Dialektis.co
  • HOME
  • WARTA
  • PARLEMEN KALTIM
  • EKBIS
  • OLAHRAGA
  • GAYA HIDUP
  • RAGAM
  • PARIWARA
  • KOLOM
  • VIDEO
  • INFOGRAFIS
No Result
View All Result
  • HOME
  • WARTA
  • PARLEMEN KALTIM
  • EKBIS
  • OLAHRAGA
  • GAYA HIDUP
  • RAGAM
  • PARIWARA
  • KOLOM
  • VIDEO
  • INFOGRAFIS
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Home WARTA

DPRD Minta Aparat Tindak Tegas Pelaku Pencabulan

by Redaksi
July 19, 2022
DPRD Minta Aparat Tindak Tegas Pelaku Pencabulan

DIALEKTIS.CO – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) meminta aparatur hukum menindak tegas pelaku kekerasan seksual di bawah umur.

Ketua DPRD Bontang, Andi Faizal Sofyan Hasdam menegaskan, tidak ada toleransi bagi pelaku kejahatan seksual.

Hal itu ia sampaikan saat dikonfirmasi awak media terkait dugaan kasus pencabulan seorang ayah tiri terhadap bocah lima tahun di wilayah Bontang, yang tengah viral di sosial media.

“Jika terbukti harus dihukum berat,” tegasnya, Selasa (19/7) Siang.

Kata dia, penegakan hukum pada kasus ini harus berjalan maksimal.

Penerapan sanksi maksimal diharap dapat menjadi efek jera, sekaligus contoh bagi publik untuk tidak berbuat hal yang sama.

“Kalau perlu hukum kebiri, jika memang sudah dapat diberlakukan,” tegasnya.

Lebih jauh, Andi Faiz meminta penanganan hukum yang mengedepankan pemulihan hak-hak korban menjadi acuan yang mesti dikedepankan.

Sebelumnya diwartakan, seorang bocah berusia lima tahun menjadi korban kekerasan seksual dan tengah menjalani pemulihan psikologi dan traumatik bersama Dinas Pemberdayaan Perempuan, dan Keluarga Berencana (DPPKB) melalui UPTD Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA).

Kepala Dinas DPPKB Bahauudin mengatakan, saat ini korban sedang mendapatkan pendampingan pemulihan psikologis dan menghilangkan traumatik. Selain itu pihaknya juga melakukan pengawasan dan pendampingan.

” Melalui UPTD Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) untuk sekarang sudah kami lakukan pendampingan. Anak tersebut sudah berada di rumah aman dan didampingi tim tingkat kota,” katanya.

Ditambahkan, Kepala UPTD Kota Bontang, Marlina menyebutkan pendampingan dilakukan hingga proses hukum berjalan tuntas. Bergantung kebutuhan penyelidikan yang dilakukan oleh kepolisian.

“ Sejak pengaduaan masuk sudah melakukan penanganan terhadap korban dan ibu korban, pendampingan berupa pemulihan psikologis, akan kami dampingi sampai proses hukum selesai, sampai betul-betul korban dan ibunya siap untuk menjalankan aktivitas seperti biasa, “ ucapnya. (Yud/DT).

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Dialektis.co. Caranya dengan klik link https://t.me/+CNJcnW6EXdo5Zjg1  kemudian join. Agar lebih mudah install aplikasi telegram dulu di ponsel Anda.

Tags: ADV SetwanKekerasan Seksual
Previous Post

Andi Faiz: DPRD Siap Support Full Pembenahan Pasar Baru Loktuan

Next Post

Wawali Najirah Apresiasi Dinsos-PM Canangkan Zona Integritas WBK dan WBBM

Next Post
Dinsos-PM Canangkan Zona Integritas

Wawali Najirah Apresiasi Dinsos-PM Canangkan Zona Integritas WBK dan WBBM

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Follow Us

  • TENTANG KAMI
  • REDAKSI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • KEBIJAKAN PRIVASI
  • DISCLAIMER
  • PEDOMAN PEMBERITAAN RAMAH ANAK

© 2022 DIALEKTIS.CO – Managed by Aydan Putra. All rights reserved.

No Result
View All Result
  • HOME
  • WARTA
  • PARLEMEN KALTIM
  • EKBIS
  • OLAHRAGA
  • GAYA HIDUP
  • RAGAM
  • PARIWARA
  • KOLOM
  • VIDEO
  • INFOGRAFIS

© 2021 DIALEKTIS.CO - Managed by Aydan Putra. All rights reserved.