DIALEKTIS.CO – Sat Resnarkoba Polres Bontang terus melakukan penyelidikan terhadap pelaku peredaran narkoba yang cukup meresahkan masyarakat.
I (46) aktivitasnya diintai petugas lantaran dilaporkan warga sering mengusai maupun memiliki dan menjual narkotika jenis sabu.
Benar saja upaya penyelidikan oleh petugas terhadap pelaku akhirnya membuahkan hasil, pelaku dan barang bukti diamankan.
“Dilakukan penggeledahan rumah di kawasan Jalan Untung Suropati, Tanjung Laut ditemukan barang bukti sabu seberat 4,51 gram,” kata Kapolres Bontang AKBP Yusep Dwi Prastiya, melalui IPTU Mandiyono dalam keterangan tertulisnya, Rabu (23/11/2022).
Polisi menemukan sabu yang dibagi ke 5 klip plastik. Barang haram itu disimpan rapi di dalam wadah mainan.
Selain mengamankan lima klip sabu, polisi juga menyita barang bukti lainnya seperti korek gas, sedotan runcing, timbangan digital, handphone, dan uang tunai senilai Rp 450 ribu.
Kini pelaku pun telah ditahan polisi di Makopolres Bontang demi mendapatkan informasi lebih lanjut.
“Kami masih terus lakukan pengembangan dari kasus ini,” ujar dia.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan KUHPidan Pasal 112 dan 114 tentang narkoba. Dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun bui. (*)
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Dialektis.co. Caranya dengan klik link https://t.me/+CNJcnW6EXdo5Zjg1 kemudian join. Agar lebih mudah instal aplikasi telegram dulu di ponsel Anda.
Discussion about this post