Disdikbud – Sekretaris Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kota Bontang, Saparuddin, menyampaikan kebijakan tegas terkait penggunaan Dana BOSDA (Bantuan Operasional Sekolah Daerah).
Mulai dari perubahan tahun 2024 ini, sekolah-sekolah dilarang menggunakan Dana BOSDA untuk pengadaan seragam bagi guru. Kata dia, Dana BOSDA seharusnya difokuskan untuk peningkatan mutu pendidikan, bukan untuk kepentingan pribadi guru.
“Penggunaan Dana BOSDA untuk seragam guru tidak kami toleransi. Dana ini harus digunakan untuk peningkatan mutu, bukan untuk kebutuhan guru. Jika sekolah masih menganggarkan untuk seragam guru, itu salah. Pemerintah daerah melalui Disdikbud sudah menganggarkan seragam guru secara khusus,” tegasnya, Jumat (13/11/2024).
Ia menambahkan, beberapa sekolah yang terindikasi telah menganggarkan untuk seragam guru diminta segera menghentikan pengeluaran tersebut. Pemerintah telah mengalokasikan anggaran untuk seragam guru, sehingga tidak perlu ada pengeluaran tambahan dari sekolah.
Dalam pertemuan dengan kepala sekolah dan bendahara, Saparuddin menegaskan pentingnya mematuhi aturan yang berlaku.
“Kami kumpulkan semua kepala sekolah untuk menjelaskan aturan ini. Jika sekolah mengikuti pedoman yang sudah ada, prosesnya akan berjalan dengan baik,” katanya.
Ia juga menyampaikan, jika ada sekolah yang tetap mengajukan anggaran untuk seragam guru melalui Dana BOSDA, Disdikbud tidak akan menyetujui pengajuan tersebut.
“Lebih baik menolak ajuan tersebut sejak awal daripada sekolah bermasalah di kemudian hari,” jelasnya.
Saparuddin menjelaskan jika pengadaan seragam guru, seperti seragam waskat yang digunakan pada hari Senin dan Selasa, telah diatur dalam kebijakan pemerintah. Seragam tersebut bisa diganti setiap dua tahun sekali, kecuali ada kebutuhan khusus seperti perubahan fisik.
“Dalam dua tahun, itu waktu yang wajar untuk penggantian seragam. Jika ada perubahan ukuran karena perkembangan fisik, tentu bisa dipertimbangkan lebih cepat,” terangnya.
Jenis seragam guru yang diatur meliputi seragam waskat, hitam putih, dan batik. Semua seragam ini telah dianggarkan oleh Disdikbud, sehingga sekolah tidak perlu mengeluarkan biaya lagi, sehingga tidak ada alasan bagi sekolah untuk menggunakan Dana BOSDA untuk seragam guru.
“Fokusnya harus pada peningkatan mutu pendidikan, bukan untuk kebutuhan seragam,” ujar Saparuddin.
Ia juga menambahkan, satu-satunya pengecualian untuk penggunaan Dana BOSDA yakni untuk kepentingan peningkatan mutu belajar mengajar. Di luar itu, semua anggaran yang berkaitan dengan kebutuhan personal guru, termasuk seragam, dibiayai oleh pemerintah melalui Disdikbud.
Saparuddin berharap sekolah-sekolah dapat mematuhi aturan ini dan menggunakan Dana BOSDA dengan bijak.
“Kami ingin sekolah-sekolah tidak abai dengan aturan yang ada. Dana BOSDA adalah dana publik yang harus digunakan sebaik mungkin untuk kepentingan pendidikan, bukan untuk hal-hal yang tidak relevan,” tegasnya.
Lebih lanjut, Disdikbud Kota Bontang akan terus memantau penggunaan Dana BOSDA di seluruh sekolah negeri di Bontang. Jika ditemukan pelanggaran, pihak Disdikbud tidak akan segan untuk memberikan sanksi kepada sekolah yang melanggar.
“Kami akan awasi ketat. Dana BOSDA adalah amanah yang harus digunakan untuk kepentingan pendidikan, bukan untuk keperluan pribadi,” pungkas Saparuddin.
Saparuddin mewakili Disdikbud Bontang, berharap anggaran pendidikan dapat lebih fokus pada peningkatan mutu dan kualitas belajar mengajar, serta mendorong terciptanya lingkungan pendidikan yang lebih baik dan berkualitas di Kota Bontang. (*)
Penulis : Mira
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Dialektis.co. Caranya dengan bergabung saluran Dialektis.co WhatsApp atau telegram di link https://t.me/+CNJcnW6EXdo5Zjg1 kemudian join.
Discussion about this post