Dialektis.co
  • HOME
  • WARTA
  • KABAR PARLEMEN
  • EKBIS
  • GAYA HIDUP
  • RAGAM
  • VIDEO
No Result
View All Result
  • HOME
  • WARTA
  • KABAR PARLEMEN
  • EKBIS
  • GAYA HIDUP
  • RAGAM
  • VIDEO
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Home EKBIS

DPRD Bontang Gelar RDP Soal Sengketa KMP Bontang Express II, Pemkot Tolak Kapal Disita

Redaksi by Redaksi
July 24, 2026
DPRD Bontang Gelar RDP Soal Sengketa KMP Bontang Express II, Pemkot Tolak Kapal Disita
Share on FacebookShare on Twitter

Dialektis.co, Kaltim – Komisi B Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Bontang akan menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) terkait sengketa kapal Ro-Ro KMP Bontang Express II pada Senin, 3 Agustus 2026.

RDP digelar menindaklanjuti aduan DPP-PHM Kaltim yang menolak keras penyitaan kapal milik Pemerintah Kota Bontang oleh PT Gelora Kaltim.

Surat permintaan RDP tersebut tertuang dalam surat DPP-PHM Kaltim No:197/DPP-PHM/VII/2026 tanggal 21 Juli 2026.

Sengketa ini bermula tahun 2002. Saat itu Pemkot Bontang melakukan penyertaan modal sebesar Rp17 miliar kepada PT Agro Bintang Darma Nusantara untuk pengadaan kapal bekas tahun 1993 dengan GT 2257.

Kapal tersebut kemudian dikelola PT Bontang Transport yang sahamnya dimiliki konsorsium Pemkot dan PT ABDN. Pada 2003, pengelolaan PT BT dialihkan ke Perumda AUJ melalui Keputusan Wali Kota No.411 Tahun 2003.

Pada 27 Maret 2009, PT BT menyewakan kapal kepada PT Gelora Kaltim untuk rute Ketapang – Gilimanuk. Namun sewa diputus sepihak pada 24 Desember 2009 oleh PT BT dengan alasan kerusakan mesin dan sengketa biaya operasional.

PT Gelora Kaltim kemudian menggugat ke BANI Surabaya. BANI mengeluarkan dua putusan.

Putusan pertama No.26/ARB/BANI-SBY/VIII/2010 tanggal 16 Desember 2010 menghukum PT BT membayar Rp184,2 juta. Putusan kedua No.28/ARB/BANI-SBY/V/2011 tanggal 10 Agustus 2011 menghukum PT BT membayar Rp1,012 miliar lebih ditambah denda Rp10 juta per hari keterlambatan.

Karena tidak dijalankan, PT Gelora Kaltim mengadu ke MA pada 2019. PN Bontang kemudian mengeluarkan Penetapan No.2/Pdt.Eks/2020/PN.BON pada 10 Maret 2020 yang menyebut Pemkot Bontang turut bertanggung jawab karena kapal merupakan aset daerah.

Terbaru, pada 24 November 2025 PT Gelora Kaltim mengajukan permohonan eksekusi ke PN Bontang untuk melakukan sita terhadap kapal.

Terkait hal tersebut, Pemkot Bontang melalui Perumda AUJ menolak eksekusi. Alasannya, kapal dibeli dari APBD sehingga masuk kategori Kekayaan Daerah yang Dipisahkan.

Mengacu UU No.1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara, aset negara/daerah tidak dapat disita. Selain itu, berdasarkan PP No.54 Tahun 2017 dan UU No.40 Tahun 2007, jika ada kerugian maka tanggung jawab ada pada direksi BUMD, bukan aset Pemkot.

Langkah hukum juga ditempuh. Pada 31 Maret 2026 Perumda AUJ menggugat PT Gelora Kaltim dan PT BT atas dugaan Perbuatan Melawan Hukum dengan nomor perkara 11/Pdt.G/2026/PN Bon di PN Bontang. Perkara tersebut saat ini masih dalam proses.

DPP-PHM Kaltim dalam suratnya No:199/DPP-PHM/VII/2026 juga menegaskan penolakan terhadap penyitaan aset milik Pemkot Bontang.

RDP Senin depan akan menghadirkan Perumda AUJ, Pemkot Bontang, PT Gelora Kaltim, PT BT, dan DPP-PHM Kaltim. Komisi B DPRD menargetkan RDP menghasilkan rekomendasi penyelesaian sengketa yang sudah berjalan lebih dari 16 tahun ini.

Sementara itu, KMP Bontang Express II hingga saat ini masih beroperasi melayani rute penyeberangan Banyuwangi – Gilimanuk. (*).

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Dialektis.co. Caranya dengan bergabung saluran Dialektis.co WhatsApp atau telegram di link https://t.me/+CNJcnW6EXdo5Zjg1 kemudian join.

Print Friendly, PDF & Email
Tags: Berita Bontang
ShareTweet
Previous Post

Penipuan Loker Asal Bontang Ditangkap di Samarinda, Satu Korban Rugi Hingga Rp6 Juta

Next Post

Disnaker Bontang Matangkan Persiapan Job Fair 2026, LPK hingga UMKM Ikut Dilibatkan

Related Posts

Resahkan Warga, Pencuri Tabung Gas Terekam CCTV Saat Beraksi di PC6 Badak
WARTA

Resahkan Warga, Pencuri Tabung Gas Terekam CCTV Saat Beraksi di PC6 Badak

Top Brand Index Aice Capai 27,27%, Aice Pertahankan Top Brand 8 Tahun Berturut-turut
EKBIS

Top Brand Index Aice Capai 27,27%, Aice Pertahankan Top Brand 8 Tahun Berturut-turut

Transnusa Airlines Tetap Prioritaskan Keselamatan Penumpang di Tengah Dampak Erupsi Gunung Anak Krakatau
EKBIS

Transnusa Airlines Tetap Prioritaskan Keselamatan Penumpang di Tengah Dampak Erupsi Gunung Anak Krakatau

Optimis Selesai Lebih Cepat, Jembatan Guntung Masuk Tahap Pengecoran
WARTA

Optimis Selesai Lebih Cepat, Jembatan Guntung Masuk Tahap Pengecoran

Pupuk Kaltim Salurkan Bantuan Rp100 Juta untuk Petani Terdampak Banjir di Kota Padang
EKBIS

Pupuk Kaltim Salurkan Bantuan Rp100 Juta untuk Petani Terdampak Banjir di Kota Padang

5 Hektare Terbakar, Pria 62 Tahun di Teluk Pandan Ngaku Hendak Tanam Jagung
WARTA

5 Hektare Terbakar, Pria 62 Tahun di Teluk Pandan Ngaku Hendak Tanam Jagung

Next Post
Disnaker Bontang Matangkan Persiapan Job Fair 2026, LPK hingga UMKM Ikut Dilibatkan

Disnaker Bontang Matangkan Persiapan Job Fair 2026, LPK hingga UMKM Ikut Dilibatkan

Discussion about this post

Follow Us

DIALEKTIS.CO
  • TENTANG KAMI
  • REDAKSI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • KEBIJAKAN PRIVASI
  • DISCLAIMER
  • PEDOMAN PEMBERITAAN RAMAH ANAK
© 2022 DIALEKTIS.CO - Managed by Aydan Putra. All rights reserved.
No Result
View All Result
  • HOME
  • WARTA
  • KABAR PARLEMEN
  • EKBIS
  • GAYA HIDUP
  • RAGAM
  • VIDEO

© 2021 DIALEKTIS.CO - Managed by Aydan Putra. All rights reserved.