SISTEM Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat) Kota Bontang mencatat penerimaan pajak kendaraan bermotor (PKB) dan bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB) di Kota Taman menunjukkan kinerja yang cukup optimal.
Kepala UPTD Pelayanan Pajak dan Retribusi Daerah (PPRD) Bontang, Marlia Hastati, didampingi Kepala Seksi Penagihan, Misransyah dan Kasi Pendataan, Adrian, menyatakan pada semester I tahun 2020 atau hingga akhir bulan Juni realisasi penerimaan pajak kendaraan di Kota Bontang telah mendekati target yang ditetapkan Pemprov Kalimantan Timur.
Dari target setor PKB Rp 30,24 Miliar, telah terealisasi Rp 26 Miliar atau peresentasenya mencapai 86,91 persen. “Kalau BBNKB dari target Rp 22,8 Miliar, realisasi Rp 18 Miliar atau 81,83 persen. Jadi sudah mendekati target,” ujarnya kepada dialektis.co, Senin (13/7) Siang.
Marlia Hastati menjelaskan target setor pajak tersebut ialah besaran target yang telah disesuaikan dengan kondisi pandemi Covid-19. Sementara untuk target satu tahun, atau semester ke II pihaknya masih menunggu keputusan Provinsi dengan mempertimbangkan dampak pandemi Covid-19.
Baca juga: Hari Pertama Buka, Samsat Bontang Diserbu Wajib Pajak
“Alhamdulillah, tingkat kesadaran bayar pajak masyarakat Bontang cukup tinggi. Patut diapresiasi,” sebutnya.
Lebih lanjut, Marlia mengharapkan kesadaran dan kepatuhan masyarakat membayar pajak daerah tetap terjaga pada semester II/2020, sehingga target setoran pajak dapat terpenuhi.
Kata dia, meski fokus utama pelayanan untuk wajib pajak kendaraan bermotor masih berkutat pada pola pelayanan langsung atau konvensional. Namun pihaknya juga memberi kemudahan pada wajib pajak untuk melakukan pembayaran dengan layanan e-samsat, melalui Indmaret, Kantor Pos, dan Pegadaian tetap berjalan.
“Program relaksasi pajak kendaraan akn berakhir 31 Juli ini. Tapi, mulai 6 Juli hingga 30 September kita berikan lagi keringanan diskon 40 persen untuk Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor. Moga ini kembali mendorong minat wajib pajak,” terangnya.
Diskon BBNKB ini diberikan agar masyarakat yang kendaraannya masih bernomor polisi luar daerah bisa segera dimutasi ke Kaltim atau Kota Bontang. Dan pemilik kendaraan untuk melakukan balik nama ke nama pribadinya.
Pasalnya, selama nomor kendaraan mereka masih tercatat sebagai kendaraan luar Kaltim, maka pajak kendaraan bermotor akan dinikmati daerah asal kendaraan. Padahal, kendaraan mereka digunakan di Kaltim.
“Jadi, kembali kita beri kemudahan untuk balik nama roda dua dan roda empat. Berdasarkan peraturan Gubernur,” tukasnya. (Yud/DT)
Discussion about this post