DIALEKTIS.CO – Sulaiman (49), tak pernah menyangka dedikasinya bekerja selama 17 tahun 8 bulan di PT Federal International Finance (FIFGROUP) Cabang Kota Bontang, Kalimantan Timur, harus berlanjut ke proses Peradilan Hubungan Industrial (PHI).
Pasalnya, pihak perusahaan menolak memenuhi sejumlah tuntutan yang ia ajukan sebagai konpensasi Pemutusan Hubungan Kerja (PHK).
Sedikitnya ada tiga tuntutan yang ia layangkan. Yakni, kekurangan upah bulan Mei 2022, uang PHK yang belum terbayarkan, serta rincian uang PMK yang telah dibayarkan termasuk kekurangan uang pengganti hak cuti. Tuntutan ini telah melalui proses mediasi di Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) namun ia menilai hasilnya belum memuaskan.
“Soal PHK, ada ketidak sesuaian waktu antara kantor pusat dan cabang. Pusat menyebut saya terminates per tanggal 18 Mei, sementara cabang menilai 15 Mei maka gajinya proporsional. Ini berakibat ada kekurangan upah di bulan itu, kalau 18 Mei harusnya saya terima upah full,” ujarnya saat menemui Redaksi Dialektis.co, Rabu (2/11).
Pria yang terakhir menduduki posisi Unit Head KP itu mengungkapkan keberatannya terkait persepsi uang PHK yang dianut perusahaan. Sebab yang diberikan perusahaan adalah Dana Pensiunan Astra (DPA) yang tidak lain merupakan dana pekerja dari hasil potong upah setiap bulan.
Jelasnya, setiap bulan upahnya dipotong sekira Rp 190.320 yang kemudian diakumulasi dalam DPA dan kemudian masuk dalam saham perusahaan. Saat, keuntungan perusahaan turun saldo DPA juga turun, begitu pun sebaliknya.
“Yang saya tuntut hanya sesuai aturan PP Nomor 35/2021, sekitar Rp 29 juta lah harusnya saya terima. Ini penting diperjuangkan, bukan hanya untuk saya. Agar jelas juga buat teman-teman yang masih bekerja, berbeda dong DPA dengan uang PHK,” tegasnya.
Sementara terkait penghargaan masa kerja (PMK). Sulaiman mengakui dirinya telah menerima PMK, hanya belum dilengakapi lampiran rincian dasar nominal pembayaran PMK tersebut.
Lebih jauh, Sulaiman mengungkapkan perlindungan hak pekerja di FIFGROUP khusunya Cabang Bontang sulit dipenuhi. Terlebih higga kini pekerja tidak dibekali perjanjian kerja bersama (PKB), sehingga yang berlaku hanya peraturan perusaan. Kata dia, hal ini jelas melemahkan posisi pekerja.
Dikonfirmasi terpisah, Operating and Support Section Head (OSSH) FIFGROUP Cabang Bontang, Ela membenarkan Sulaiman merupakan mantan pekerja FIFGROUP yang telah di PHK dengan dasar peningkatan level Surap Peringatan (SP).
“Kami sudah cukup kooperatif. Seluruh proses mediasi, termasuk hingga penyelesaian melalui Disnaker juga telah kita lakukan. Kita mengikuti atas arahan atau anjuran dari Disnaker sebagai lembaga yang berhak dan memiliki wewenang atas penyelesaian kasus ini,” tuturnya.
Sekedar diketahui, atas persoalan ini Disnaker Bontang pada 11 Oktober telah mengeluarkan putusan anjuran berupa perusahaan PT FIF tidak berkewajiban membayarkan pesangon kepada pekerja (Sulaiman), dan PT. FIF membayarkan kekurangan Uang Penggantian Hak (UPH) dengan rincian kekurangan cuti yang belum diambil/belum gugur Rp. 198.083, serta kekurangan cuti panjang RP 1.371.346.
Apabila kedua belah pihak menyetujui anjuran ini agar dibuatkan kesepakatan atau perjanjian bersama dan didaftarkan di PHI. Apabila salah satu pihak atau kedua belah pihak menolak anjuran, dapat mengajukan gugatan ke PHI pada Pengadilan Negeri Samarinda. (Yud/DT).
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Dialektis.co. Caranya dengan klik link https://t.me/+CNJcnW6EXdo5Zjg1 kemudian join. Agar lebih mudah instal aplikasi telegram dulu di ponsel Anda.
Discussion about this post