DIALEKTIS.CO – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Bontang, Kalimantan Timur menyetujui dan menetapkan lima buah Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) untuk ditindaklanjuti menjadi Perda.
Persetujuan penetapan itu dilakukan DPRD Bontang bersama kepala daerah dalam Rapat Paripurna yang digelar, Senin (27/11/2023).
Paripurna dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Bontang Andi Faizal Sofyan Hasdam, didampingi Wakil Ketua DPRD Junaidi dan Agus Haris, serta dihadiri Wali Kota Bontang Basri Rase, bersama Wakil Wali Kota Najirah.
Ketua DPRD Bontang Andi Faiz menjelaskan bahwa lima raperda yang disetujui dan ditetapkan untuk jadi perda itu yakni satu raperda hasil pembahasan Komisi 1 yakni, raperda penanggulangan kemiskinan.
Dua hasil pembahasan Komisi II yakni, raperda pembentukan dan susunan perangkat daerah, serta raperda pajak daerah dan retribusi daerah.
“Sementara dua lainnya, yakni raperda rencana pembangunan industri Kota Bontang tahun 2023-2043, dan raperda penyerahan sarana, prasarana utilitas perumahan dan pemukiman, hasil pembahasan Komisi III,” ujarnya.
Kelima raperda tersebut telah mendapatkan fasilitasi dari Gubernur Kalimantan Timur. Selanjutnya, akan diteruskan ke bagian hukum untuk dimintakan nomor registrasi.
Sementara sebelumnya, Ketua Komisi I DPRD Bontang Muslimin dalam laporan kerjanya menegaskan raperda inisiatif dewan yang mereka godok telah siap diundangkan.
“Raperda penanggulangan kemiskinan tersebut telah disetujui oleh fraksi-fraksi di DPRD Bontang,” tuturnya.
DPRD Bontang memiliki lima fraksi. Yakni, Fraksi Golkar bersama Nasdem, Fraksi PKB bersama PPP dan PDI Perjuangan, Fraksi Gerindra bersama Berkarya, Fraksi PKS dan Fraksi Amanat Nurani Rakyat. (Adv).
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Dialektis.co. Caranya dengan klik link https://t.me/+CNJcnW6EXdo5Zjg1 kemudian join. Agar lebih mudah install aplikasi telegram dulu di ponsel Anda.
Discussion about this post