Dialektis.co
  • HOME
  • WARTA
  • KABAR PARLEMEN
    • DPRD Kaltim
    • DPRD Bontang
    • DPRD Kukar
    • DPRD Kutim
  • EKBIS
  • OLAHRAGA
  • GAYA HIDUP
  • RAGAM
  • PARIWARA
  • KOLOM
  • VIDEO
  • INFOGRAFIS
No Result
View All Result
  • HOME
  • WARTA
  • KABAR PARLEMEN
    • DPRD Kaltim
    • DPRD Bontang
    • DPRD Kukar
    • DPRD Kutim
  • EKBIS
  • OLAHRAGA
  • GAYA HIDUP
  • RAGAM
  • PARIWARA
  • KOLOM
  • VIDEO
  • INFOGRAFIS
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Home KOLOM

26 Akademisi Layangkan Surat Terbuka, Beberkan Alasan Tolak Revisi UU MK

Redaksi by Redaksi
May 18, 2024
26 Akademisi Layangkan Surat Terbuka, Beberkan Alasan Tolak Revisi UU MK
Share on FacebookShare on Twitter

DIALEKTIS.CO – Rencana revisi Undang-Undang Mahkamah Konstitusi (MK), yang sedang dijalankan Pemerintah dan DPR RI, terus menuai kritik.

Kali ini, 26 orang akademisi yang tergabung dalam, Constitutional and Administrative Law Society (CALS) melayangkan surat terbuka kepada Presiden Joko Widodo dan Ketua Dewan Perwakilan Rakyat ( DPR) Republik Indonesia, Puan Maharani Nakshatra Kusyala Devi.

Kelompok akademisi hukum tata negara dan hukum administrasi negara itu, menilai revisi ini syarat kepentingan Pemerintah dan DPR untuk membajak independensi Mahkamah Konstitusi beserta Majelis Kehormatan MK.

Dalam salinan surat yang baru diterima redaksi Dialektis.co, Ahad (19/5/2024) pagi. CALS menyatakan pengesahaan yang terkesan kejar tayang ini dilakukan Pemerintah dan DPR, di masa lame duck alias bebek lumpuh atau mendekati transisi estafet pemerintahan periode selanjutnya.

“Tidak seharusnya menentukan kekuasaan bagi kehakiman ini di masa transisi, ini kejahatan yang coba dilegalkan lewat UU,” tegas mereka.

Perubahan Keempat UU MK ini dinilai CALS, mengandung masalah prosedural dan masalah materiil yang berbahaya.

Jelas mereka, perkara Prosedural Revisi UU MK ini, dijabarkan dalam lima persoalan.

Pertama, perubahan terhadap UU MK kerap bersifat reaksioner dan tidak dilakukan dengan perencanaan yang matang.

CALS mencatat,  perencanaan Perubahan Keempat UU MK tidak terdaftar dalam daftar panjang Program Legislasi Nasional Tahun 2020-2024 dan tidak terdaftar dalam Program Legislasi Nasional Prioritas Tahun 2024 ataupun dalam daftar kumulatif terbuka tahun 2024.

Kedua, pembahasan pada Pembicaraan Tingkat I dilakukan secara senyap, tertutup, dan tergesa-gesa. Terdapat satu fraksi yang tidak dilibatkan, yaitu Partai Demokrasi Indonesia (PDI) Perjuangan.

“Sejumlah anggota Komisi III DPR bahkan tidak tahu adanya pembahasan Perubahan Keempat UU MK pada Pembicaraan Tingkat I,” cecar CALS.

Ketiga, DPR dan Presiden pun mengabaikan partisipasi yang bermakna (meaningful participation). Kanal partisipasi publik ditutup dan dokumen perancangan undang-undang seperti RUU dan naskah akademik tak dapat diakses secara formal oleh publik.

Keempat, pembahasan memanfaatkan masa lame duck (bebek lumpuh), Kelima, pembahasan dilakukan di masa reses, bukan di masa sidang.

“Masa reses DPR harusnya fokus menyerap aspirasi, bukan kebut-kebutan bahas UU Krusial untuk masa depan kehakiman,” tegas CALS.

Sedangkan bagian materil di revisi UU MK ini, kelompok akademisi mengurai perubahan Keempat UU MK ini, sejatinya tak berorientasi pada penguatan MK, melainkan untuk membajak independensi MK beserta Majelis Kehormatan MK.

Pertama, dalam satu dekade terakhir, perubahan terhadap UU MK, belum menyentuh pokok-pokok yang krusial bagi penguatan kewenangan dan kelembagaan MK, lebih banyak mengotak-atik masa jabatan hakim. Baik di UU Nomor 8 Tahun 2011, UU Nomor 4 Tahun 2014 yang dibatalkan seluruhnya dan UU Nomor 7 Tahun 2020.

Pokok perubahan UU MK yang belum menyentuh penguatan kewenangan dan kelembagaan MK, CALS Menyebutkan, seperti, perumusan standardisasi yang setara pada tiga lembaga pengusul, penguatan kewenangan MK melalui constitutional complaint dan constitutional question, pembaruan hukum acara MK, pengetatan penegakkan etik hakim konstitusi, jaminan keamanan masa jabatan bagi hakim konstitusi

Kedua, CALS melihat terdapat indikasi untuk mengotak-atik konfigurasi hakim konstitusi agar terisi jajaran yang lebih sesuai dengan kehendak DPR dan Presiden.

CASL Menyebutkan, Pasal 23A Ayat 2, 3, dan 4 Perubahan Keempat UU MK menjadi dasar recall (penarikan kembali) hakim konstitusi dengan mekanisme evaluasi per lima tahun oleh lembaga pengusul.

DPR dan Presiden perlu memahami bahwa MK merupakan lembaga negara yang memainkan peran checks and balances terhadap kekuasaan eksekutif dan legislatif serta berkedudukan sejajar dengan Presiden, DPR, dan Mahkamah Agung.

“Bukan bersifat subordinat terhadap lembaga pengusul, sehingga praktik recall tidak dapat dibenarkan,” tandas CALS.

Ketiga, CALS menemukan bahwa upaya intervensi terhadap MK tak hanya pada masa jabatan dan penyelenggaraan kewenangan saja, melainkan juga pada lembaga penegak etiknya.

Pasal 27A Perubahan Keempat UU MK menambahkan tiga personil Majelis Kehormatan MK (MKMK) yang diusulkan oleh tiga lembaga pengusul.

Menurut mereka, konfigurasi seperti ini potensial mempersempit ruang bagi MKMK untuk lebih independen mengawasi kinerja sembilan hakim konstitusi, sehingga semakin mudah diintervensi oleh lembaga pengusul di masa depan.

Keempat, Pasal 87 Perubahan Keempat UU MK menjadi aturan peralihan yang mengindikasikan adanya upaya untuk menyaring hakim konstitusi petahana.

Indikasi itu dilihat, dengan mengatur perlunya persetujuan lembaga pengusul bagi: (a) hakim konstitusi yang telah menjabat lebih dari 5 tahun dan kurang dari 10 tahun untuk melanjutkan masa jabatannya; dan (b) hakim konstitusi yang telah menjabat melebihi sepuluh tahun untuk melanjutkan masa jabatan hingga usia 70 (tujuh puluh) tahun.

“Aturan peralihan ini problematik karena berlaku surut bagi hakim konstitusi yang saat ini menjabat,” nilai mereka.

Kumpulan akademisi ini juga mengingatkan, DPR dan Presiden perlu mengingat pesan dalam Putusan MK Nomor 81/PUU-XXI/2023, 29 November 2023, bahwa perubahan substansi UU tidak boleh merugikan subjek yang menjadi adresat (orang yang terpengaruh produk hukum) dari substansi perubahan UU.

“Dalam konteks ini, perubahan tidak boleh merugikan hakim konstitusi yang sedang menjabat. Selain itu, tidak terdapat fairness (keadilan) dalam penerapan ketentuan ini,” pungkasnya. (*).

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Dialektis.co. Caranya dengan klik link https://t.me/+CNJcnW6EXdo5Zjg1 kemudian join. Agar lebih mudah instal aplikasi telegram dulu di ponsel Anda.

Print Friendly, PDF & Email
ShareTweetShare
Previous Post

Dinamika Politik Daerah, Bakhtiar Wakkang: NasDem Masih “Wait and See”

Next Post

Bikin Panik Waldemar Simamora, Motor Jupiter Lenyap Saat Parkir di Teras Rumah

Related Posts

Rekam Jejak ‘Era Cetak’, JMSI Usulkan Dahlan Iskan Sebagai Penerima Anugerah Dewan Pers 2025 
WARTA

Rekam Jejak ‘Era Cetak’, JMSI Usulkan Dahlan Iskan Sebagai Penerima Anugerah Dewan Pers 2025 

Terekam CCTV! Aksi Curi HP, Korban Karyawan Cafe Warkop Naik Kelas Bontang
WARTA

Terekam CCTV! Aksi Curi HP, Korban Karyawan Cafe Warkop Naik Kelas Bontang

Polres Bontang Ungkap Kasus Pil LL, Dua Tersangka dengan 1.365 Butir Barang Bukti
WARTA

Polres Bontang Ungkap Kasus Pil LL, Dua Tersangka dengan 1.365 Butir Barang Bukti

Diikuti 793 Atlet, Even Sirkuit Nasional C Pupuk Kaltim Open 2025 Resmi Digelar
OLAHRAGA

Diikuti 793 Atlet, Even Sirkuit Nasional C Pupuk Kaltim Open 2025 Resmi Digelar

Usai Temui Presiden, Bahlil Janji Tindak Perusahaan Tambang Perusak Lingkungan
WARTA

Usai Temui Presiden, Bahlil Janji Tindak Perusahaan Tambang Perusak Lingkungan

Link Siaran Langsung Pupuk Kaltim Open 2025, Circuit Nasional C
OLAHRAGA

Link Siaran Langsung Pupuk Kaltim Open 2025, Circuit Nasional C

Next Post
Bikin Panik Waldemar Simamora, Motor Jupiter Lenyap Saat Parkir di Teras Rumah

Bikin Panik Waldemar Simamora, Motor Jupiter Lenyap Saat Parkir di Teras Rumah

Discussion about this post

Follow Us

dialektis-logo-1
  • TENTANG KAMI
  • REDAKSI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • KEBIJAKAN PRIVASI
  • DISCLAIMER
  • PEDOMAN PEMBERITAAN RAMAH ANAK

© 2022 DIALEKTIS.CO – Managed by Aydan Putra. All rights reserved.

No Result
View All Result
  • HOME
  • WARTA
  • KABAR PARLEMEN
    • DPRD Kaltim
    • DPRD Bontang
    • DPRD Kukar
    • DPRD Kutim
  • EKBIS
  • OLAHRAGA
  • GAYA HIDUP
  • RAGAM
  • PARIWARA
  • KOLOM
  • VIDEO
  • INFOGRAFIS

© 2021 DIALEKTIS.CO - Managed by Aydan Putra. All rights reserved.

news-1112-mu

yakinjp


sabung ayam online

yakinjp

yakinjp

rtp yakinjp

yakinjp

yakinjp

yakinjp

yakinjp

yakinjp

yakinjp

yakinjp

yakinjp

yakinjp

judi bola online

slot thailand

yakinjp

yakinjp

yakinjp

yakinjp

yakinjp

ayowin

mahjong ways

judi bola online

mahjong ways 2

JUDI BOLA ONLINE

10221

10222

10223

10224

10225

10226

10227

10228

10229

10230

11000

11001

11002

11003

11004

11005

11006

11007

11008

11009

12001

12002

12003

12004

12005

12006

12007

12008

12009

12010

20001

20002

20003

20004

20005

20006

20007

20008

20009

20010

10231

10232

10233

10234

10235

10236

10237

10238

10239

10240

11010

11011

11012

11013

11014

11015

11016

11017

11018

11019

12011

12012

12013

12014

12015

12016

12017

12018

12019

12020

20011

20012

20013

20014

20015

20016

20017

20018

20019

20020

10126

10127

10128

10129

10130

10206

10207

10208

10209

10210

10211

10212

10213

10214

10215

10216

10217

10218

10219

10220

11020

11021

11022

11023

11024

11025

11026

11027

11028

11029

11030

11031

11032

11033

11034

12021

12022

12023

12024

12025

12026

12027

12028

12029

12030

12031

12032

12033

12034

12035

20021

20022

20023

20024

20025

20026

20027

20028

20029

20030

20031

20032

20033

20034

20035

9041

9042

9043

9044

9045

10196

10197

10198

10199

10200

10201

10202

10203

10204

10205

11035

11036

11037

11038

11039

11040

11041

11042

11043

11044

10146

10147

10148

10149

10150

10181

10182

10183

10184

10185

10186

10187

10188

10189

10190

10191

10192

10193

10194

10195

11045

11046

11047

11048

11049

11050

11051

11052

11053

11054

11055

11056

11057

11058

11059

12036

12037

12038

12039

12040

12041

12042

12043

12044

12045

12046

12047

12048

12049

12050

20036

20037

20038

20039

20040

20041

20042

20043

20044

20045

20046

20047

20048

20049

20050

10161

10162

10163

10164

10165

10166

10167

10168

10169

10170

10171

10172

10173

10174

10175

10176

10177

10178

10179

10180

11060

11061

11062

11063

11064

11065

11066

11067

11068

11069

11070

11071

11072

11073

11074

12051

12052

12053

12054

12055

12056

12057

12058

12059

12060

20051

20052

20053

20054

20055

10086

10087

10088

10089

10090

10091

10092

10093

10094

10095

10096

10097

10098

10099

10100

11000

11001

11002

11003

11004

11005

11006

11007

11008

11009

20056

20057

20058

20059

20060

20061

20062

20063

20064

20065

news-1112-mu