saat beraksi SA mengancam korban menggunakan pisau dapur. Bahkan ia sempat mencoba memperkosa korbannya.
“Korban lari, sempat berteriak, akhirnya warga datang. SA panik hingga lari hanya ambil sejumlah barang, seperti ponsel dan perhiasan,” bebernya.
Unikknya, setiap melakukan tindak kejahatan SA selalu beraksi sendirian dengan menggunakan linggis dan senjata tajam.
Kini SA dijerat pasal 365 KUHPidana tentang pencurian dengan kekerasan, dengan ancaman 12 tahun penjara. (*)
Discussion about this post