DIALEKTIS.CO – Anggota DPRD Kota Bontang, Agus Suhadi menyoroti tata ruang kota menurutnya masih banyak pekrjaan rumah (PR) yang harus segera diselesaikan utamanya terkait penanggulangan banjir.
Salah satu yang ia soroti ialah keberadaan sejumlah bangunan di sepanjang bantaran sungai. Menurutnya hal ini harus mendapat perhatian tersendiri, utamanya terkait aspek pengawasan.
“Saat disusuri, memang banyak bangunan di sepanjang bantaran sungai,” ujarnya.
Menurutnya keberadaan banguan di bantaran sungai mengakibatkan aliran air terganggu. Sampah banyak tersangkut di tiang dan turap.
“Pemkot harus segera relokasi paling tidak radius 5 meter dari sungai. Utamanya yang banyak bangunan di sekitar daerah Kanaan dan Gunung Sari,” bebernya.
Komisi III DPRD Bontang tengah mengajukan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) penanganan banjir.
Di dalamnya mengatur aktivitas dari area hulu sungai, area 10 meter tidak boleh diberikan izin, garis sempadan sungai radius 5 meter.
Serta melarang instansi terkait memberikan rekomendasi penggunaan kawasan yang izinnya dikeluarkan oleh pemerintah daerah.
Senada, anggota DPRD lainnya Abdul Samad meminta Pemkot memiliki langkah pencegahan terhadap pembanguanan di sepanjang bantaran sungai dengan tidak memberikan fasilitas air dan listrik.
“Jangan keluarkan IMB, jangan kasi air dan listrik juga,” tegasnya, saat rapat kerja Selasa (09/11/2021).
Sementara, Kabid Perkim, Mujiono mengakui adanya sejumlah bangunan yang berada di sepanjang bantaran sungai.
Namun begitu, Mujiono menjelaskan keberadaan bangunan tersebut terbagi ada yang memang telah ada sebelum Bontang resmi menjadi kota administratif dan ada pula bangunan yang relatif baru berdiri.
Ia meyakinkan tidak aka nada lagi penerbitan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) di sekitar bantaran sungai.
“Awalnya bangunan sederhana, kini rata-rata semi permanen dan permanen. Tidak diterbitkan IMB-nya,” bebernya. (*)
Discussion about this post