DIALEKTIS.CO – Penerapan Harga Eceran Tertinggi (HET) minyak goreng yang diberlakukan untuk semua wilayah Indonesia kembali mendapat sorotan dari Ombusman RI.
Anggota Ombudsman RI Yeka Hendra Fatika menyatakan pihaknya menemukan fakta penerapan HET minyak goreng di sejumlah daerah tidak berjalan.
“HET minyak goreng curah tidak tercapai karena distribusi belum merata ke seluruh wilayah Indonesia,” ujarnya dari keterangan resmi, Rabu (14/9/2022).
Yeka menegaskan, berdasarkan temuan di lapangan dan pendapat Ombudsman tersebut maka Ombudsman memberikan tindakan korektif kepada Kementerian Perdagangan.
Pertama, Ombudsman RI meminta agar Menteri Perdagangan melakukan reformulasi kebijakan penjaminan ketersediaan dan stabilisasi harga minyak goreng dengan mempertimbangkan beberapa hal.
“Di antaranya, tidak menimbulkan disparitas harga, tidak menerapkan HET tunggal untuk seluruh wilayah, penerapan HET diiringi dengan penugasan BUMN dalam penyaluran minyak goreng melalui pola subsidi maupun non subsidi, serta memudahkan pelaku usaha dalam rangka perolehan persetujuan ekspor,” paparnya.
Kemudian, kata Yeka, Menteri Perdagangan diminta untuk segera melarang peredaran minyak goreng curah dan menggantinya dengan minyak goreng kemasan yang mengacu pada kaidah SNI.
Terakhir, Ombudsman RI minta agar kebijakan Domestic Market Obligation (DMO) segera dicabut, dalam rangka percepatan ekspor dan penyerapan Tandan Buah Segar (TBS) sawit yang masih berada atau tersimpan di petani kelapa sawit rakyat.
“(Jika rekomendasi tak dilaksanakan) pokoknya kita lapor Presiden, kita bongkar semua maladministrasinya. Kita punya banyak cara untuk bagaimana menekan pemerintah agar senantiasa membuat pelayanan publik lebih baik,” tegasnya. (*)
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Dialektis.co. Caranya dengan klik link https://t.me/+CNJcnW6EXdo5Zjg1 kemudian join. Agar lebih mudah install aplikasi telegram dulu di ponsel Anda.
Discussion about this post