DIALEKTIS.CO – Rencana pembangunan jalan layang menuju Kampung Wisata Bontang Kuala (BK) dikhawatirkan menghadapi persoalan. Legalitas status lahan diharap tidak membuyarkan proyek ini.
Kepala Bapperida Kota Bontang Amiruddin mengungkapkan, sejatinya desain perencanaan jalan layang sudah selesai dibuat dengan panjang kurang lebih 1 kilometer dan tinggi 2 meter.
Kata dia, wilayah ini merupakan kawasan pasang surut. Idealnya secara hukum, status tahannya dikuasai negara.
Baca juga: Usulan Bangun Jalan Layang Senilai Rp77,8 M di Bontang Kuala Diperjuangkan
“Secara aturan, tidak mungkin ada anggaran pembebasan lahan di kawasan pasang surut,” kata Amiruddin saat ditemui disela Rapat Musrenbang RKPD 2026, Senin (14/4/2025).
Desain berada sekira 6 meter di sisi kanan dari badan jalan. Jalur itu perlu kejelasan atau harus bebas klaim masyarakat.
Saat ini pihaknya tengah menyosialisasikan proyek ini. Status lahan harus klir. Jika terdapat klaim kepemilikan, itu jadi kendala besar.
Baca juga: Trotoar Bontang Kuala Diusulkan untuk Ditinggikan, jadi Jalan Alternatif Saat Banjir Rob
Lebih lanjut, Amiruddin mengungkapkan hasil konsultasi dengan Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional (BBPJN) Kalimantan Timur, proyek ini sudah mendapat lampu hijau dengan estimasi anggaran sebesar Rp 200-250 miliar.
“BBPJN memberikan catatan penting, yakni proyek hanya dapat berjalan jika tidak ada pembebasan lahan,” ungkapnya. (*).
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Dialektis.co. Caranya dengan bergabung saluran Dialektis.co WhatsApp atau telegram di link https://t.me/+CNJcnW6EXdo5Zjg1 kemudian join.
Discussion about this post