DIALEKTIS.CO, Kutim – Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Kabupaten Kutai Timur menggelar sosialisasi pencegahan pernikahan anak usia dini, di ruang Meranti Kantor Bupati, bukit pelangi pada Selasa (7/11/2023) lalu.
Bupati Kutai Timur diwakili Staf Ahli Bupati Bidang Perekonomian Pembangunan dan Keuangan Sulastin membuka kegiatan tersebut secara resmi. Sulastin mengatakan, bahwa dampak dari pernikahan dini terhadap anak yaitu, kekerasan dalam rumah tangga (KDRT), hingga kemiskinan dan pengangguran.
“Dampak pernikahan dini menyebabkan kemiskinan, kekerasan dalam rumah tangga terjadi karena belum siap dalam segala hal, dan anak bisa putus sekolah mengakibatkan meningkatnya pengangguran,” ujarnya.
Dampak lain dari pernikahan anak usia dini adalah stunting, stunting merupakan gangguan yang terjadi pada anak-anak dan berpengaruh terhadap pertumbuhan mereka.
“Terjadinya stunting karena usia dini belum siap mental, fisik serta fisiologis. Untuk setiap anak seharusnya dijaga kebutuhannya sementara belum siap terjadi pernikahan dini,” jelasnya.
Saat melakukan sebuah pernikahan, perempuan yang masih berusia remaja secara psikologis belum matang, serta belum memiliki pengetahuan yang cukup mengenai kehamilan dan pola asuh anak yang baik dan benar.
Kata Sulastin, seorang ibu hamil harus siap mental dan fisik, wanita mulai memasuki usia produktif pada usia 21 tahun sedangkan laki-laki 25 tahun.
“Mudah-mudahan pernikahan dini tidak terjadi lagi, dengan gencarnya sosialisasi pencegahan pernikahan dini dilaksanakan karena kegiatan ini merupakan tanggung jawab kita semua,”tutupnya. (adv).
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Dialektis.co. Caranya dengan klik link https://t.me/+CNJcnW6EXdo5Zjg1 kemudian join. Agar lebih mudah install aplikasi telegram dulu di ponsel Anda.








Discussion about this post