DIALEKTIS.CO – Komisi III DPRD Bontang mendesak Pemerintah Kota (Pemkot) untuk merampungkan penyusunan naskah akademik Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) banjir.
“Kami sudah tegaskan saat rapat kerja bersama Tim Asistensi Pemkot beberapa waktu lalu,” kata Ketua Komisi III, Amir Tosina.
Kata dia, pembahasan Raperda yang sempat dihentikan itu mesti dilanjutkan. Penanganan banjir butuh regulasi khusus, agar penanganannya lebih optimal.
Raperda dinilai jadi bukti keseriusan DPRD dan Pemkot dalam mengatasi banjir yang terus menjadi momok di tengah pemukiman masyarakat.
“Kita sudah sepakati pembahasannya untuk dilanjutkan. Naskah akademiknya juga sudah selesai, tinggal disepakati,” bebernya.
Senada, anggota Komisi III DPRD Bontang Abdul Malik menyatakan Raperda Banjir akan menekankan pada aspek penanggulangan hingga alokasi anggaran.
Terangnya, letak persoalannya pada keinginan Pemkot untuk menggabungkan anggaran banjir dengan penanggulangan bencana secara keseluruhan.
“Kami ingin perjelas anggaran penanganan banjir, tidak boleh disamakan dengan mitigasi bencana,” tegasnya.
Malik menyatakan, DPRD tegas meminta alokasi anggaran 10 persen dari APBD untuk penanggulangan banjir. Sekemanya bisa langsung maupun berangsur selama masa kepemimpinan Wali Kota Basri-Najirah.
Dicontohkannya setiap tahunnya menyisihkan dua persen dari APBD untuk penanganan banjir sehingga dalam lima tahun genap 10 persen.
“Bisa diaudit sejauh ini berapa alokasi untuk penanggulangan banjir. Kami putuskan untuk tetap mendesak dilanjut pembahasan Raperdanya,” tegasnya.
Diketahui, sebelumnya Tim Asistensi Pemkot menilai Raperda Banjir yang tengah disusun tersebut berbenturan dengan Perda Penanggulangan Bencana. Sehingga pembahasannya dihentikan.
Dewi Noviyanti, Bagian Hukum Pemkot Bontang menyatakan Perda Penanggulangan Bencana telah mengatur penanggulangan bencana termasuk sebelum hingga pasca banjir.
“Kita sudah punya Perda Penanggulangan Bencana. Sudah detail, banjir masuk dalam kategori bencana,” paparnya.
Namun begitu ia akhirnya tidak menolak Raperda Banjir untuk dilanjutkan pembahasannya. Namun ia meminta waktu, sebab diperlukan kajian khusus terlebih dahulu agar nantinya isi Raperda Banjir dapat sejalan dengan regulasi terkait bencana tersebut.
“Beri kami waktu. Perlu diperjelas dulu sisi apa.yang akan dimuat dalam Raperda Banjir itu,” pungkasnya. (*)
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Dialektis.co. Caranya dengan klik link https://t.me/+CNJcnW6EXdo5Zjg1 kemudian join. Agar lebih mudah install aplikasi telegram dulu di ponsel Anda.
Discussion about this post