Dialektis.co – Kuasa hukum korban proyek fiktif di Kelurahan Guntung, Kota Bontang mendesak Aparatur Sipil Negara (ASN) yang terlibat dalam kasus penipuan ini segera dinonaktifkan.
Terlebih, oknum ASN berinisal NR tersebut kini telah bersetatus tersangka sejak Juni lalu.
“Pemerintah harus bertindak tegas. Buat kami ini sebuah pelanggaran berat,” tegas Ngabidin Nurcahyo kepada media ini.
Menurut Ngabidin, sebaiknya langkah penon aktifan tersangka dari segala tugasnya sebagai ASN penting untuk dilakukan.
Selain guna tidak menghambat proses hukum yang berjalan. Langkah ini juga sebagai wujud menghadirkan rasa keadilan di hadapan korban.
“Terkait sanksi, sesuai UU ASN saja itu kewenangan pemerintah. Tapi saat ini, kami minta untuk segera dilakukan penahanan,” tuturnya.
Baca juga: Kuasa Hukum Korban Proyek Fiktif di Kelurahan Guntung Desak Pelaku Segera Dipenjara
Sementara, terpisah Pemkot Bontang memastikan oknum ASN yang diduga menjadi pelaku penipuan dan penggelapan tersebut bakal dijatuhkan sanksi tegas.
Sekretaris Daerah Kota Bontang Aji Erlynawati mengatakan, kasus ini mengejutkan jajaran pemerintah karena kali pertama terjadi di lingkungan Pemkot Bontang.
Aji menegaskan, menyerahkan seluruhnya terhadap penegakan hukum sesuai aturan.
“Kalau sanksi ASN yang dipidana pasti dipecat. Tapi ini kan masih proses yah. Kita tunggu saja,” ucap Aji Erlynawati, Jumat (25/7/2025).
Atas kejadian ini Aji kembali meminta selurh ASN bekerja sesuai aturan. Dengan adanya kasus tersebut bisa menjadi pengingat agar tidak terjerat dengan kasus hukum.
Baca juga: Dugaan Proyek Fiktif di Kelurahan Guntung, Oknum ASN Terancam Sanksi Berat
Lebih lanjut Aji meminta agar para pejabat OPD bisa mengawasi gerak gerik para pegawainya. Bahkan Pemkot Bontang mewarning seluruh ASN untuk tidak bersikap menjadi oknum penipu bagi masyarakat.
“Ke penyedia kami juga minta waspada. Sekarang kan jamannya sudah terbuka. Semua rencana lenyediaan Pemkot tertera dalam Sistem Informasi Rencana Umum Pengadaan (Sirup) LKPP,” imbuhnya.
Sebelumnya, Kasat Reskrim Polres Bontang AKP Hari Supranoto membenarkan oknum ASN berinisial NR tersebut telah ditetapkan jadi tersangka. Meski begitu, tersangka belum penahanan.
“Benar sudah tersangka. Belum ditahan karena tersangka kooperatif dan tidak hilang tanggung jawab juga kepada korban. Tapi berkas kami tetap proses,” tuturnya.
Sementara terkait sanksi selaku pegawai. Dalam catatan media ini, Pemkot Bontang melalui Tim Badan Kepegawaian dan SDM pada April 2024 lalu telah memutuskan oknum ASN tersebut bersalah dalam kasus dugaan penipuan proyek fiktif.
Baca juga: Terbukti Labrak Aturan, Seorang ASN di Kelurahan Guntung Kena Sanksi Turun Jabatan
“Iya, saya setujui hasil Tim Badan Kepegawaian dan SDM. Seorang ASN itu dikenakan sanksi displin berupa penuruan pangkat,” kata Wali Kota saat itu, Basri Rase kepada wartawan.
Basri menegaskan, tindakan oknum ASN itu berdiri tunggal. Tidak ada kaitannya dengan rekan kerja lainnya. Tidak ada kerjasama, ASN tersebut seorang diri terbukti melanggar etik dan aturan.
Perbuatan yang bersangkutan dinilai benar-benar mencoreng instasi pemerintah. Sebab itu, pilihan pemberian sanksi harus dilakukan.
Tak hanya itu, terkait dugaan penipuan yang merugikan pihak lain. Basri menyatakan sepenuhnya menyerahkan kasus tersebut ke pihak Kepolisian.
“Kami sudah berikan sanksi. Soal proses hukum itu jadi ranah penyidik Polres Bontang,” tuturnya. (*).
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Dialektis.co. Caranya dengan bergabung saluran Dialektis.co WhatsApp atau telegram di link https://t.me/+CNJcnW6EXdo5Zjg1 kemudian join.
Discussion about this post