Dialektis.co – Kasus dugaan korupsi dana hibah Desain Besar Olahraga Nasional (DBON) Kaltim, senilaiRp100 miliar tahun anggaran 2023. Akhirnya mencapai babak baru.
Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kaltim, resmi menahan dua tersangka. Yakni, Zairin Zain dan Hari Kusuma pada Kamis (18/9/2025) kemarin.
Selaku Kepala pelaksana sekertariat DBON Kaltim dan Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Kaltim. Keduanya diduga berperan penting dalam proses pencairan, pengelolaan, dan penyaluran dana hibah tersebut.
Kasus bermula saat Pemprov Kaltim membentuk lembaga DBON pada 14 April 2023 berdasarkan Keputusan Gubernur Kaltim saat itu.
Dana Hibah DBON Disalurkan ke Delapan Lembaga Lain
Dana hibah sebesar Rp 100 milar dari APBD tersebut, ternyata tidak hanya digunakan untuk DBON, tapi justru disalurkan ke delapan lembaga olahraga lainnya tanpa dasar hukum yang sah.
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Kaltim, Toni Yuswanto mengungkapkan tersangka Agus Hari Kusuma sebagai Kepala Dispora Kaltim selaku pemberi dana hibah menyetujui pendistribusian atau menyalurkan kepada pihak lain.
“Dana hibah mengalir kepada pihak lain selain organisasi DBON, yang bertentangan dengan tata kelola pengelolaan dana hibah dan perjanjian dana hibah itu sendiri,” ungkapnya.
Sementara Zairin Zain disebut ikut menyalurkan dana hibah tersebut kepada pihak lain, yang bertentangan dengan Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD), serta tidak membuat pertanggungjawaban keuangan secara sah.
Aliran Dana Rp100 Miliar: Rp31 Miliar untuk DBON
Kata Toni Yuswanto, sebelum ditetapkan sebagai tersangka Zairin Zain sempat mengakui bahwa dari total dana hibah Rp100 miliar, hanya sekitar Rp31 miliar yang benar-benar diterima DBON Kaltim.
Dari hasil penelusuran penyidik, dana Rp100 miliar itu ternyata dibagi ke delapan lembaga olahraga lainnya.
Yakni, KONI Kaltim Rp43 miliar, Tim Koordinasi DBON Rp31 miliar, National Paralympic Committee Indonesia (NPCI) Kaltim Rp10 miliar, Komite Olahraga Masyarakat Indonesia (KORMI) Kaltim Rp7,5 miliar, Badan Pembina Olahraga Mahasiswa (BAPOMI) Kaltim Rp2 miliar, Bapor KORPRI Kaltim Rp2 miliar, dan Seksi Wartawan Olahraga (SIWO) PWI Kaltim Rp1,5 miliar.
Namun sejak awal pencairan dana, pola pengelolaan anggaran DBON dinilai sudah menyalahi prosedur.
Agus Hari Kusuma disebut menyetujui pencairan dana hibah yang tidak didukung dokumen sah, dan menyetujui penyaluran ke pihak lain.
Zairin Zain pun tidak membuat laporan pertanggungjawaban keuangan secara resmi.
Plt Kepala Seksi Penyidikan Kejati Kaltim, Juli Hartono menambahkan, selain penetapan dua tersangka ini. Pihaknya masih terus mendalami kasus ini, termasuk kemungkinan adanya penambahan jumlah tersangka.
“Apabila nanti ditemukan fakta dan alat bukti yang menunjukkan adanya peran pihak lain, tentu akan kami sikapi dan tindak lanjuti sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” tegas Juli. (*).
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Dialektis.co. Caranya dengan bergabung saluran Dialektis.co WhatsApp atau telegram di link https://t.me/+CNJcnW6EXdo5Zjg1 kemudian join.
Discussion about this post