DIALEKTIS.CO – Pemerintah telah menyiapkan lahan untuk pembangunan gedung uji kendaraan bermotor atau biasa disebut Uji Kir, di Bontang Lestari seluas 1,5 hektar.
Namun, Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Bontang, Kamilan menyebutkan, pihaknya sudah mematangkan kelengkapan dokumen pembangungan gedung tersebut di samping WTP PDAM Lok Tuan, Bontang Utara.
Seperti, kelengkapan Analisis Dampak Lalu Lintas (Andalalin), Visibility Study serta Detail Engineering Design (DED). Selain itu, lahan berukuran 8000 meter persegi atau 0,8 hektar itupun telah diratakan.
“Kalau di sana (Lok Tuan) tinggal dibangun. Sisa menambah luasan lahan untuk parkir,” tuturnya saat ditemui di ruang kerjanya, Selasa (18/5/2021).
Baca juga: Gedung Uji KIR Butuh Anggaran Rp 26 Miliar
Kata dia, pindah lahan bukan hanya sekedar pindah saja. Otomatis semua dokumen penyertanya pun harus dirubah untuk persyaratan administrasi di lokasi baru.
Selain itu, sebut Kamilan, nilai anggaran pun akan ikut berubah.
Sebelumnya rancangan pembangunan ditaksir membutuhkan dana sebesar Rp 26 miliar dengan rincian Rp 21,7 miliar untuk gedung dan Rp4,5 miliar untuk alat pengadaan alat uji kir.
“Mesti mulai dari awal lagi, angarannya juga pasti berubah. Jadi pindah lokasi pun harus ada alasan yang kongkrit,” katanya.
Bukan hanya itu, Kamilan menilai jika lahan di Bontang Lestari posisinya curam. Struktur tanahnya wajib dicek terlebih dahulu, apakah layak atau tidak untuk menopang gedung dua lantai yang sudah dirancang.
Lanjutnya, rancangan sebelumnya yakni lantai dasar akan digunakan untuk ruang pengujian kendaraan dan tempat antri bagi penguji yang menunggu hasil atau surat bukti.
Sementara, lantai dua diperuntukkan sebagai kantor mengurus administrasi.
Baca juga: Fasilitas KIR Diproyeksi Dibangun 2022, Dishub Nego 20% Biaya KIR Masuk PAD
“Kalau di Bontang Lestari tidak bisa langsung dibangun. Harus ditimbun lagi, kemudian dipadatkan, jadi pembangunan fisiknya tidak bisa dilakukan 2022 mendatang. Kita mesti menunggu lagi,” ujarnya.
Hal tersebut sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) nomor 55 tahun 2012 pasal 160 A tentang syarat gedung uji kir beserta alat wajib terakreditasi dan tersertifikasi. Apabila tidak, maka pengujiannya dianggap tidak sah.
Terlebih, Dishub baru mendapat info terkait pemindahan lokasi uji kir tersebut di Bontang Lestar. Akan tetapi, tidak mengetahui titik koordinat pasti yang ditentukan Pemerintah Kota (Pemkot) Bontang.
Kendati demikian, Kamilan berharap gedung uji kir segera direalisasikan untuk memudahkan warga Bontang menguji kelayakan kendaraannya.
“Harapan tetap di samping PDAM. Di sana sudah lengkap dokumennya, tinggal fisik,” tutupnya. (Mira/Yud).
Baca juga: Bukan Sekedar Wacana, Kapal Cepat Bontang-Palu-Mamuju Tahun Ini Beroprasi
Discussion about this post