DIALEKTIS.CO – Tindakan NM (40), Warga Desa Badak Baru, Kecamatan Muara Badak, Kutai Kartanegara terbilang nekat.
Betapa tidak, ia berani menyelinap masuk ke gudang penyimpan barang di area PT Pertamina Hulu Sanga-Sanga (PHSS) guna mengambil sebuah mata bor senilai puluhan juta.
Aksi yang dilakukan sekitar area terpantau CCTv itu pun dengan mudah diketahui pihak keamanan perusahaan. Hingga diringkus jajaran Mapolsek Muara Badak pada Kamis (1/8/2024).
Kapolres Bontang AKBP Alex Frestian melalui Kanit Reskrim Polsek Muara Badak Aipda Supriadi mengatakan, tersangka bukan orang luar. Ia memiliki akses untuk masuk wilayah perusahaan, berstatus pekerja di sana.
“Yang diambil sebuah mata bor jenis Rock Bait di salah satu workshop Badak 58 PT PHSS,” ujarnya.
NM tertangkap tangan oleh petugas keamanan perusahaan saat menyelinap masuk ke tempat penyimpanan dengan melalui bawah pagar.
Kini tersangka sudah berada di Mapolsek Muara Badak untuk didalami.
Pengakuan tersangka mengambil barang tersebut untuk dijual sebagai besi tua dan uangnya dipakai buat kebutuhan pribadi.
Tersangka kemudian dijerat dengan pasal 362 KUHPidana tentang pencurian. Ancaman penjara bisa 5 tahun penjara. (*).
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Dialektis.co. Caranya dengan bergabung saluran Dialektis.co WhatsApp atau telegram di link https://t.me/+CNJcnW6EXdo5Zjg1 kemudian join.
Discussion about this post