DIALEKTIS.CO – Unit Reskrim Polsek Muara Badak berhasil meringkus seorang pengedar narkoba jenis sabu yang diduga sedang menunggu pembeli di atas Jembatan Sambera, Tanjung Limau, Muara Badak.
Tersangka berinisial AK (37) warga Kampung Baru Kota Balikpapan itu dibekuk pada Kamis (2/3/2023) sekitar pukul 02.00 dini hari. Dari tangannya Polisi mengamankan 5 poket sabu seberat 1,90 gram.
“Terbongkar karena laporan masyarakat. Saat digeledah, benar saja ada 5 poket sabu,” ungkap Kasi Humas Polres Bontang, Iptu Mandiyono.
Terangnya, tersangka telah diamankan di Mapolsek Muara Badak guna pendalaman kasus. Termasuk melacak asal muasal barang haram tersebut.
Selain sabu, polisi juga menyita uang hasil penjualan senilai Rp 789 ribu, plastik klip kecil, kertas rokok, korek gas, sendok takar, tas selempang coklat, dan baju batik merah yang dipakai menyimpan barang baram itu.
Atas perbuatannya, dia dijerat pasal 112 atau 114 juncto UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. (*)
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Dialektis.co. Caranya dengan klik link https://t.me/+CNJcnW6EXdo5Zjg1 kemudian join. Agar lebih mudah instal aplikasi telegram dulu di ponsel Anda.
Discussion about this post