Dialektis.co
  • HOME
  • WARTA
  • KABAR PARLEMEN
  • EKBIS
  • GAYA HIDUP
  • RAGAM
  • VIDEO
No Result
View All Result
  • HOME
  • WARTA
  • KABAR PARLEMEN
  • EKBIS
  • GAYA HIDUP
  • RAGAM
  • VIDEO
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Home RAGAM PARIWARA

Disdikbud Terbitkan Juknis SPMB 2026, Pastikan Penerimaan Siswa Lebih Terarah

Redaksi by Redaksi
April 7, 2026
8 Sekolah Swasta di Bontang Terima Hibah Rp50 Juta, Prioritaskan Perbaikan Toilet

Kepala Bidang Dikdas Disdikbud Bontang, Nuryadi Bachtiar (Foto/Mira)

Share on FacebookShare on Twitter

Dialektis.co – Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kota Bontang resmi menetapkan petunjuk teknis (juknis) Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) untuk tahun ajaran 2026.

Kebijakan ini tertuang dalam Keputusan Kepala Disdikbud Bontang Nomor 400.3.1/078/DISDIKBUD/2026.

Juknis tersebut menjadi pedoman pelaksanaan penerimaan siswa pada jenjang Taman Kanak-Kanak (TK), Sekolah Dasar (SD), dan Sekolah Menengah Pertama (SMP).

Kepala Bidang Pendidikan Dasar (Dikdas) Disdikbud Bontang, Nuryadi Bachtiar, menyampaikan bahwa penetapan juknis ini merupakan tindak lanjut dari regulasi pemerintah pusat.

Kata dia, aturan tersebut mengacu pada Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2025 tentang Sistem Penerimaan Murid Baru.

Dengan demikian, pelaksanaan SPMB di daerah tetap selaras dengan kebijakan nasional.

Ia menjelaskan, juknis ini disusun untuk memberikan kepastian dan kejelasan dalam proses penerimaan peserta didik baru.

Selain itu, aturan ini juga bertujuan menciptakan sistem yang transparan, objektif, dan akuntabel.

Hal ini penting agar seluruh masyarakat mendapatkan akses pendidikan yang adil.

“Melalui juknis ini, kami ingin memastikan proses penerimaan murid baru berjalan lebih tertib, transparan, dan memberikan kesempatan yang sama bagi seluruh calon peserta didik,” ujarnya, Senin (6/4/2026).

Dalam dokumen keputusan tersebut, pemerintah juga mempertimbangkan sejumlah regulasi pendukung.

Di antaranya Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional dan Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 2022 tentang Standar Nasional Pendidikan.

Regulasi lain terkait akomodasi bagi peserta didik disabilitas juga menjadi perhatian dalam penyusunan juknis.

Ia bilang, penerapan juknis itu diharapkan mampu mengakomodasi berbagai kebutuhan peserta didik, termasuk siswa inklusi.

Hal ini sejalan dengan kebijakan pemerintah dalam memberikan layanan pendidikan yang ramah bagi semua kalangan. Dengan begitu, tidak ada lagi diskriminasi dalam proses penerimaan siswa baru.

“Termasuk bagi anak-anak berkebutuhan khusus, kami pastikan ada ruang dan mekanisme yang mengakomodasi mereka agar tetap mendapatkan layanan pendidikan yang layak,” lanjutnya.

Keputusan ini juga menegaskan bahwa seluruh pembiayaan yang timbul akibat pelaksanaan SPMB akan dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Bontang.

Langkah ini diambil untuk memastikan pelaksanaan berjalan optimal tanpa membebani masyarakat. Pemerintah daerah berkomitmen menghadirkan layanan pendidikan yang berkualitas.

Disdikbud Bontang juga mengimbau seluruh satuan pendidikan untuk mematuhi juknis yang telah ditetapkan.

Sekolah diminta menjalankan proses penerimaan sesuai prosedur yang berlaku. Pengawasan pun akan dilakukan untuk mencegah terjadinya pelanggaran.

Dengan ditetapkannya juknis ini, diharapkan proses SPMB tahun ajaran 2026 dapat berjalan lancar.

Pemerintah berharap seluruh calon peserta didik dapat mengakses pendidikan sesuai ketentuan yang berlaku. Selain itu, kualitas layanan pendidikan di Kota Bontang juga diharapkan semakin meningkat.

“Ke depan, kami akan terus melakukan evaluasi agar sistem penerimaan ini semakin baik dan benar-benar dirasakan manfaatnya oleh masyarakat,” tutupnya. (*/Adv).

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Dialektis.co. Caranya dengan bergabung saluran Dialektis.co WhatsApp atau telegram di link https://t.me/+CNJcnW6EXdo5Zjg1 kemudian join.

Print Friendly, PDF & Email
Tags: Disdikbud Bontang 2026
ShareTweet
Previous Post

Halalbihalal Persatuan Batak Muslim Satataring Lampung Meriah, Diawali Tradisi Manortor

Next Post

Cerita Warga Soal Sengketa Lahan di Tanjung Laut, Beli Rumah Kayu Sejak Tahun 2001

Related Posts

Pastikan Kondusif, Tim Patnal Lapas Bontang Gelar Investigasi
WARTA

Pastikan Kondusif, Tim Patnal Lapas Bontang Gelar Investigasi

Sulteng Digoyang Gempa 6,2 Magnitudo, Getaran Ikut Dirasakan Warga Bontang
WARTA

Sulteng Digoyang Gempa 6,2 Magnitudo, Getaran Ikut Dirasakan Warga Bontang

Dandim 0908/Bontang Hadiri Pengukuhan Paskibraka Kota Bontang Tahun 2026
WARTA

Dandim 0908/Bontang Hadiri Pengukuhan Paskibraka Kota Bontang Tahun 2026

HIV di Bontang Capai 441 Kasus, 2026: 43 kasus baru, 24 laki-laki & 19 perempuan
WARTA

HIV di Bontang Capai 441 Kasus, 2026: 43 kasus baru, 24 laki-laki & 19 perempuan

Viral Kematian Anak 6 Tahun Karena DBD, Dinkes Bontang Sebut Penyebab Komplikasi Penyakit Penyerta
WARTA

Viral Kematian Anak 6 Tahun Karena DBD, Dinkes Bontang Sebut Penyebab Komplikasi Penyakit Penyerta

Sabtu Pemeliharaan WTP Altra Bontang, 16.500 Pelanggan di Area Ini Terdampak
WARTA

Kemarau Datang, Warga Bontang Diimbau Bijak Gunakan Air Bersih

Next Post
Cerita Warga Soal Sengketa Lahan di Tanjung Laut, Beli Rumah Kayu Sejak Tahun 2001

Cerita Warga Soal Sengketa Lahan di Tanjung Laut, Beli Rumah Kayu Sejak Tahun 2001

Discussion about this post

Follow Us

DIALEKTIS.CO
  • TENTANG KAMI
  • REDAKSI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • KEBIJAKAN PRIVASI
  • DISCLAIMER
  • PEDOMAN PEMBERITAAN RAMAH ANAK
© 2022 DIALEKTIS.CO - Managed by Aydan Putra. All rights reserved.
No Result
View All Result
  • HOME
  • WARTA
  • KABAR PARLEMEN
  • EKBIS
  • GAYA HIDUP
  • RAGAM
  • VIDEO

© 2021 DIALEKTIS.CO - Managed by Aydan Putra. All rights reserved.