DIALEKTIS.CO, KUTIM – Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kutai Timur, Joni mendesak Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kutim untuk segera menyelesaikan sisa hutang pada anggaran perubahan 2024 mendatang.
Hal itu disampaikan, Joni menyusul telah disetujuinya Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan ABPD Tahun anggaran 2023 untuk menjadi Peraturan Daerah (Perda).
“DPRD akan dorong itu, tinggal kesiapan dari pemerintah lagi,” ucapnya kepada sejumlah media, (16/7/2024).
Pada APBD tahun anggaran 2023 terdapat sisa hutang sebesar Rp 189 miliar. Dengan rincian, hutang belanja pegawai Rp 264 miliar, hutang belanja barang dan jasa Rp 26 miliar, serta hutang pengadaan aset kepada pihak ke tiga Rp 160 milyar.
Joni mengatakan bahwa pemerintah berkewajiban untuk segera melunasi semua sisa hutang yang ada, terlebih hutang tersebut sudah ditinjau oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
“Hutang itu kan harus dibayar, jadi kami minta di anggaran perubahan 2024 nanti untuk segera dibayar, termasuk hutang – hutang lainnya. Karena itu sudah masuk dicatatan penilaian BPK,” kata Joni.
Meskipun dalam menyelesaikan hutang membutuhkan waktu yang tidak sebentar, namun Ketua DPRD Kutim itu memastikan, Pemkab kutim dapat melunasi hutang tersebut secepatnya.
“Memang proses nya ini butuh waktu satu tahun, jadi kalau misalkan ini tidak terselesaikan, kedepannya Kabupaten Kutai Timur tidak dapat meraih lagi opini WTP atas Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) LKPD,” pungkasnya.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Dialektis.co. Caranya dengan bergabung saluran Dialektis.co di WhatsApp atau telegram di link https://t.me/+CNJcnW6EXdo5Zjg1 kemudian join.
Discussion about this post