DIALEKTIS.CO – Kekerasan terhadap anak merupakan kondisi yang sudah lama terjadi ditengah masyarakat, meskipun hal ini tidak sesuai dengan hukum. Tapi praktek tersebut tetap terjadi bahkan hampir di semua lapisan masyarakat.
Hal ini membuat kondisi anak paradoks. Artinya, secara ideal, anak pewaris dan pelanjut masa depan bangsa, tapi secara rill, situasi anak terus memburuk.
Menanggapi hal tersebut, Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kutai Timur (Kutim) Fitriyani mengatakan tindak kekerasan terhadap anak wajib dilaporkan sehingga mendapatkan penanganan yang tepat.
“Kalau itu memang harus dilaporkan kepihak dan ada tempat rehabilitasi atau rumah singgah untuk penanganan lebih lanjut,” ucapnya saat ditemui awak media, pada (10/7/2024).
Kemudian, ia menambahkan untuk Kabupaten Kutai Timur sudah tersedia rumah singgah, namun fasilitas tersebut masih digunakan sebagai penitipan sementara dan dikelola oleh Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI).
“Kita sudah punya rumah singgah, namun saat ini hanya berfungsi sebagai tempat penitipan sementara dan di kelola oleh KPAI,” kata Fitriani.
Anggota Komis A Bidang Perlindungan Masyarakat itu, menungkapkan bahwa pihaknya akan bekerjasama dengan Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perindungan Anak (PPPA) guna mencegah terjadinya tindak kekerasan terhadap anak.
“Kedepan kami akan bekerjasama dengan pihak terkait dalam hal ini Dinas PPPA dan diharapkan dapat bekoordinasi dan sinkronisasi dalam pelaksanaa kebjiakan di bidang perlindungan anak,” bebernya.
Oleh karena itu, memutus rantai kekerasan terhadap anak menjadi tanggung jawab bersama pemerintah lewat lembaga yang dibentuk dan masyarakat lewat kehidupan sehari – hari dimana anak bertumbuh dan melakukan sosialisasi. (adv).
Discussion about this post